RADARSEMARANG.ID - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), meski usianya belum mencapai batas pensiun.
DPR RI dalam rapat paripurna pada Kamis, 1 Oktober 2026, menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Keputusan tersebut menjadi perhatian karena Listyo Sigit secara usia sebenarnya masih berada di bawah batas usia pensiun perwira tinggi Polri. Lantas, mengapa Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri?
Baca Juga: Visi Suyudi Ario Seto: Soroti “No Viral No Justice”
Listyo Sigit Belum Mencapai Usia Pensiun
Listyo Sigit Prabowo lahir pada 5 Mei 1969. Dengan demikian, pada 1 Oktober 2026 usianya masih 57 tahun.
Artinya, pergantian posisi Kapolri pada Oktober 2026 bukan terjadi karena Listyo Sigit telah mencapai usia pensiun.
Hal penting yang perlu dibedakan adalah batas usia pensiun anggota Polri dengan masa jabatan sebagai Kapolri.
Keduanya merupakan hal yang berbeda. Seorang Kapolri tidak harus menunggu mencapai batas usia pensiun untuk berhenti dari jabatan tersebut.
Dalam proses pergantian kali ini, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR yang berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
DPR kemudian memproses usulan tersebut melalui Komisi III dan rapat paripurna.
Puan Maharani: Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan mengenai pemberhentian Listyo Sigit setelah rapat paripurna.
Menurut Puan, Listyo Sigit diberhentikan dengan hormat karena memang sudah waktunya.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan seperti diberitakan sejumlah media pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketika ditanya apakah usia menjadi alasan pemberhentian, Puan membantahnya.
“Tidak, tidak ada,” kata Puan.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua DPR, pergantian Kapolri tersebut tidak dijelaskan sebagai akibat Listyo Sigit mencapai usia pensiun.
Tidak Ada Penjelasan Resmi tentang Alasan Spesifik
Hingga keputusan DPR pada 1 Oktober 2026, pernyataan publik yang disampaikan mengenai alasan pemberhentian Listyo Sigit masih sebatas bahwa pergantian tersebut dilakukan dengan hormat dan “memang sudah waktunya”.
Belum ada penjelasan resmi yang secara spesifik menyebut bahwa pemberhentian tersebut disebabkan oleh pelanggaran, masalah hukum, atau alasan tertentu lainnya.
Karena itu, alasan di luar keterangan resmi tersebut tidak sebaiknya disimpulkan sendiri.
Yang sudah dapat dipastikan adalah Presiden Prabowo mengajukan pergantian Kapolri, kemudian DPR memberikan persetujuan melalui mekanisme yang berlaku.
DPR Setujui Suyudi Ario Seto
Pada hari yang sama, Komisi III DPR terlebih dahulu menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Hasil tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR.
Dalam rapat paripurna, DPR menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1994.
Mengapa Kapolri Bisa Berganti Sebelum Pensiun?
Pergantian Kapolri tidak otomatis harus menunggu pejabat sebelumnya mencapai batas usia pensiun.
Dalam kasus Listyo Sigit, prosesnya berlangsung melalui usulan Presiden kepada DPR. Setelah DPR menyetujui pemberhentian dan calon pengganti, proses selanjutnya adalah pelantikan Kapolri baru oleh Presiden.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan hasil persetujuan DPR akan segera dikirimkan kepada Presiden agar tidak terjadi kekosongan dalam kepemimpinan Polri.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo merencanakan pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Listyo Sigit Selanjutnya ke Mana?
Pergantian dari jabatan Kapolri tidak otomatis berarti Listyo Sigit memasuki masa pensiun.
Status dan penugasan Listyo Sigit setelah tidak lagi menjabat Kapolri merupakan hal yang berbeda dan bergantung pada keputusan selanjutnya.
Karena itu, informasi mengenai kemungkinan jabatan baru Listyo Sigit perlu menunggu keputusan atau pernyataan resmi pemerintah. (sls)