Visi Suyudi Ario Seto: Soroti “No Viral No Justice”

Sulistiono • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:13 WIB
Calon Kapolri,Komjen Suyudi Ario Seto soroti soal "No Viral, No Justice". (ai/ Sulistiono)
Calon Kapolri,Komjen Suyudi Ario Seto soroti soal "No Viral, No Justice". (ai/ Sulistiono)

 

RADARSEMARANG.ID - Komjen Pol Suyudi Ario Seto membawa gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.

Tema tersebut menjadi arah yang ditawarkan Suyudi untuk memimpin Polri. Ia menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian, sekaligus menekankan pentingnya reformasi di tubuh institusi.

Dalam paparannya, Suyudi membagi gagasan kepemimpinannya ke dalam sejumlah aspek, mulai dari kondisi nasional, lingkungan strategis, capaian dan suara masyarakat, arah transformasi Polri, hingga program 100 hari pertama dan keberlanjutan sampai 2029.

Baca Juga: Suyudi Ario Seto Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Ferdy Sambo, Siapa Saja Teman Satu Angkatannya?

1. “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi tema utama

Suyudi menyebut “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan sekaligus arah transformasi Polri.

Menurutnya, masyarakat harus menjadi pusat orientasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Ia juga menekankan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan negara kepada Polri, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dijalankan secara benar.

Gagasan tersebut berkaitan dengan upaya membangun hubungan yang lebih dekat antara polisi dan masyarakat, terutama dalam pelayanan serta penegakan hukum.

2. Tidak ingin laporan masyarakat menunggu viral

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian Suyudi adalah fenomena “no viral no justice”.

Ia menyatakan pola tersebut harus diubah. Menurut Suyudi, masyarakat seharusnya tidak perlu membuat sebuah kasus viral terlebih dahulu agar laporan mereka mendapat perhatian.

Konsep yang ditawarkan adalah laporan diterima, diverifikasi, ditangani, kemudian masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum.

Suyudi menyebut kepastian laporan sebagai salah satu dari sembilan kegelisahan utama masyarakat yang perlu dijawab Polri.

Sembilan hal tersebut meliputi kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Baca Juga: Ini Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri yang Disetujui DPR, Kenyang Didunia Reserse

3. Kritik masyarakat dijadikan bahan evaluasi

Suyudi juga menyatakan kritik berbasis fakta tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang harus ditutupi.

Menurut dia, kritik masyarakat dapat menjadi sistem peringatan dini bagi institusi untuk mengetahui persoalan yang perlu segera diperbaiki.

Ia juga menyatakan reformasi Polri harus terus dilanjutkan, baik dari aspek struktural, instrumental maupun kultural.

4. Program 100 hari pertama

Jika mendapat amanah memimpin Polri, Suyudi telah menyiapkan kerangka program 100 hari pertama.

Pada 30 hari pertama, fokusnya antara lain mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, membangun komando perubahan, memeriksa penerimaan laporan melalui layanan 110, melihat tunggakan perkara dan pengaduan kelompok rentan, serta memetakan kejahatan berdampak tinggi.

Memasuki hari ke-31 sampai 60, program diarahkan untuk menguji kebijakan perbaikan.

Kemudian pada hari ke-61 hingga 100, fokusnya adalah melihat hasil, melakukan evaluasi dan memastikan program yang telah dijalankan memberikan dampak.

Suyudi menegaskan 100 hari pertama bukan sekadar momentum untuk membuat banyak program, melainkan fase untuk membuktikan arah kepemimpinan.

5. Fokus pada kejahatan yang meresahkan masyarakat

Dalam program quick win 100 hari, Suyudi menyebut beberapa sasaran.

Di antaranya menciptakan ruang publik yang aman, pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba, pemberantasan judi daring dan penipuan digital, respons cepat layanan 110, serta pelayanan SPKT yang ramah terhadap korban.

Ia juga memasukkan kepastian perkembangan perkara melalui SP2HP, penguatan Polres dan Polsek, serta penerapan scientific investigation dalam penegakan hukum.

6. Perubahan dimulai dari pimpinan

Suyudi juga menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam proses pembenahan Polri.

Ia menyatakan perubahan tidak cukup hanya dengan meminta anggota di lapangan berubah. Menurutnya, perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan di lapangan.

Ia juga menyatakan keinginannya turun ke lapangan untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan tersebut dilaksanakan.

7. Polri mendukung pembangunan nasional

Dalam visi yang dipaparkan di DPR, Suyudi menempatkan keamanan sebagai salah satu faktor penting bagi pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa tugas Polri tetap berada pada pemeliharaan keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan.

Suyudi juga menegaskan Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain dalam menjalankan agenda pembangunan nasional.

Menurut paparannya, kondisi aman bukan hanya berarti tidak adanya kejahatan. Keamanan juga diperlukan agar masyarakat dapat bekerja, belajar, beribadah, berusaha dan berinovasi dengan tenang.

8. Pemberantasan narkoba, judi online dan kejahatan digital

Sebagai mantan Kepala BNN, Suyudi juga memberikan perhatian terhadap persoalan narkotika.

Selain narkoba, ia memasukkan judi daring, online scam, kejahatan siber, perdagangan orang, pencucian uang dan penyelundupan sebagai tantangan yang harus diantisipasi Polri.

Hal tersebut menunjukkan bahwa agenda kepemimpinan yang dipaparkannya tidak hanya berfokus pada keamanan konvensional, tetapi juga kejahatan yang berkembang di ruang digital dan lintas negara.

Suyudi telah mendapat persetujuan DPR

Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi setelah mendengarkan pemaparan visi, misi dan programnya.

Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Pada 1 Oktober 2026, Rapat Paripurna juga menyetujui pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dengan demikian, gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”, program 100 hari, reformasi internal dan komitmen terhadap pelayanan laporan masyarakat menjadi bagian penting dari arah kepemimpinan yang dipaparkan Suyudi dalam proses pencalonannya. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
KomjenSuyudiArioSeto CalonKapolri NoViralNoJustice VisiKapolri Kapolri