RADARSEMARANG.ID - Nama tidak muncul saat mengecek bantuan sosial, padahal kondisi ekonomi keluarga sedang sulit? Masyarakat tidak harus berhenti pada hasil pencarian tersebut.
Ada mekanisme pengajuan usul dan pembaruan data yang dapat ditempuh agar kondisi keluarga diperiksa kembali. Lantas, bagaimana cara mengajukannya dan apa saja yang perlu disiapkan?
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial tetapi belum terdaftar dalam data pemerintah dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Mekanisme ini menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program bantuan sosial.
Masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos. Selain pengajuan secara mandiri, warga juga dapat menempuh jalur formal melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial setempat.
Baca Juga: Bansos Tahap 4 2026 Cair Oktober: Cek Nasib Pemilik KKS Lama dan Aturan Baru Kemensos
Pengajuan tersebut bukan jaminan bantuan langsung diberikan. Data yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.
Apa itu DTSEN dan mengapa data bansos bisa berubah?
DTSEN merupakan basis data sosial dan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mendukung penentuan sasaran program, termasuk bantuan sosial.
Data kesejahteraan dapat berubah mengikuti kondisi rumah tangga dan hasil pemutakhiran. Karena itu, nama yang belum ditemukan atau informasi desil yang dirasa tidak sesuai perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.
Situs resmi Cek Bansos menjelaskan bahwa desil membagi keluarga ke dalam 10 kelompok kesejahteraan. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Untuk usulan penerima PKH dan bantuan Sembako, kelompok desil 1–4 dapat diusulkan sesuai ketentuan program. Namun, desil bukan satu-satunya hal yang menentukan seseorang menerima bantuan karena masih terdapat persyaratan dan proses penetapan penerima.
Cara mengajukan usul bansos melalui aplikasi Cek Bansos
Baca Juga: Awas Hangus! Ini 5 Maklumat Kemensos Soal Pencairan Bansos Tahap 4 dan Aturan KKS Lama
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan tetapi belum tercatat dapat mengikuti langkah berikut.
1. Unduh aplikasi resmi Cek Bansos
Cari aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Google Play Store. Pastikan pengembangnya benar agar tidak menggunakan aplikasi tiruan.
2. Buat akun dan lengkapi data
Lakukan registrasi sesuai petunjuk aplikasi. Siapkan data kependudukan yang diperlukan, seperti NIK, Kartu Keluarga, dan KTP. Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai dokumen resmi.
3. Masuk ke akun
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Pilih fitur Usul atau Daftar Usulan
Cari menu pengusulan calon penerima bantuan sosial. Nama menu atau tampilan aplikasi dapat berubah mengikuti pembaruan.
5. Lengkapi informasi calon penerima
Isi data yang diminta dengan benar dan sesuai keadaan sebenarnya. Jika aplikasi meminta dokumen atau informasi pendukung, ikuti petunjuk yang tersedia.
6. Kirim pengajuan
Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengirimkan usulan. Setelah itu, data akan diproses sesuai mekanisme pemutakhiran dan verifikasi yang berlaku.
Perlu dipahami, pengajuan melalui aplikasi tidak otomatis membuat seseorang langsung masuk daftar penerima PKH atau BPNT. Hasilnya bergantung pada pemeriksaan data dan ketentuan program.
Baca Juga: Dukung Kemandirian Program KDKMP, PLN Kembangkan Kemitraan Layanan Kelistrikan
Apa perbedaan fitur Usul dan Sanggah?
Masyarakat perlu memahami fungsi kedua fitur tersebut agar tidak salah memilih menu.
Fitur Usul digunakan untuk mengajukan diri sendiri atau orang lain yang dinilai memenuhi kriteria tetapi belum tercatat sebagai penerima atau calon penerima bantuan sosial.
Sementara itu, fitur Sanggah digunakan untuk menyampaikan keberatan atau informasi mengenai penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keduanya merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah memperbaiki ketepatan data.
Penggunaan fitur sanggah sebaiknya didasarkan pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan dugaan atau perselisihan pribadi.
Cara memperbaiki data desil yang tidak sesuai
Selain nama yang tidak ditemukan, sebagian warga mungkin mendapati tingkat desil dalam DTSEN tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarganya saat ini.
Jika mengalami hal tersebut, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos atau mendatangi pemerintah desa/kelurahan dan dinas sosial setempat.
Sampaikan kondisi yang sebenarnya, termasuk perubahan pekerjaan, pendapatan, kondisi rumah tangga, atau keadaan lain yang relevan dengan penilaian kesejahteraan.
Jika diperlukan, siapkan dokumen pendukung sesuai arahan petugas. Foto kondisi rumah atau dokumen lain dapat diminta dalam proses tertentu, tetapi persyaratan harus mengikuti petunjuk resmi yang berlaku.
Data yang diperbarui akan diproses untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perubahan desil tidak selalu terjadi seketika karena penghitungan ulang dilakukan melalui mekanisme pemutakhiran yang melibatkan instansi terkait, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS).
Tidak bisa menggunakan aplikasi? Ajukan lewat desa atau kelurahan
Bagi warga yang tidak memiliki ponsel memadai, kesulitan mengakses internet, atau mengalami kendala pendaftaran akun, pengajuan dapat disampaikan melalui jalur formal.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Datangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Jelaskan bahwa nama belum ditemukan dalam data bansos atau terdapat informasi kesejahteraan yang perlu diperbarui.
- Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung yang diminta.
- Tanyakan mekanisme pengusulan dan verifikasi data yang berlaku di wilayah tersebut.
- Jika diperlukan, lanjutkan koordinasi dengan dinas sosial kabupaten/kota.
Pengajuan dapat diproses melalui tahapan pemeriksaan administratif dan verifikasi sesuai mekanisme pemerintah. Warga sebaiknya menanyakan cara memantau perkembangan pengajuan kepada petugas setempat.
Berapa lama pengajuan usul dan sanggah diproses?
Masyarakat perlu memahami bahwa pengajuan tidak selalu selesai dalam beberapa hari. Waktu pemrosesan dapat bergantung pada kelengkapan informasi, tahapan verifikasi, pemutakhiran data, dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, jangan langsung menyimpulkan pengajuan ditolak hanya karena nama belum berubah pada hasil pencarian.
Untuk memperoleh penjelasan mengenai status pengajuan, masyarakat dapat menghubungi perangkat desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun saluran resmi Kemensos.(sls)
Editor : Baskoro Septiadi