RADARSEMARANG.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN 2027) dalam Rapat Paripurna.
Pengesahan anggaran sebesar Rp4.106,3 triliun ini langsung memicu pertanyaan besar bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN): Apakah gaji PNS 2027 dan PPPK 2027 resmi naik?
Dalam dokumen resmi APBN 2027, pemerintah menyepakati total pagu belanja pegawai naik sebesar Rp20 triliun menjadi Rp378,9 triliun.
Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan: Kenaikan Gaji PNS Belum Final, Anggaran PPPK Daerah Rp23 T Diambil Alih Pusat
Kendati alokasi anggaran melonjak, Kementerian Keuangan menerapkan strategi baru yang wajib dipahami oleh seluruh instansi pusat maupun daerah.
Berikut adalah rincian fakta terbaru mengenai nasib pendapatan, tabel gaji pokok, serta skema tunjangan ASN setelah UU APBN 2027 disahkan.
Belanja Pegawai Naik Rp20 Triliun, Gaji PNS 2027 Ikut Naik?
Menteri Keuangan menegaskan bahwa arsitektur keuangan dirancang sangat terukur demi merespons ketidakpastian ekonomi global.
Terkait kepastian Kenaikan Gaji PNS 2027, berikut adalah 3 poin krusial yang wajib dicatat:
- Keputusan Belum Final: Opsi kenaikan persentase gaji pokok secara massal di awal tahun anggaran masih berada dalam tahap pengkajian internal kementerian.
- Alokasi Tambahan Pagu: Tambahan anggaran pegawai sebesar Rp20 triliun diprioritaskan untuk membiayai pengangkatan pegawai baru, peningkatan mutu birokrasi, serta penyesuaian Tunjangan Kinerja (tukin) berbasis reformasi birokrasi.
- Acuan Regulasi Saat Ini: Karena belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk tahun anggaran 2027, besaran gaji bulanan ASN masih mengacu pada aturan berjalan.
Baca Juga: Resmi Disahkan DPR, Begini Kabar Soal Kenaikan Gaji PNS 2027 dan Anggaran Baru PPPK
Kabar Baik UU APBN 2027: Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pusat!
Perubahan paling revolusioner dalam undang-undang anggaran yang baru disahkan ini justru berpihak penuh pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
Pemerintah pusat resmi mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp23 triliun dalam APBN untuk mengambil alih penuh pembayaran gaji dan honorarium PPPK daerah. Kebijakan ini difokuskan bagi:
- Tenaga Pendidik (Guru) yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah.
- Tenaga Kesehatan (Nakes) di berbagai fasilitas kesehatan daerah.
Baca Juga: Gaji PPPK 2027 Diambil Alih Pusat, Anggaran Rp23 Triliun Cair, Bagaimana Nasib Lowongan CPNS 2027?
Langkah strategis ini diambil agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi terbebani anggaran belanja pegawai dan bisa mengalihkan dana APBD untuk mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah.
Selain itu, dana Rp23 triliun ini disiapkan untuk memuluskan proses pengangkatan guru honorer atau PPPK paruh waktu (part-time) menjadi PPPK penuh waktu (full-time).
Baca Juga: Gaji PPPK 2027 Diambil Alih Pusat, Anggaran Rp23 Triliun Cair, Bagaimana Nasib Lowongan CPNS 2027?
Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
Sembari menunggu diterbitkannya PP turunan dari UU APBN 2027, berikut adalah daftar nominal resmi gaji pokok PNS yang saat ini masih berlaku (setelah penyesuaian kenaikan 8%):
Golongan I (Lulusan SD s.d. SMP)
- Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II (Lulusan SMA, D3, dan Sederajat)
- Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Baca Juga: Gaji PPPK 2027 Diambil Alih Pusat, Anggaran Rp23 Triliun Cair, Bagaimana Nasib Lowongan CPNS 2027?
Golongan III (Lulusan S1 s.d. S3)
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV (Pembina / Pejabat Struktural)
- Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.400.000
- Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran riil di atas disesuaikan kembali berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) aktif masing-masing pegawai.
Baca Juga: Gaji PPPK 2027 Diambil Alih Pusat, Anggaran Rp23 Triliun Cair, Bagaimana Nasib Lowongan CPNS 2027?
Komponen Tunjangan PNS: Pendorong Utama Take-Home Pay
Selain mendapatkan upah pokok bulanan, total pendapatan bersih (take-home pay) seorang PNS disokong oleh 5 jenis tunjangan legal berikut:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan bervariasi mengikuti tingkatan kelas jabatan dan performa capaian target instansi.
- Tunjangan Suami/Istri: Nominalnya sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% per anak, dibatasi maksimal untuk 2 anak dengan ketentuan usia di bawah 21 tahun dan belum bekerja.
- Tunjangan Makan: Uang kompensasi makan harian yang disesuaikan berdasarkan tingkatan golongan ruang.
- Tunjangan Jabatan/Umum: Tambahan bagi pegawai yang mengemban jabatan struktural/fungsional, atau tunjangan umum untuk staf biasa.
Baca Juga: Gaji PPPK 2027 Diambil Alih Pusat, Anggaran Rp23 Triliun Cair, Bagaimana Nasib Lowongan CPNS 2027?
Perbedaan Sistem Gaji PNS vs PPPK
Meskipun sama-sama berstatus ASN, landasan aturan hukum penggajian PNS dan PPPK tidaklah sama.
Gaji PNS diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024, sedangkan hak pendapatan PPPK berpijak pada Perpres No. 11 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji PPPK 2027 Diambil Alih Pusat, Anggaran Rp23 Triliun Cair, Bagaimana Nasib Lowongan CPNS 2027?
Skema struktur PPPK juga berbeda karena terbagi menjadi 17 kelompok golongan.
Komponen upah terendah PPPK dimulai dari Golongan I (Rp1.938.500 – Rp2.900.000), sedangkan upah tertingginya berada di Golongan XVII yang berkisar antara Rp4.462.500 hingga tembus Rp7.329.000.
Baca Juga: Gaji PPPK 2027 Diambil Alih Pusat, Anggaran Rp23 Triliun Cair, Bagaimana Nasib Lowongan CPNS 2027?
Pantau terus pembaruan regulasi aparatur negara untuk mengetahui kepastian tanggal pengumuman resmi terkait Kenaikan Gaji PNS 2027 oleh kementerian terkait. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi