RADARSEMARANG.ID - PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu sama-sama berstatus sebagai ASN, tetapi bukan berarti keduanya memiliki ketentuan yang sama.
Perbedaan terdapat pada pola kerja, masa perjanjian, hingga mekanisme penghasilan. Lantas, apa saja perbedaannya?
Terdapat sejumlah perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, terutama terkait perjanjian kerja, jam kerja dan penghasilan.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Berubah, Pemerintah Kaji Pengalihan Status Mulai 2027
Hal pertama yang perlu dipahami adalah PPPK Paruh Waktu bukan pegawai honorer biasa.
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
Skema ini dibuat sebagai bagian dari penataan pegawai non-ASN serta pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Dengan demikian, istilah "paruh waktu" tidak berarti statusnya berada di luar sistem ASN.
Perbedaannya berada pada skema perjanjian kerja dan pelaksanaan pekerjaan sesuai kebutuhan instansi.
PPPK Penuh Waktu pada dasarnya menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan jam kerja ASN dan kebutuhan instansi.
Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja berdasarkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Artinya, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak dapat disamaratakan untuk semua pegawai maupun semua instansi.
Baca Juga: Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Berubah Jadi PPPK Penuh Waktu, Sebanyak Apa Besar Gajinya?
Bahkan, penyebutan "paruh waktu" juga tidak selalu berarti seorang pegawai hanya bekerja setengah hari. Jam kerja tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan instansi berdasarkan kebutuhan pekerjaan.
Perbedaan berikutnya terdapat pada masa perjanjian kerja. Dalam ketentuan PPPK Paruh Waktu, masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku sampai pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu juga bekerja berdasarkan perjanjian kerja, tetapi berada dalam skema kebutuhan ASN penuh waktu yang ditetapkan instansi.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara istilah PPPK Paruh Waktu sebagai skema khusus penataan non-ASN dengan PPPK Penuh Waktu sebagai formasi ASN PPPK reguler.
Soal penghasilan menjadi salah satu bagian yang paling banyak ditanyakan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Karena ketentuannya berkaitan dengan penghasilan sebelumnya dan upah minimum wilayah, nominal PPPK Paruh Waktu tidak bisa disebut sama untuk seluruh Indonesia.
Selain upah, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Penuh Waktu memiliki skema penghasilan dan hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi PPPK.
Besaran penghasilan tidak cukup dibandingkan hanya berdasarkan istilah "paruh waktu" dan "penuh waktu", karena terdapat faktor jabatan, golongan, masa kerja, instansi dan ketentuan penghasilan yang berlaku.
Karena itu, tidak tepat menetapkan satu nominal yang berlaku untuk seluruh PPPK di Indonesia.
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan target kinerja.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur adanya evaluasi kinerja secara triwulanan dan tahunan. Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK.
Hal ini menunjukkan bahwa status Paruh Waktu bukan berarti pegawai bebas dari target dan evaluasi pekerjaan.
Inilah bagian yang paling banyak mendapat perhatian menjelang rencana kebijakan 2027.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu memang membuka kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK.
Hasil evaluasi kinerja dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tersebut.
Namun, rencana perubahan status secara lebih luas pada 2027 masih membutuhkan ketentuan teknis pemerintah.
BKN pada September 2026 juga menyatakan bahwa tahapan, skema dan anggaran terkait rencana tersebut masih dimatangkan dan dikoordinasikan bersama berbagai kementerian dan lembaga.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu belum tepat dipahami sebagai pegawai yang otomatis berubah menjadi PPPK Penuh Waktu pada tanggal tertentu.
Jangan Salah Memahami Istilah Paruh Waktu
Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari ASN.
Istilah "paruh waktu" lebih berkaitan dengan skema kerja yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan instansi, anggaran dan karakteristik pekerjaan, bukan berarti pegawai tersebut kehilangan status sebagai ASN.
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu berada dalam skema kebutuhan ASN penuh waktu.
Adapun bagi PPPK Paruh Waktu yang menunggu peluang menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027, perkembangan kebijakan pemerintah masih perlu dipantau melalui pengumuman resmi BKN, Kementerian PANRB dan instansi masing-masing.
Dengan demikian, informasi mengenai otomatis tidaknya pengangkatan, jumlah pegawai yang dialihkan, jadwal serta persyaratan akhirnya masih harus menunggu ketentuan resmi pemerintah. (sls)