RADARSEMARANG.ID, Tulisan Saudara Fetria Eka Yudiana di media massa Jawa tengah 17 Desember 2025 menarik perhatian saya.
Penulis menarasikan redenominasi sebagai simbol kedewasaan ekonomi. Saya memiliki pandangan berbeda dan ingin mendudukkan kembali makna kedewasaan tersebut dalam perspektif yang lebih substantif.
Kedewasaan seharusnya bermakna kemampuan mengambil keputusan bijak berdasarkan pemahaman utuh.
Sebaliknya, upaya menyederhanakan digit mata uang di tengah kondisi literasi finansial masyarakat yang masih timpang justru berpotensi melahirkan kebingungan massal serta distorsi persepsi nilai.
Penyederhanaan dari Rp1.000,00 menjadi Rp1,00 memang menawarkan efisiensi pencatatan secara administratif. Akan tetapi, kebijakan publik wajib mempertimbangkan aspek kesiapan kognitif dan kondisi riil ekonomi.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi Profil Kemiskinan dan Ketimpangan 2024 menunjukkan proporsi kelas menengah Indonesia menyusut dari 21,45% pada 2019 menjadi 17,13% pada 2024.
Memaksakan agenda redenominasi sekarang sama halnya mengajarkan materi tingkat lanjut kepada siswa yang sedang kelaparan. Negara harus memprioritaskan penanganan laju penurunan kelas sosial ini daripada mengurus kosmetik nominal mata uang.
Argumentasi mengenai inflasi terkendali sebagai dasar redenominasi perlu kita bedah ulang dengan analisis lebih tajam. Rendahnya angka inflasi saat ini bisa jadi merupakan indikator semu (pseudo-indicator).
Dalam perspektif ekonomi pendidikan keluarga, banyak orang tua menahan belanja karena pendapatan riil tergerus. Ironisnya, penerapan redenominasi dalam kondisi psikologis masyarakat yang sedang berhemat paksa ini hanya akan menjadi kebijakan kosmetik.
Kebijakan ini menutupi wajah kemiskinan dengan angka lebih kecil tanpa memberikan solusi atas masalah fundamental kesejahteraan.
Saya juga menyoroti aspek alokasi sumber daya sebagai pimpinan di institusi pendidikan. Migrasi sistem mata uang menuntut biaya sangat fantastis, mulai dari sosialisasi masif, penyesuaian sistem perbankan, hingga pencetakan uang baru.
Dalam logika manajemen pendidikan, setiap rupiah pengeluaran harus memiliki dampak timbal balik (return on investment) bagi pengembangan sumber daya manusia.
Penggelontoran triliunan rupiah untuk mengubah nominal ini ibarat pemilik rumah yang sibuk mengecat ulang pagar depan, padahal tiang penyangga utama rumahnya sedang lapuk dimakan rayap.
Infrastruktur pendidikan dan kesejahteraan guru honorer jelas lebih membutuhkan perhatian serius ketimbang pagar depan bernama redenominasi.
Poin mengenai dukungan terhadap ekonomi digital juga patut dikritisi. Generasi saat ini tumbuh dalam ekosistem nirtunai dan tidak lagi memusingkan jumlah nol secara fisik.
Data Bank Indonesia mengenai Statistik Sistem Pembayaran 2025 mempertegas fakta ini dengan catatan volume transaksi QRIS pada pertengahan tahun melonjak hingga 162% dibanding periode sebelumnya.
Nilai transaksi bahkan menembus ratusan triliun rupiah per bulan. Bagi generasi digital, transfer satu juta atau seribu rupiah hanyalah masalah input data. Justru, kemajuan teknologi telah menggugurkan urgensi redenominasi untuk efisiensi transaksi fisik.
Dari sudut pandang psikologi perilaku, saya mengkhawatirkan dampak ilusi uang atau money illusion.
Sayangnya, masyarakat belum siap memitigasi risiko ini. Perubahan persepsi nilai secara mendadak berpotensi mengaburkan penilaian rasional konsumen.
Masyarakat dengan tingkat literasi rendah sering memaknai angka kecil sebagai harga murah.
Hal ini bisa memicu perilaku konsumtif tidak terkontrol dan merugikan ekonomi keluarga. Kedewasaan ekonomi seharusnya berdiri di atas rasionalitas.
Dampak sosiologis di level akar rumput juga tidak bisa diabaikan. Fenomena pembulatan harga di pasar tradisional akan menjadi keniscayaan yang merugikan rakyat kecil.
