PPPK Paruh Waktu Menuju Penuh Waktu, Apakah Semua Otomatis Diangkat? Ini Penjelasannya

Sulistiono • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu dalam proses penataan dan rencana menuju status PPPK Penuh Waktu pada 2027. (ai/Sulistiono)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu dalam proses penataan dan rencana menuju status PPPK Penuh Waktu pada 2027. (ai/Sulistiono)

 

RADARSEMARANG.ID - Rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027 menjadi kabar yang banyak dinantikan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah mematangkan tahapan, skema dan kebutuhan anggaran terkait rencana tersebut. Pendataan juga dilakukan karena PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah dan pusat.

Namun, perlu dipahami bahwa rencana menuju PPPK Penuh Waktu tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis berubah status pada waktu yang sama.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu, Apa Bedanya? Cek Status, Jam Kerja dan Penghasilan

Tidak Otomatis Berubah Status

Skema PPPK Paruh Waktu sejak awal dirancang sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk membantu penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.

Usulan kebutuhan juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Artinya, perubahan status menuju PPPK Penuh Waktu tidak dapat dipahami sebagai pengangkatan otomatis tanpa melihat kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Sudah Ada PPPK yang Beralih Menjadi Penuh Waktu

Peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu sebenarnya sudah terjadi.

BKN pada Agustus 2026 menyampaikan bahwa dari 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri dari ASN pada Semester I 2026, sebanyak 1.147 orang tetap berstatus ASN karena mengalami perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.

 

BKN menjelaskan bahwa dalam proses tersebut pegawai wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu dari instansi lama sebelum kemudian bertugas di instansi baru. Status kepegawaiannya tetap sebagai ASN.

Data tersebut menunjukkan bahwa mekanisme peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu sudah berjalan pada sebagian pegawai.

Baca Juga: 240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027 Tanpa Tes Ulang, Cek Syarat BKN di Sini

Lalu Bagaimana dengan Rencana 2027?

Untuk rencana yang sedang dimatangkan menuju 2027, pemerintah masih menghitung berbagai komponen penting.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut tahapan, skema dan anggaran masih dikoordinasikan oleh berbagai kementerian dan lembaga.

Salah satu tantangannya adalah jumlah PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai daerah.

Karena itu, pemerintah perlu mengetahui jumlah pegawai secara lebih akurat sebelum menentukan kebutuhan anggaran dan skema pelaksanaannya.

Kebutuhan Anggaran Jadi Salah Satu Faktor Penting

Keputusan untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu juga berkaitan erat dengan kemampuan anggaran.

Dalam ketentuan PPPK Paruh Waktu, pegawai diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kementerian PANRB juga menjelaskan bahwa pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu mempertimbangkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

 

Dengan jumlah pegawai yang tersebar di banyak daerah, pemerintah perlu melakukan penghitungan secara menyeluruh agar kebutuhan pembiayaan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing instansi.

BKN Siapkan Manajemen ASN 2027

Persiapan tersebut berlangsung bersamaan dengan agenda BKN dalam pengelolaan ASN tahun 2027.

BKN menyatakan akan membina manajemen ASN secara terintegrasi pada 643 instansi pemerintah dengan jumlah sekitar 6,7 juta ASN.

 Penguatan data juga menjadi bagian dari agenda tersebut, termasuk pemutakhiran data individu melalui sistem yang dikembangkan BKN.

Kondisi tersebut membuat pemutakhiran data menjadi penting dalam proses pengambilan kebijakan kepegawaian.

Jadi, Apakah Semua PPPK Paruh Waktu Akan Menjadi Penuh Waktu?

Untuk saat ini, belum tepat menyebut seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis akan berubah menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.

Yang sudah jelas, pemerintah sedang mematangkan rencana tersebut dan proses peralihan sebagian PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu telah terjadi.

Sementara untuk pelaksanaan berikutnya, pemerintah masih menghitung jumlah pegawai, kebutuhan organisasi, skema pengangkatan serta kemampuan anggaran.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu sebaiknya menunggu ketentuan resmi mengenai mekanisme, persyaratan, formasi dan jadwal pengangkatan yang nantinya ditetapkan pemerintah. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
PPPKParuhWaktu PPPKPenuhWaktu PPPK2027 BKN PPPK