Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Efisiensi Dalam Rancangan Undang-Undang

Deka Yusuf Afandi • Senin, 26 Mei 2025 | 19:00 WIB

 

Tomy Michael, Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Tomy Michael, Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

 

RADARSEMARANG.ID –  Mulanya pembentukan undang-undang hanya mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Kemudian sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 13-2022) ditambah dengan asas keterbukaan sehingga tahapan bertambah menjadi pemantauan dan peninjauan kepada publik yang mempunyai kepentingan dan terdampak langsung.

Ketika tahapan pembentukan bertambah maka yang difokuskan negara adalah keinginan masyarakat, dimana dalam Penjelasan Umum UU No. 13-2022 partisipasi masyarakat yang bermakna terkait hak didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Dalam praktiknya, metode omnibus lebih menarik dibahas daripada partisipasi masyarakat.

Kurang populernya partisipasi masyarakat karena undang-undang di Indonesia dibuat sebagai jalan keluar menyelesaikan permasalahan sehingga keberadaan undang-undang yang satu dengan lainnya bisa memunculkan pertentangan norma.

Namun ketika keadaan perekonomian negara dan global sedang mengalami defisit maka keberadaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Inpres No. 1-2025) tidak menyentuh tahapan pembentukan undang-undang.

Padahal pusat dari Inpres No. 1-2025 adalah dari peraturan perundang-undangan yang kesemuanya adalah norma hukum tertulis. Selain itu bisa ditelusuri pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025.

Untuk saat ini, Indonesia masih menggunakan landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis dalam melakukan penyusunan naskah akademik. Padahal keberadaan ketiga landasan itu bukanlah aturan suci yang tidak boleh ditambah dengan landasan lainnya.

Maksud landasan lainnya yaitu landasan ekonomis yang menjadikan biaya menjadi lebih penting.

Sayangnya negara hanya memasukkan metode Regulatory Impact Analysis (RIA) dan metode Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, and ldeology (ROCCIPI) sedangkan metode Cost Benefit Analysis (CBA) tidak dijadikan pilihan.

Landasan ekonomis bisa dilacak dari ketersediaan biaya dari negara atau andaikata pun undang-undang sudah melewati tahapan pembentukan secara lengkap namun jalan sempurna itu tetap memiliki akses yaitu masyarakat yang tidak berkenan melakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Sistem negara modern harus memasukkan data yang sifatnya ekonomis karena ketika undang-undang pun sudah jadi maka biaya yang mengikutinya tetap besar. Setidaknya ada penghematan pada saat pembentukannya.

Perspektif lainnya mengacu pada tujuan negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka negara kesejahteraan adalah kebaikan bagi Indonesia.

Negara kesejahteraan ini dikombinasikan dengan negara hukum termasuk negara yang terus menerus menghargai adat istiadat dan agama.

Artinya undang-undang tidak sekadar mengatur yang terlihat tetapi keinginan yang abstrak harus dikonkretkan agar tidak timbul kesewenang-wenangan.

Landasan ekonomis adalah wujud dukungan akan tercapainya tujuan negara itu.

Garret Hardin memberikan commons sebagai jalan keluarnya. Commons diartikan barang warisan alam dan budaya yang bias digunakan bersama untuk pemenuhan hak asasi. Ia meliputi sumber daya alam, udara, pangan, air ataupun mineral.

Apakah undang-undang termasuk commons? Betul, bahkan undang-undang jauh melebihi commons karena melalui pasal-pasal itulah semuanya bisa diatur.

Ada pengecualian yaitu keberlakuan hukum adat yang tidak boleh dipaksa mengikuti norma hukum tertulis.

Richard Posner mengatakan bahwa hukum dan ekonomi memiliki hubungan yang hakiki dan permanen dalam perspektif tujuan norma hukum, lembaga dan keputusan peradilannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, yang berarti memaksimalkan kesejahteraan masyarakat.

Pola demikian yang harus diambil oleh negara yaitu bagi sebagai orang bahwa hukum harus dipisahkan dari politik.

Pemikiran demikian menjadi salah karena ketika hukum berpisah dari politik maka memaksakan norma hukum itu akan sulit, akibat ketiadaan kekuasaan dalam politik maka negara akan berjalan sangat lambat.

Ketika ada demonstrasi menolak undang-undang yang menghabiskan banyak biaya maka penolakan akan diarahkan pada Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. Tidak menyalahkan demonstrasi namun kita harus memahami teleologi suatu rancangan undang-undang atau undang-undang.

Ketiga landasan saat ini bukanlah kemutlakan karena seharusnya bisa dibuat dengan pemikiran yang bijaksana.

Platon menyatakan bahwa hasrat yang cenderung baik dan mudah diarahkan oleh akal adalah bagian dari kepedulian kita kepada norma hukum tertulisnya.

Landasan ekonomis yang dinormakan akan menjadikan perubahan keberlakuan suatu undang-undang. Perancang undang-undang akan berusaha menjadikan rancangannya menyentuh ius constituendum dan bisa memunculkan keberlakuan undang-undang. Perancang tidak hanya berfokus pada penyelesaian masalah sekarang karena perkembangan peraturan perundang-undangan mengikuti kehendak masyarakat dan penguasa.

Contohnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang masih berlaku.

Keberadaan undang-undang ini walaupun diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan tetapi undang-undang awal tidak lagi relevan. Pemahaman perancang undang-undang di tahun 1985 akan sangat berbeda dengan horizon tahun 2025.

Misalnya lagi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, undang-undang ini telah “mendoktrin” masyarakat dengan lama keberlakuannya.

Hal ini membuat fakta hukum yang hidup pada masyarakat menjadi terkontaminasi di tahun 1974 apalagi generasi muda yang tidak memiliki bayangan visual akan kehidupan di tahun 1974.

Pembatasan keberlakuan undang-undang adalah jalan terbaik agar “ekonomis” itu tidak membahas hal yang lampau namun bagaimana undang-undang menjadi berjalan seefisien mungkin.

Landasan ekonomis akan memperkecil terjadinya pembesaran anggaran namun memberi kehidupan yang baik dalam masyarakat dan dalam penyusunan pasal per pasal pun akhirnya sangat memperkuat validasi dari tujuan hukum yaitu kepastian hukumnya.

Landasan ekonomis juga wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat yang umumnya hanya sekadar berfoto maka hal ini tidak boleh terjadi.

Sebagai jalan rasional cepat dalam memunculkan landasan ekonomis yaitu akses peraturan perundangan menjadi terbuka semua atau duduk, kemudian harus segera dipisahkan peruntukan undang-undangnya.

Landasan ekonomis secara filosofis lebih pada pertanggungjawaban keberlakuan suatu undang-undang – kekuasaan legislatif harus bisa memberikan pemahaman bahwa pembatasan adalah pemenuhan hak asasi orang lain.

Opini ini merupakan luaran dari Mata Kuliah Magister Hukum Teori Perundang-Undangan.(*)

Editor : Tasropi
#adat istiadat #mahkamah konstitusi #mahkamah agung #norma hukum