Bukan Rp16 Juta untuk Semua, Segini Acuan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Sulistiono • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 05:57 WIB
Gaji Manajer KopDes Merah Putih
Gaji Manajer KopDes Merah Putih

 

RADARSEMARANG.ID - Informasi mengenai gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kembali menjadi perhatian setelah pemerintah mulai melakukan penempatan para manajer di berbagai wilayah Indonesia.

Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah mengenai besaran gaji yang akan diterima manajer Kopdes Merah Putih. Sebelumnya, angka Rp16 juta per bulan sempat beredar dan menjadi pembahasan di masyarakat.

Namun, angka tersebut tidak dapat dipahami sebagai gaji yang otomatis diterima seluruh manajer Kopdes Merah Putih.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa besaran penghasilan manajer mengacu pada UMK di wilayah tempat mereka ditempatkan. Dengan demikian, nominal yang diterima dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca Juga: BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Ternyata Tak Semuanya Keluar

Gaji Manajer Kopdes Mengacu Wilayah Penempatan

Skema tersebut membuat lokasi penempatan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran gaji.

Manajer yang ditempatkan di daerah dengan UMK lebih tinggi tentunya memiliki acuan penghasilan yang berbeda dibandingkan manajer yang bertugas di wilayah dengan UMK lebih rendah.

Selain gaji pokok, terdapat pula ketentuan mengenai tunjangan maupun fasilitas yang diberikan sesuai dengan skema kerja yang telah ditetapkan.

Para manajer Kopdes Merah Putih sendiri ditempatkan untuk membantu menjalankan operasional koperasi desa/kelurahan yang menjadi bagian dari program penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

SK Pengangkatan Manajer Sudah Terbit

Pemerintah juga telah menerbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes Merah Putih.

Para manajer yang telah mendapatkan penempatan selanjutnya akan menjalankan tugas sesuai lokasi koperasi yang ditentukan.

Penempatan tersebut dilakukan melalui sistem yang mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk kebutuhan koperasi, kesiapan lokasi dan faktor geografis.

Pemerintah sebelumnya menyebut proses penempatan telah dilakukan melalui sistem SIMKOPDES.

Tidak Semua Manajer Ditempatkan Dekat Domisili

Persoalan lokasi penempatan juga menjadi perhatian calon maupun manajer Kopdes.

Sebagian manajer diketahui mendapatkan lokasi tugas yang cukup jauh dari domisili. Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan tidak semata-mata berdasarkan alamat tempat tinggal, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan koperasi di daerah tujuan.

Karena itu, lokasi penempatan dapat berpengaruh terhadap kebutuhan biaya transportasi maupun fasilitas yang diterima selama menjalankan tugas.

Kapan Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi?

Setelah proses penempatan manajer berjalan, pemerintah menargetkan koperasi yang telah memenuhi kesiapan fisik dan administrasi mulai memasuki tahap operasional pada Oktober 2026.

Manajer nantinya memiliki peran penting dalam memastikan kegiatan usaha koperasi berjalan, termasuk mengelola operasional dan mengembangkan unit usaha sesuai kebutuhan masyarakat desa atau kelurahan.

Dengan demikian, informasi mengenai gaji manajer Kopdes Merah Putih sebaiknya tidak hanya melihat angka Rp16 juta yang sempat beredar. 

Besaran penghasilan perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan wilayah penempatan masing-masing manajer.

Bagi calon manajer, informasi mengenai SK pengangkatan, lokasi penempatan, komponen gaji, tunjangan dan fasilitas menjadi hal penting yang perlu dipastikan sebelum mulai menjalankan tugas. (sls)

 

Editor : Baskoro Septiadi
KoperasiDesaMerahPutih GajiManajerKopdesMerahPutih ManajerKopdes Kopdes kopdesmerahputih kop id