Pedagang pasar akan membulatkan harga sayur senilai Rp2,50 menjadi Rp3,00 atau Rp5,00 demi kemudahan. Kendati kenaikan ini tampak remeh, sejatinya hal tersebut menjadi beban berat.
Data Susenas BPS (Maret 2024) mencatat kelompok masyarakat miskin menghabiskan hampir 75% pendapatannya untuk makanan.
Inflasi terselubung akibat pembulatan harga pangan ini akan memukul daya beli mereka secara brutal.
Masalah literasi adalah pekerjaan rumah terbesar kita. Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2024 menunjukkan kesenjangan nyata.
Indeks literasi keuangan masyarakat perkotaan mencapai kisaran 69%, sementara masyarakat perdesaan tertinggal di angka 59%. Jarak sekitar 10 poin ini cukup lebar.
Penerapan redenominasi di tengah ketimpangan kognitif ini sama halnya dengan memaksa seseorang masuk ke hutan rimba tanpa membekalinya dengan kompas. Mereka akan tersesat dan dengan mudah dimangsa oleh predator informasi berupa penipuan uang baru.
Kita juga perlu berhati-hati dalam melakukan komparasi global. Penggunaan Turki sebagai model percontohan tanpa melihat konteks sejarah adalah langkah kurang bijak.
Turki melakukan redenominasi sebagai terapi kejut pasca-hiperinflasi.
Kenyataannya, situasi Indonesia berbeda karena kita tidak sedang sakit parah. Kita hanya sedang kurang bugar.
Pemberian obat dosis tinggi kepada pasien yang hanya butuh suplemen merupakan malpraktik kebijakan. Kita harus belajar dari konteks kebutuhan sendiri dan berhenti meniru langkah negara tetangga.
Tahun 2025 dan 2026 adalah momen krusial transisi serta konsolidasi dalam konteks stabilitas nasional. Stabilitas sosial menjadi prasyarat mutlak bagi terselenggaranya pendidikan dan pembangunan kondusif.
Kebijakan berpotensi menimbulkan guncangan psikologis di masyarakat sebaiknya ditunda. Tugas pemerintah saat ini adalah menjaga dapur rakyat tetap mengepul dan anak-anak tetap bisa sekolah. Pemerintah jangan membuat masyarakat bingung dengan menghitung ulang nilai uang di saku mereka.
Sebagai tindak lanjut, saya merekomendasikan tiga prioritas kebijakan bagi pemerintah. Pertama, alihkan fokus anggaran dan energi dari wacana redenominasi ke program penguatan daya beli masyarakat.
Anggaran triliunan rupiah untuk migrasi sistem mata uang jauh lebih mendesak digunakan untuk mempertebal jaring pengaman sosial dan insentif bagi UMKM.
Kedua, prioritaskan pembangunan infrastruktur literasi sebelum infrastruktur moneter.
Kementerian terkait bersama OJK perlu menyusun kurikulum pendidikan finansial yang masif dan inklusif hingga ke pelosok desa untuk menutup celah ketimpangan literasi. Ketiga, pastikan keamanan siber dan perlindungan data terjamin mutlak.
Redenominasi rupiah baru layak diletakkan di atas meja kebijakan ketika masyarakat sudah cerdas secara finansial dan terlindungi secara digital, sehingga tidak ada warga negara yang menjadi korban kebingungan di masa transisi.
Mari kita mendefinisikan ulang makna simbol kedewasaan ekonomi sebagai penutup. Kedewasaan ekonomi tidak ditentukan oleh seberapa ringkas digit rupiah kita.
Kedewasaan terlihat dari kematangan perencanaan negara dalam menyejahterakan rakyat. Redenominasi adalah baju pesta yang mewah dan mahal.
Akan tetapi, memaksakannya saat tubuh ekonomi kita sedang demam dan menyusut, hanya akan membuat kita terlihat gagah di cermin, namun ringkih di kenyataan. Prioritaskan kesehatan tubuh ekonomi kita terlebih dahulu.
Kita harus memegang teguh adagium Salus populi suprema lex esto, bahwa kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi yang wajib didahulukan di atas segala estetika mata uang.
Oleh : Prof. Dr. Rasimin, M.Pd., Guru Besar Pendidikan IPS dan Dekan FTIK UIN Salatiga.
Editor : Tasropi