RADARSEMARANG.ID, Sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal dan kebijakan moneter, sampai dengan 16 September 2025 Bank Indonesia (BI) telah memberi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 217,1 triliun.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia (YoY) triwulan I-2025 sebesar 4,87 persen dan triwulan II-2025 sebesar 5,12 persen.
Sementara itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen pada tahun 2025, dan meningkat menjadi 5,4 persen di tahun 2026. Artinya, pemerintah berupaya lebih kuat “membangkitkan” perekonomian di triwulan IV-2025 dengan meningkatkan likuiditas.
Kecenderungan Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi
Bebera indikator utama yang digunakan untuk melihat kirja sebuah perekonomian pertumbuhan ekonomi.
Target pertumbuhan ekonomi Indonesia menurut APBN 2025 adalah 5,2 persen, namun banyak lembaga yang memproyeksikan perekonomian akan tumbuh lebih rendah dari target, yaitu antara 4,7 persen-5,00 persen.
Sementara itu, target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 yang telah disepakati oleh DPR adalah 5,4 persen.
Dalam lain kesempatan, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan persoalan-persoalan ekonomi akan dapat diredam dengan pertumbuhan ekonomi 6 persen-7 persen.
Secara realisasi, pada tahun 2024 pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 5,03. Sampai dengan triwulan II-2025 pertumbuhan tercatat sebesar 4,87 persen di trilulan I-2025 dan sebesar 5,12 persen di triwulan II-2025.
Angka ini sebenarnya lebih tinggi dibandingkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global, yakni 4,0 pesen untuk emerging dan negara berkembang, 3,1 persen untuk dunia, dan 1,5 persen untuk negara maju.
Ada beberapa kondisi yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi tersebut diantara nya adalah faktor musiman dan secara eksternal masih menghadapi tekanan.
Perlambatan pertumbuan ekonomi global terutama negara tujuan ekspor terbesar Indonesia berdampak pada permintaan ekspor dari Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi Tiongkok tercatat melambat dari 5,4 persen di triwulan I-2025 menjadi 5,2 persen di triwulan II-2025.
Sementara itu, Amerika Serikat memiliki tingkat pertumbuhan yang sama di triwulan I-2025 dan triwulan II-2025 sebesar 2 persen. Kedua negara tersebut adalah negara tujuan ekspor terbesar Indonesia.
Membangkitkan Sisi Penawaran dengan Pembalian SBN
Sampai dengan 16 September 2025, Bank Indonesia (BI) telah memberi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 217,1 triliun di pasar sekunder.
Pasar sekunder adalah bursa dimana surat berharga termasuk SBN diperjualbelikan antar investor setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana, yaitu pasar dimana pembelian SBN dilakukan dengan transaksi langsung dengan pemerintah saat SBN untuk pertama kali diterbitkan.
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan bagi bank Indonesia untuk mempeli di pasar perdana.
Hal tersebut diatur dalam UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pasal 276 yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dinyatakan bahwa Bank Indonesia (BI) dimungkinkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). UU P2SK menyisipkan pasal 36A, 36B, 36C diantara pasal 36 dan 37.
Pasal 36A (a) menyebutkan bahwa dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem Keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia berwenang membeli Surat Berharga Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan Sistem Keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
Mengenai Kondisi krisis, ditetapkan oleh Presiden, belum ada definisi yang jelas.
Bank Indonesia dapat memainkan perannya yang besar untuk mengintervensi pasar uang tersebut dalam kerangka Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).
Dengan membeli SBN di pasar sekunder artinya BI menyuntikkan likuiditas, BI mengucurkan uang tunai ke perbankan dan atau investor untuk SBN yang sebelumnya mereka pegang.
Dengan demikian likuiditas perbankan naik, diharapkan berbankan terdorong untuk menyalurkannya kepada masyarakat, perbankan semakin mampu dalam melakukan ekpansi kreditnya.
Mekanisme ini merupakan angin segar bagi dunia usaha maupun masyarakat, karena akses pada sumber pembiayaan lebih mudah.
Dengan demikian, ini akan menjadi kanal meningkatnya investasi serta konsumsi yang merupakan komponen pengeluaran agregat.
Harapanya, akan terjadi ekspansi bisnis yang berdampak pada peningkatan kapasitas produksi serta penciptaan lapangan kerja dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat. Ibarat "pelumas", ketercukupan likuititas dalam perekonomian berdampak pada perputaran roda perekonomian lebih mulus dan lebih cepat.
Baca Juga: Gedong Songo Travelmart Targetkan Contract Rate Capai Rp 1 Miliar
Membangkitkan Sisi Permintaan dengan Penurunan BI Rate.
Setelah bertengger cukup lama pada tingkat 5,75 persen, sejak bulan Mei tahun 2025 BI secara gradual menurunkan suku bunga acuan (BI Rate).
BI Rate berada pada tingkat 5,75 persen pada bulan Januari-April 2025 dan turun sebesar 25 bps pada bulan Mei dan Juni menjadi 5,50 persen.
Selanjutnya, secara berturut-turut dari bulan Juli BI kembali menurun kan sebasar 25 bps setiap bulannya, menjadi 5,25 persen pada bulan Juli, 5,00 persen pada bulan Agustus, dan 4,75 persen pada bulan September.
