Lima Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten, Pengadaan hingga Audit BPK Disorot

Sulistiono • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:57 WIB
Bupati Klaten,Hamenang Wajar Ismoyo, telah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. (ist)
Bupati Klaten,Hamenang Wajar Ismoyo, telah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. (ist)

 

RADARSEMARANG.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Perkara ini menjadi sorotan karena penyidik tidak hanya mendalami dugaan penerimaan uang terkait kegiatan pemerintahan daerah, tetapi juga dugaan pemberian uang kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan proses audit.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lima klaster tersebut mencakup dugaan penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Klaster lainnya berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada oknum BPK dalam proses pemeriksaan atau audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten."ungkap Budi, Jumat, (16/10/26).

Baca Juga: OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Biru

Lima Klaster yang Didalami KPK

Penyidik mendalami sejumlah dugaan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan Kabupaten Klaten. Berikut lima klaster yang diungkap KPK:

1. Pengadaan barang dan jasa

KPK mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten. Penyidik masih perlu mengungkap lebih lanjut bentuk transaksi, pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan perkara.

2. Perizinan

Klaster berikutnya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses perizinan. KPK belum merinci seluruh perizinan yang menjadi objek penyelidikan dalam perkara tersebut.

3. Upah pungut

Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan upah pungut. Rincian mekanisme dan pihak yang diduga terlibat masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK.

4. Penerimaan dari OPD atau SKPD

KPK turut mendalami dugaan penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Klaten.

Baca Juga: Mengulik Mesin Suzuki Shogun SP 125, Ini Spesifikasi Bebek Sport Legendaris Era 2000-an

5. Dugaan pemberian uang kepada oknum BPK

Klaster kelima menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini. KPK mendalami dugaan pemberian uang oleh bupati kepada oknum BPK yang berkaitan dengan pemeriksaan atau audit di lingkungan Pemkab Klaten.

Seluruh klaster tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyebutan klaster oleh KPK tidak dengan sendirinya berarti seluruh dugaan telah terbukti.

OTT Digelar pada 15 Oktober 2026

KPK melakukan OTT di Klaten pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta sejumlah orang lainnya.

Pada Jumat pagi, KPK membawa sejumlah orang dari Klaten dan satu orang dari Jakarta ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK juga menyita uang tunai yang dalam laporan awal disebut sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik turut mengamankan sebuah tong atau ember yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang terkait perkara tersebut.

Barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan transaksi dan keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa.

KPK Telah Melakukan Gelar Perkara

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dibahas melalui ekspose atau gelar perkara pada Kamis malam, 15 Oktober 2026. Penanganan kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan KPK menyatakan telah menetapkan tersangka.

Dalam laporan yang tersedia pada Jumat siang, KPK masih menjadwalkan pengumuman lengkap mengenai identitas tersangka dan konstruksi perkara melalui konferensi pers.

Karena itu, perkembangan mengenai identitas tersangka, dugaan peran masing-masing pihak, serta pasal yang disangkakan perlu mengikuti keterangan resmi terbaru dari KPK. (sls)

 

Editor : Baskoro Septiadi
OTTKPK BupatiKlaten HamenangWajarIsmoyo KPK klaten