RADARSEMARANG.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN 2027) dalam Rapat Paripurna.
Pengesahan ini langsung memicu pertanyaan besar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN): Bagaimana nasib Gaji PNS 2027 dan Gaji PPPK 2027 di tahun anggaran 2027?
Dalam dokumen resmi UU APBN 2027, pemerintah memang menaikkan total pagu belanja pegawai menjadi Rp378,9 triliun (naik sekitar Rp20 triliun).
Namun, ada perubahan strategi dan kebijakan penting yang wajib dipahami oleh seluruh instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga: Jangan Salah Paham! Pahami Aturan Belanja Pegawai 2027 Sebelum Berharap Gaji Pokok PNS Naik
Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN TA 2027 yang Disampaikan Menkeu Suahasil Nazara
“Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, arsitektur RAPBN 2027 didesain untuk menjawab dua kebutuhan sekaligus, yaitu merespons ketidakpastian global dan mempercepat agenda pembangunan nasional, tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal,” Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap RUU APBN TA 2027 mewakili Presiden RI (29/9/2026).
Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa strategi ekonomi dan fiskal 2027 yang tertuang dalam RAPBN 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi dan mempercepat peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga: Anggaran ASN 2027 Meroket Benarkah Gaji PNS Naik? Ini Faktanya!
Kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur, dengan defisit sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan desain tersebut, APBN 2027 dipastikan tetap pro-growth, pro-welfare, sekaligus berkelanjutan.
Selanjutnya, pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp3.435,1 triliun, belanja negara sebesar Rp4.106,3 triliun dan ditopang pembiayaan yang inovatif dan terukur sebesar Rp671,2 triliun.
“Angka-angka ini bukan sekadar target fiskal. Di baliknya terdapat tanggung jawab Pemerintah untuk menjaga momentum pembangunan sekaligus memastikan setiap rupiah dikelola secara hati-hati dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Menkeu Suahasil Nazara.
Berikut adalah 2 poin krusial mengenai status gaji ASN setelah UU APBN 2027 diketok palu (Gaji PNS Setelah UU APBN 2027 Disahkan DPR):
1. Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Final
Bagi Anda yang mengharapkan kenaikan gaji pokok secara langsung di awal tahun, pemerintah menegaskan bahwa opsi Kenaikan Gaji PNS 2027 untuk tahun besok masih dalam tahap kajian internal.
Baca Juga: Kabar Skenario Gaji PNS 2027 Berembus Kencang, Cek Kebenaran Dokumen Resmi RAPBN Terbaru
- • Prioritas Anggaran: Kementerian Keuangan menyatakan tambahan belanja pegawai diprioritaskan untuk pembayaran gaji pegawai baru, peningkatan kualitas birokrasi, serta penyesuaian Tunjangan Kinerja (tukin) berbasis reformasi birokrasi.
- • Acuan Regulasi: Karena belum ada keputusan mengikat untuk kenaikan gaji pokok baru, aturan besaran gaji PNS saat ini masih resmi mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024.
2. Kabar Baik: Gaji PPPK 2027 Daerah Kini Ditanggung APBN Pusat
Perubahan paling revolusioner dalam UU APBN 2027 berpihak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah.
- • Anggaran Rp23 Triliun: Pemerintah pusat mengalokasikan Rp23 triliun dari APBN untuk mengambil alih penuh pembayaran gaji/honorarium PPPK daerah, terutama guru dan tenaga kesehatan.
- • Meringankan APBD: Langkah ini diambil agar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak lagi terbebani belanja pegawai dan bisa mengalihkan dana APBD untuk pembangunan infrastruktur wilayah.
- • Transisi Pegawai: Anggaran jumbo ini sekaligus disiapkan untuk memuluskan peralihan status guru honorer atau PPPK paruh waktu (part-time) menjadi PPPK penuh waktu (full-time).
Baca Juga: Kabar Skenario Gaji PNS 2027 Berembus Kencang, Cek Kebenaran Dokumen Resmi RAPBN Terbaru
Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
Hingga aturan turunan UU APBN 2027 diterbitkan, berikut adalah daftar nominal gaji pokok PNS terbaru yang berlaku saat ini (setelah kenaikan 8% dari aturan lama PP No. 15 Tahun 2019):
-
Golongan I (Lulusan SD hingga SMP)
- • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
Golongan II (Lulusan SMA / D3 dan Sederajat)
- • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
Golongan IV (Pembina / Pejabat Struktural / Ahli Utama)
- • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.400.000
- • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Nominal di atas ditentukan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing pegawai.
Intip Komponen Tunjangan PNS: Bikin Take-Home Pay Melambung
Selain mendapatkan gaji pokok bulanan, seorang PNS juga berhak menerima berbagai komponen tunjangan legal berikut:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan posisi, kelas jabatan, dan capaian target instansi.
2. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Jika suami-istri sama-sama PNS, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji lebih tinggi.
3. Tunjangan Makan: Besaran harian disesuaikan berdasarkan tingkatan golongan ruang.
4. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal untuk 2 anak dengan syarat usia di bawah 21 tahun dan belum berpenghasilan).
5. Tunjangan Jabatan/Umum: Diberikan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural/fungsional, atau tunjangan umum bagi yang tidak memegang jabatan.
Baca Juga: Jangan Salah Paham! Pahami Aturan Belanja Pegawai 2027 Sebelum Berharap Gaji Pokok PNS Naik
Perbedaan Sistem Gaji PNS vs PPPK
Sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), nyatanya PNS dan PPPK memiliki landasan aturan pendapatan yang berbeda.
Jika gaji PNS merujuk pada PP No. 5 Tahun 2024, skema gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 11 Tahun 2024.
Baca Juga: TPG Tertahan 3 Bulan Dirapel, Ini Besaran Guru ASN & Non-ASN
Struktur PPPK dibagi menjadi 17 kelompok golongan.
Gaji terendah PPPK berada pada Golongan I (Rp1.938.500 - Rp2.900.000), sedangkan komponen gaji tertinggi ada pada Golongan XVII yang menyentuh angka Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.
Pantau terus pembaruan regulasi dan kebijakan ASN terkini untuk mengetahui kapan keputusan final kenaikan gaji pokok PNS tahun anggaran 2027/ Kenaikan Gaji PNS 2027 resmi diumumkan oleh kementerian terkait. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi