RADARSEMARANG.ID - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Oktober 2026.
Memasuki periode penyaluran tahap keempat, keluarga yang memenuhi kriteria perlu mengetahui kategori penerima, besaran bantuan, serta cara mengecek status kepesertaan agar tidak ketinggalan informasi.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial pemerintah yang ditujukan kepada keluarga miskin dan/atau rentan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Pada Oktober 2026, penyaluran PKH memasuki periode tahap keempat yang mencakup alokasi Oktober, November, dan Desember.
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Akhir Tahun 2026 Cair! Ini Jadwal Transfer KKS dan Cara Cek NIK Penerima
Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan bantuan dapat berbeda antardaerah maupun antarpenerima.
Kementerian Sosial menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar pendataan dan pemutakhiran sasaran program bantuan sosial.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan status kepesertaan melalui kanal resmi, bukan hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.
Siapa saja yang berhak menerima PKH?
PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi persyaratan program dan memiliki komponen yang ditetapkan. Komponen tersebut mencakup kategori kesehatan dan pendidikan, dengan kemungkinan komponen lain sesuai ketentuan pemerintah.
Berikut kategori yang perlu diketahui:
- Ibu hamil atau nifas, sesuai ketentuan program.
- Anak usia dini, terutama anak yang belum bersekolah dan memenuhi kriteria.
- Anak sekolah SD atau sederajat.
- Anak sekolah SMP atau sederajat.
- Anak sekolah SMA atau sederajat.
- Lanjut usia, sesuai ketentuan penerima.
- Penyandang disabilitas, sesuai kriteria program.
- Korban pelanggaran HAM berat, apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Keberadaan anggota keluarga dalam salah satu kategori tersebut tidak otomatis menjamin bantuan akan diberikan. Keluarga tetap harus memenuhi persyaratan kepesertaan dan tercatat sebagai penerima yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Bansos Oktober 2026: Cara Cek PKH dan BPNT Tahap 4 Pakai NIK KTP
Berapa besaran bantuan PKH?
Besaran bantuan PKH dibedakan berdasarkan kategori penerima. Sebagai gambaran, rincian nominal yang dipublikasikan untuk 2026 mencakup angka berikut.
| Kategori penerima | Nominal per tahun |
|---|---|
| Ibu hamil atau nifas | Rp3.000.000 |
| Anak usia dini | Rp3.000.000 |
| Siswa SD/sederajat | Rp900.000 |
| Siswa SMP/sederajat | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/sederajat | Rp2.000.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp2.400.000 |
| Lanjut usia | Rp2.400.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp10.800.000 |
Nominal tersebut merupakan gambaran bantuan tahunan berdasarkan kategori yang diberitakan, bukan jaminan bahwa setiap keluarga menerima seluruh nominal sekaligus.
Nilai yang diterima bergantung pada komponen keluarga yang tercatat, ketentuan program, dan hasil penetapan penerima.
Sebelum angka ini digunakan untuk menyimpulkan besaran pencairan terbaru, sebaiknya lakukan pengecekan silang terhadap informasi resmi Kemensos dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku.
Cara cek penerima PKH Oktober 2026
Masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan data yang diminta sesuai petunjuk pada halaman.
- Isi kode verifikasi apabila diminta.
- Tekan tombol pencarian data.
- Periksa hasil pencarian dan status bantuan yang ditampilkan.
Jika nama belum ditemukan atau informasi yang muncul tidak sesuai, masyarakat dapat meminta penjelasan kepada pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat. Pemutakhiran data tidak serta-merta menjamin seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima.
Baca Juga: Nama Tidak Ada di Data Bansos 2026? Ini Cara Mengajukan Usul dan Sanggah
Mengapa bantuan belum masuk rekening?
Ada beberapa kemungkinan yang perlu diperiksa apabila bantuan belum diterima, antara lain proses penyaluran yang masih berlangsung, perbedaan jadwal antarwilayah, perubahan data penerima, atau kendala administrasi dan rekening.
Penerima sebaiknya memastikan informasi melalui pendamping PKH, bank penyalur, atau dinas sosial sesuai persoalan yang dihadapi. Hindari memberikan PIN, kode OTP, atau membayar biaya kepada pihak yang menjanjikan pencairan lebih cepat. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi