RADARSEMARANG.ID — Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal bagi guru non-ASN saat status tenaga honorer resmi dihapus pada 31 Desember 2026.
Lewat regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), para pendidik tetap dijamin memiliki hak mengajar pada tahun 2027 demi menjaga stabilitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah negeri.
Guna menjamin kesejahteraan guru non-ASN selama masa transisi, pemerintah pusat mengunci anggaran sebesar Rp23 triliun dari APBN.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Jaminan Tetap Mengajar Setelah 31 Desember 2026, Gaji Boleh Pakai Dana BOS
Dana ini dialokasikan agar sekolah negeri dapat melegalkan penggunaan Dana BOS untuk membayar honorarium transisi guru non-ASN mulai tahun 2027.
Skema Seleksi CASN 2027: Database BKN vs Non-Database
Merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, berikut aturan main rekrutmen CASN 2027:
• Jalur Database BKN (Afirmasi):
Tenaga honorer yang sudah masuk database BKN akan diprioritaskan mengisi formasi PPPK Paruh Waktu.
Guru non-ASN dengan masa kerja di atas 5 tahun dipastikan mendapat afirmasi khusus.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Jaminan Tetap Mengajar Setelah 31 Desember 2026, Gaji Boleh Pakai Dana BOS
• Jalur Non-Database BKN (Wajib Tes):
Pendidik yang belum masuk database BKN diimbau untuk mengikuti jalur seleksi CASN reguler yang terbuka berdampingan dengan lulusan baru (fresh graduate).
• Pengangkatan Otomatis PPPK:
Sebanyak 242.482 guru PPPK Paruh Waktu akan langsung naik status menjadi PPPK Penuh Waktu otomatis tanpa tes mulai 1 Januari 2027.
• Peluang Transisi ke PNS:
Sebanyak 935.316 guru PPPK Penuh Waktu yang memenuhi syarat administrasi berkesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertahap dari tahun 2027 hingga 2029.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Jaminan Tetap Mengajar Setelah 31 Desember 2026, Gaji Boleh Pakai Dana BOS
Aturan Baru BKN: Validasi Akun, Uji Coba WFH, dan Sanksi ASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) juga menerapkan perombakan manajemen digital baru guna menyongsong integrasi data pegawai nasional secara massal:
• Uji Coba WFH Hari Jumat:
BKN tengah mematangkan konsep budaya kerja digital baru, salah satunya rencana opsi Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Jaminan Tetap Mengajar Setelah 31 Desember 2026, Gaji Boleh Pakai Dana BOS
• Validasi Akun Mandiri (IKADA):
Seluruh ASN pusat dan daerah wajib memeriksa akun mandiri pada aplikasi ASN Digital untuk mengakses fitur IKADA (Indeks Kualitas Data) agar karier tidak terhambat administrasi.
• Sanksi Tegas Judi Online:
Kementerian Sosial dan Kementerian PU menjatuhkan sanksi disiplin keras bagi ribuan ASN yang terbukti terlibat transaksi judi online senilai belasan miliar rupiah.
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Jaminan Tetap Mengajar Setelah 31 Desember 2026, Gaji Boleh Pakai Dana BOS
• Imbauan Anti-Calo:
BKN meminta seluruh pelamar seleksi CASN hanya memercayai portal resmi BKN dan sistem ASN Karier, serta mengabaikan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi