RADARSEMARANG.ID, Kepantasan suatu UMKM adalah bagian tidak terpisahkan dari kepedulian negara. UMKM dalam suatu daerah tidak bisa melepaskan penciri khasnya sehingga dukungan kreativitas tetap terus berlangsung.
Misalnya UMKM yang bergerak dalam bidang kemasan makanan maka kemasan yang menjadi kehaliannya tetap harus dipertahankan dengan kemampuan pendukung lainnya.
Desain kemasan yang dulunya berbentuk kotak maka bisa ditingkatkan dengan kemudahan bagi konsumen yangmenginginkan sentuhan global.
Termasuk UMKM dalam bidang ajsa, dimana jasa tidak selalu milik utama melainkan bisa melalui substitusi. Dalam konsep demikian maka negara bisa menjadikan UMKM sebagai mitra utama.
UMKM tidak boleh dipandang ketika negara sedang sulit maka UMKM adalah jalan keluarnya.
Sebetulnya apa keuntungan dari UMKM ketika bersinergi optimal dengan negara? UMKM akan menjadi tombak utama ketika ada kelesuan ekonomi, mereka akan menjadikan acuan perkembangan global diserap kepada industrinya.
Terjadi dilematis ketika terjadi penyerahan dana dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena terjadi kegagalan bernegara. Namun disatu sisi, kebijakan ini sangat dinanti di tengah kelesuan perekonomian.
Ketika dikaitkan dengan ilmu hukum maka tidak ada kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan yudisial yang menegakkan hukum.
Pernyataan ini karena hukum tidak bisa menjangkau secara sempurna akan hal yang terjadi di masa mendatang. Kesesuaian ini membicarakan realitas yang berkembang di masyarakat.
Bagaimana sebaiknya ilmu hukum bersikap? Harus ada acuan futuristis dimana kehendak UMKM adalah sebagian kehendak dari masyarakat.
Adanya transferkeinginan dari masyarakat kepada negara walaupun ia sendiri bisa menggerakkan dirinya melalui UMKM. Keterbatasan ini disebabkan banyak faktor misalnya situasi sosiologis masyarakat, berubahnya tren atau peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung.
Demokrasi pada mulanya hanya berkutat pada terpisahnya kekuasaan raja dan tidak menyentuh perekonomian sama sekali. Tetapi dalam perkembangan negara yang semakin modern, demokrasi ternyata harus menjadi sama seperti aristokrasi.
Ketika pemasukan meningkat maka akan perubahan tujuan awal. Komunitas awal menjadi lebih semangat namun ketika sudah terpenuhi maka akan menjadi berubah tujuan. Apakah keadilan atau keadilan hukum akan berubah ketika pemasukan meningkat?
Keadilan dan keadilan hukum merupakan hal yang berbeda karena ada diksi didalamnya. Keadilan membicarakan nilai yang signifikan sehingga ketika ada faktor lain maka akan mengurangi maknanya. Keadilan kadangkala dijadikan faktor utama untuk segala hal sehingga ketidakadilan muncul.
Keadilan hukum cenderung membicarakan keadilan secara normatif namun masalah metafisika bisa terselesaikan. Terkesan tidak berwibawa namun keadilan hukum bisa menyelesaikan permasalahan secara baik ketika luarannya sesuai.
Artinya peraturan perundang-undangan harus menjadi bagian yang humanis. Pada akhirnya keadilan dan keadilan hukum terkait erat dengan bentuk pemerintahan. Demokrasi yang kembali pada rakyat adalah kepastian yang selalu bisa didiskusikan.
Selain itudemokrasi adalah bagian yang harus bisa menyelesaikan segala hal. Definisi menyelesaikan segala hal adalah penerimaan aduan dari masyarakat namun penyelesaian ada pada tangan negara yang memiliki indikator.
Pemenuhan kepada UMKM bukanlah bagian negara yang kapitalis, malahan harus didukung. Sebagian besar literatur akademis dan wacana populer cenderung menempatkan negara kapitalismeseperti Tiongkok, Rusia, atau Turki bahwa kepemilikan keuangan pemerintah sangat mendukung pelaku usaha didalamnya.
Lantas apakah mereka menolak demokrasi? Ternyata tidak karena adanya kesempatan yang sama untuk maju walaupun ada pembatasan.
Apakah kita telah terdoktrin akibat negara modern identik perekonomian ataukah kita sendiri yang takut akan perubahan ekonomi.
Memang hingga saat ini, definisi “demokrasi ekonomi” dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seolah-olah tidak terdefinisikan.
Permasalahan hukum lainnya yaitu kejenuhan dalam memajukan UMKM di era kecerdasan buatan.
Sikap kerendahan hati dalam UMKM untuk menerima jenis yang dikuasai. Komunitas harus bergabung kepada komunitas lainnya sehingga terjadi pertukaran kemampuan beserta hasilnya.
Gerakan Kampus Berdampak pada akhirnya menjadi cara termudah dalam peningkatan UMKM.
Wujud keindonesiaan yang dikehendaki adalah wujud yang nyata, ketika semua pihak bersatu maka UMKM dapat menjadi pendorong utama.
Pihak universitas akan terus menerus melakukan pendampingan misalnya melalui pemahaman akan legalitasnya, pemahaman akan proses setelah memperoleh keuntungan hingga bagaimana mereka bersikap ketika negara juga dalam keadaan darurat. Mungkin kita butuh kesepakatan akan makna demokrasi ekonomi.
Opini ini luaran dari Pengabdian Kepada MasyarakatMembangun UMKM Berbasis Ke Indonesiaan pada 13 September 2025 bersama Sahabat UMKM Tulungagung bekerja sama dengan Program Studi S3 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. (web/dek)
Oleh : Tomy Michael, Ketua Prodi S1 FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Editor : Tasropi