Gaji PPPK Daerah Resmi Diambil Alih Pusat, Cek Nasib Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Daerah Terbaru

Falakhudin • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 05:15 WIB
Gaji PPPK Daerah Resmi Diambil Alih Pusat, Cek Nasib Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Daerah Terbaru
Gaji PPPK Daerah Resmi Diambil Alih Pusat, Cek Nasib Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Daerah Terbaru
 
RADARSEMARANG.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN 2027) dalam Rapat Paripurna terbaru.
 
Keputusan penyerapan anggaran jumbo sebesar Rp4.106,3 triliun ini langsung memicu pertanyaan besar bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN): Apakah gaji PNS 2027 dan PPPK 2027 resmi naik?
 
Melalui dokumen resmi negara tersebut, pemerintah menyepakati total pagu belanja pegawai melonjak sebesar Rp20 triliun, sehingga totalnya menyentuh Rp378,9 triliun.
 
 
 
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan strategi alokasi baru yang wajib dicermati oleh seluruh instansi pusat maupun daerah.
 
Berikut adalah rincian fakta terbaru, tabel nominal gaji pokok berjalan, serta skema tunjangan ASN setelah UU APBN 2027 resmi diketok palu.
 
 
Anggaran Belanja Naik Rp20 Triliun, Gaji PNS 2027 Ikut Naik?
 
Menteri Keuangan menegaskan arsitektur keuangan tahun anggaran ini dirancang sangat terukur demi membentengi ekonomi dari ketidakpastian global.
 
Mengenai kepastian Kenaikan Gaji PNS 2027, terdapat tiga poin krusial yang harus Anda ketahui:
 
 
 

Kabar Gembira UU APBN 2027: Gaji PPPK Daerah Kini Ditanggung Pusat!

 
Perubahan paling revolusioner dalam undang-undang anggaran yang baru disahkan ini membawa angin segar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
 
Pemerintah pusat resmi mengalokasikan dana khusus sebesar Rp23 triliun dalam APBN untuk mengambil alih penuh pembayaran gaji dan honorarium PPPK daerah.
 
Fokus kebijakan ini ditargetkan bagi:
  1. Tenaga Pendidik (Guru) yang aktif di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Tenaga Kesehatan (Nakes) di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
 
 
Langkah strategis ini diambil agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi terbebani anggaran belanja pegawai dari APBD.
 
Dengan demikian, dana daerah bisa dialihkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur wilayah.
 
Selain itu, anggaran Rp23 triliun ini disiapkan untuk memuluskan peralihan status guru honorer atau PPPK paruh waktu (part-time) menjadi PPPK penuh waktu (full-time).
 
 
 

Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024

 
Sembari menunggu diterbitkannya PP turunan dari UU APBN 2027, berikut adalah daftar nominal resmi gaji pokok PNS yang saat ini masih berlaku sah (setelah penyesuaian kenaikan 8%):
 
Golongan I (Lulusan SD s.d. SMP)
 
 
Golongan II (Lulusan SMA, D3, dan Sederajat)
 
Golongan III (Lulusan S1 s.d. S3)
 
 
Golongan IV (Pembina / Pejabat Struktural)
Besaran riil di atas disesuaikan kembali berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) aktif masing-masing pegawai.
 
 
 

Komponen Tunjangan PNS: Pendorong Utama Take-Home Pay

 
Selain mendapatkan upah pokok bulanan, total pendapatan bersih (take-home pay) seorang PNS ditopang kuat oleh 5 jenis tunjangan legal berikut:
  1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan bervariasi mengikuti tingkatan kelas jabatan dan performa capaian target instansi tempat bekerja.
  2. Tunjangan Suami/Istri: Nominalnya sebesar 10% dari gaji pokok yang diterima.
  3. Tunjangan Anak: Sebesar 2% per anak, dibatasi maksimal untuk 2 anak dengan ketentuan usia di bawah 21 tahun dan belum bekerja.
  4. Tunjangan Makan: Uang kompensasi makan harian yang disesuaikan berdasarkan tingkatan golongan ruang.
  5. Tunjangan Jabatan/Umum: Tambahan bagi pegawai yang mengemban jabatan struktural/fungsional, atau tunjangan umum untuk staf biasa.
  6. Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan DPR: Gaji PNS 2027 Naik atau Tetap? Cek Aturan dan Rincian Gaji ASN Terbaru
 

Perbedaan Sistem Gaji PNS vs PPPK

Meskipun sama-sama berstatus ASN, landasan aturan hukum penggajian PNS dan PPPK tidaklah sama. Gaji PNS diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024, sedangkan hak pendapatan PPPK berpijak pada Perpres No. 11 Tahun 2024.
 
Skema struktur PPPK juga berbeda karena terbagi menjadi 17 kelompok golongan.
 
 
 
 
Komponen upah terendah PPPK dimulai dari Golongan I (Rp1.938.500 – Rp2.900.000), sedangkan upah tertingginya berada di Golongan XVII yang berkisar antara Rp4.462.500 hingga tembus Rp7.329.000.
 
Pantau terus pembaruan regulasi aparatur negara untuk mengetahui kepastian tanggal pengumuman resmi terkait Kenaikan Gaji PNS 2027 oleh kementerian terkait. (/fal)
 
Editor : Baskoro Septiadi
gaji PPPK 2027 Kenaikan Gaji PNS 2027 Gaji PNS 2027 Tunjangan PNS PP Nomor 5 Tahun 2024