Meskipun nampak agresif dalam menurunkan BI Ratem komitmen menekan inflasi tetap terjaga sesuai target, yaitu 2,5 persen plus/minus 1 persen.
Apa yang diharapkan dari penurunan BI Rate? Penurunan BI Rate mencerminkan kebijakan BI yang ekspansif.
Kebijakan ini biasa digunakan jika perekonomian membutuhkan dorongan yang lebih kuat untuk tumbuh lebih dengan laju yang semakin tinggi.
Dalam teori ekonomi makro mengenai penentuan pendapatan nasional di kenal sebuah persamaan identitas, Y = C + I+G + (X-M); dimana Y adalah pendapatan nasional (PDB), C adalah pengeluaran Konsumsi Masyarakat, I adalah Pengeluaran Investasi, X adalah Ekspor, dan M adalah Impor.
C, I, G, dan (X-M) biasa disebut sebagai pengeluaran agregat yang sekaligus pencerminkan kekuatan permintaan agregat. Penurunan BI rate diharapkan mampu mendorong permintaan agregat melalui komponen-komponen pembentuk pendaatan nasional tersebut.
Pada komponen investasi, penurunan BI rate identik dengan biaya pinjaman yang lebih murah.
Dengan demikian, penurunan BI rate diharapkan memotivasi sektor swasta untuk berinvestasi dan berekspansi untuk meningkatkan profit serta menciptakan sentimen positif di pasar modal.
Pada komponen pengeluaran konsumsi masyarakat (C), penurunan BI rate berdampak pada rendahnya suku bunga kredit yang menyebabkan pinjaman untuk kepentingan konsumsi baik untuk pembelian barang tahan lama maupun barang dan jasa lainnya lebih rendah, daya beli masyarakat naik.
Naiknya pengeluaran konsumsi masyarakat akan mendorong naiknya PDB. Mengurangi pengangguran: Pertumbuhan sektor bisnis yang terdorong oleh kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran.
Pada komponen ekspor-impor, penurunan BI Rate diharapkan meningkatkan daya saing ekspor dan meningkankan surplus neraca perdagangan. Menilik kontribusinya, PDB Indonesia lebih banyak ditopang oleh pengeluaran konsumsi dengan kntribusi 54,56 persen.
Investasi atau pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) menyumbang sebesar 28,03 persen, ekspor barang dan jasa sebesar 22,22 persen.
Pertumbuhan tertinggi PDB menurut pengeluaran adalah eskspor barang dan jasa dengan tingkat pertumbuhan 8,57 persen, diikuti pengeluaran konsumsi dengan pertumbuhan 4,96 persen, dan PMTB tumbuh sebesar 4,55 persen.
Baca Juga: Dana Transfer ke Daerah Turun, Ahmad Luthfi Pastikan Fiskal Pemprov Jateng Tidak Terganggu
Tantangan Sinergi Fiskal-Moneter dan Catatan Penutup
Pembelian SBN lebih dari Rp200 trilyun adalah suntikan besar-besaran bagi perekonomian. Sementara itu, penurunan BI rate berarti “kran” likuiditas semakin terbuka.
Diharapkan kedua kebijakan ini menjadi bauran yang mebawa efek akselerasi berlibat pada pertumbuhan ekonomi dan berbagai efek mulitipliernya, termasuk meningkatnya kesempatan kerja.
Namun, jika tidak kelola dengan cermat dan tepat suntikan likuiditas dan perlonggaran moneter dengan membukan “kran” lebih besar juga berisiko.
Potensi inflasi dalam jangka panjang akan terjadi jika jumlah uang beredar terlalu banyak, sementara pada sisi penawaran tidak mampu mengimbanginya.
"Crowding out" juga mugkin terjadi ketika bank lebih suka menahan SBN dan tidak menyalurkan kredit ke sektor riil, terutama jika prospek ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Oleh karena itu, BI sebagai pemegang otoritas moneter dan Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas fiskal perlu terus memantau dan menyesuaikan kebijakan untuk memastikan likuiditas tersalurkan secara produktif dan inflasi tetap terkendali.
Pembelian SBN bersama-sama dengan penurunan BI memiliki risiko signifikan terhadap inflasi, disiplin fiskal, kredibilitas Bank Indonesia, dan efektifitas kebijakan moneter.
Oleh karena itu, penting bagi Bank Indonesia dan pemerintah memegang prinsip kehati-hatian.
Ketidak hati-hatian dapat membawa Indonesia terjebak dalam masalah fiskal dan moneter yang lebih parah pada masa yang akan datang. Perekonomian tidak bankit dan justru terpuruk.
Penting untuk diperhatikan, antara BI dan Kementeriian Keuangan, antara kebijakan moneter dan fiskal bukanmasalah dominasi tetap menekankan pada sinergi. Sinergi untuk bangkit, perekonomian Indonesia bangkit.
Oleh: MG Westri Kekalih Susilowati
Dosen Prodi Manajemen, FEB Unika Soegijapranata Semarang
Editor : Tasropi