Bansos 2027: Apakah Penerima PKH dan BPNT Lama Wajib Daftar Ulang?

Sulistiono • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:27 WIB
Ilustrasi: Ilustrasi warga memeriksa data bantuan sosial menjelang penerapan registrasi Perlinsos Digital untuk program PKH dan BPNT 2027. (Ai/Sulistiono)
Ilustrasi: Ilustrasi warga memeriksa data bantuan sosial menjelang penerapan registrasi Perlinsos Digital untuk program PKH dan BPNT 2027. (Ai/Sulistiono)

 

RADARSEMARANG.ID - Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) perlu memperhatikan perubahan mekanisme pendataan menjelang 2027.

Pemerintah tengah memperluas penggunaan Perlinsos Digital untuk proses registrasi, pemutakhiran data, serta penilaian kelayakan calon penerima bantuan.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah keluarga yang sudah bertahun-tahun menerima PKH atau BPNT harus mendaftar ulang agar tetap memperoleh bantuan pada 2027?

Berdasarkan keterangan pemerintah,  masyarakat yang ingin menjadi calon penerima PKH dan BPNT pada 2027 wajib melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital.

Pemerintah juga menyebut registrasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran bantuan sosial.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 Akhir Tahun 2026 Cair: Cek Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima via HP

Meski demikian, masyarakat perlu membedakan antara kewajiban registrasi bagi calon penerima dan proses pemutakhiran data keluarga yang sudah terdaftar.

Status sebagai penerima pada periode sebelumnya tidak dengan sendirinya menjamin bantuan akan berlanjut, tetapi informasi yang tersedia juga perlu dibaca sesuai ketentuan resmi yang berlaku.

1. Apakah Penerima PKH dan BPNT Lama Wajib Daftar Ulang?

Pemerintah sedang mendorong registrasi ulang melalui Perlinsos Digital sebagai bagian dari persiapan penyaluran bansos 2027.

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menjadi calon penerima PKH dan BPNT pada 2027 wajib melakukan registrasi melalui platform tersebut. 

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa Perlinsos Digital dirancang untuk mendukung registrasi ulang penerima bansos, pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta penyederhanaan proses melalui teknologi. 

Bagi penerima lama, langkah yang bijak adalah memeriksa informasi registrasi dan memastikan data keluarga sesuai kondisi terkini. Apabila sistem atau petunjuk resmi meminta pembaruan data maupun registrasi, ikuti prosedur tersebut.

Masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh penerima lama akan kehilangan bantuan hanya karena belum menyelesaikan proses tertentu sebelum memastikan ketentuan yang berlaku untuk kategori mereka.

Baca Juga: Bansos Tahap 4 Akhir Tahun 2026 Cair: Cek Daftar Bantuan dan Cara Cek Penerima via HP

2. Mengapa Pemerintah Menerapkan Perlinsos Digital?

Perlinsos Digital dikembangkan untuk memperluas akses pendaftaran dan membantu pemerintah memperbarui data sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah menargetkan sekitar 48 juta keluarga terdaftar dalam sistem tersebut hingga akhir 2026. Pada 30 September 2026, Kemensos menyampaikan bahwa lebih dari 5,6 juta keluarga telah melakukan pendaftaran, dengan dukungan ratusan ribu Agen Perlinsos. 

Melalui sistem ini, data yang diajukan masyarakat akan menjalani proses verifikasi dan penilaian kelayakan.

Tujuannya adalah membantu pemerintah menentukan penerima bantuan berdasarkan data yang lebih mutakhir dan sesuai kriteria program.

3. Bagaimana Cara Registrasi Bansos 2027?

Masyarakat dapat mengakses portal Perlinsos Digital melalui alamat resmi:

https://perlinsos.kemensos.go.id/

Sebelum memulai, siapkan dokumen dan informasi yang diperlukan sesuai petunjuk pada portal.

Secara umum, data yang disebutkan pemerintah meliputi:

- NIK yang tercantum pada KTP.

- Nomor meter listrik PLN.

- Perangkat yang mendukung proses verifikasi wajah.

- Data tambahan yang diminta oleh sistem.

Selanjutnya, ikuti instruksi registrasi pada portal. Periksa kembali informasi yang dimasukkan dan simpan bukti pendaftaran apabila sistem menyediakannya.

Jika mengalami kesulitan, masyarakat dapat mencari bantuan melalui pendamping PKH, Agen Perlinsos, atau pihak terkait di lingkungan setempat.

Perlu diingat bahwa persyaratan teknis dan tahapan registrasi harus mengikuti petunjuk terbaru pada portal resmi.

4. Apakah Registrasi Menjamin PKH dan BPNT Cair pada 2027?

Tidak. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa registrasi melalui Perlinsos Digital tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial.

Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi, pemadanan data, dan kriteria yang berlaku pada masing-masing program. 

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima bansos atau pencairan bantuan dengan meminta sejumlah uang.

Bukti registrasi juga tidak boleh dianggap sebagai surat penetapan penerima. Masyarakat tetap perlu memantau hasil pengajuan melalui saluran resmi.

5. Bagaimana Jika Penerima Lama Tidak Bisa Mendaftar Sendiri?

Pemerintah mengakui bahwa sebagian masyarakat menghadapi keterbatasan akses teknologi, khususnya warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan penduduk di wilayah terpencil.

 

Untuk membantu kelompok tersebut, pemerintah mendorong keterlibatan Agen Perlinsos, pendamping PKH, pengurus RT/RW, pemerintah daerah, serta masyarakat melalui Gerakan #PeduliTetangga. 

Warga yang kesulitan menggunakan internet dapat meminta pendampingan kepada pihak terkait di wilayah masing-masing.

 

Pastikan bantuan diberikan melalui jalur yang dapat dipercaya. Jangan memberikan PIN, kata sandi, atau kode autentikasi kepada pihak yang tidak berwenang.

6. Apa yang Harus Dilakukan Penerima PKH dan BPNT Sekarang?

Sambil menunggu informasi lanjutan mengenai mekanisme penetapan penerima bansos 2027, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah berikut:

1. Memastikan data kependudukan sesuai dengan KTP dan dokumen resmi.

2. Memeriksa pengumuman registrasi melalui portal Perlinsos Digital dan kanal pemerintah.

3. Mengikuti petunjuk registrasi atau pemutakhiran data yang berlaku bagi masing-masing kategori.

4. Meminta pendampingan jika mengalami kesulitan mengakses layanan digital.

5. Memantau status pengajuan dan tidak menganggap registrasi sebagai jaminan pencairan.

 

Langkah tersebut membantu penerima lama maupun calon penerima baru mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pendataan. (sls)

 

 

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
InfoBansos Bansos2027 RegistrasiBansos PKH2027 BPNT2027