RADARSEMARANG.ID – Kabar terbaru mengenai nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian. DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati bahwa guru PPPK paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti tes atau seleksi ulang.
Kepastian mengenai mekanisme tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani pada Senin, 21 September 2026. Ia menegaskan bahwa perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu merupakan proses pengalihan status, bukan penerimaan melalui tes baru.
“Kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu Hadrian seperti dikutip ANTARA.
Informasi tersebut sekaligus menjawab pertanyaan yang selama beberapa waktu muncul di kalangan guru PPPK paruh waktu mengenai apakah mereka masih harus mengikuti ujian untuk mendapatkan status penuh waktu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga menegaskan bahwa peralihan tersebut tidak menggunakan tes maupun seleksi ulang.
Dengan demikian, guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu tidak diarahkan untuk mengulang proses seleksi hanya untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah dan DPR menyepakati adanya mekanisme pengalihan status sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik.
Rencana tersebut mulai diarahkan untuk dilaksanakan pada 2027. Lalu Hadrian menyebut pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan mulai Januari 2027 dan berlangsung hingga 2029. Jumlah guru yang menjadi sasaran kebijakan ini disebut sekitar 240 ribu orang.
Sementara itu, data yang disampaikan sebelumnya dalam pembahasan DPR menunjukkan angka 231.246 guru PPPK paruh waktu yang akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Angka lain sebesar sekitar 230 ribu juga disebut oleh Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. Perbedaan angka tersebut berkaitan dengan penyebutan data dalam beberapa tahap pembahasan, sehingga jumlah final penerima tetap perlu merujuk pada data dan ketentuan resmi pemerintah ketika pelaksanaan dilakukan.
Kebijakan pengalihan status ini menjadi bagian dari penataan guru secara nasional. Sebelumnya, dalam rapat koordinasi DPR dan pemerintah pada 18 Agustus 2026, pemerintah menyampaikan adanya ruang bagi guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Perkembangan terbaru kemudian memperjelas bahwa khusus pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes.
Artinya, istilah pengalihan menjadi penting karena berbeda dengan proses seleksi untuk mendapatkan status kepegawaian baru. Bagi guru PPPK paruh waktu, kabar ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam penataan status kepegawaian.
Selama ini status PPPK paruh waktu menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Secara regulasi, keberadaan PPPK paruh waktu telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Baca Juga: Nasib Honorer 2026 Mulai Terjawab, PPPK Paruh Waktu Disebut Jadi Jalan Tengah
Aturan tersebut mencakup sejumlah jabatan nonmanajerial, termasuk guru, serta mengatur mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah guru PPPK paruh waktu berbeda dengan guru honorer yang belum berstatus PPPK. Pemerintah dan DPR sebelumnya menjelaskan bahwa masih terdapat tenaga pendidik yang belum lolos PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Kelompok tersebut tidak otomatis masuk dalam kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Dengan kata lain, guru honorer yang belum memiliki status PPPK tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa dirinya otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kebijakan terbaru tersebut. Mekanisme untuk kelompok tersebut tetap mengikuti kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam skema penataan guru yang dibahas DPR dan pemerintah, terdapat beberapa jalur yang berbeda. Guru PPPK paruh waktu diarahkan untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Guru yang sudah berstatus PPPK juga mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru. Sementara pemenuhan kebutuhan guru secara nasional dilakukan melalui seleksi CPNS secara terbuka dan kompetitif.
Bagi guru PPPK penuh waktu, jalur menuju status PNS tetap berbeda. DPR sebelumnya menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Artinya, pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes tidak sama dengan pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Kebijakan ini juga memiliki konsekuensi terhadap tata kelola kepegawaian dan pembiayaan. Dalam pembahasan DPR, pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu disebut akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan pembiayaan dan penataan belanja aparatur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena itu, guru PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian status perlu memperhatikan pengumuman resmi pemerintah, terutama terkait tahapan administrasi, data kepegawaian, kebutuhan formasi, serta waktu pelaksanaan pengalihan. Pernyataan bahwa tidak ada tes tidak berarti tidak ada proses administrasi sama sekali.
Baca Juga: Kepastian Status Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Ditentukan September 2026, Ini Penjelasannya
Perkembangan terbaru ini juga menunjukkan adanya perubahan penekanan dari informasi yang beredar sebelumnya. Pada Agustus 2026, pemerintah menyebut guru PPPK paruh waktu memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu dengan tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah.
Namun, pada 21 September 2026, penjelasan dari pihak Kemendikdasmen dan Komisi X DPR mempertegas bahwa pengalihan status tersebut tidak dilakukan melalui tes atau seleksi ulang. Dengan demikian, informasi terbaru menjadi rujukan penting bagi guru yang selama ini menunggu kepastian mengenai apakah harus kembali mengikuti ujian.
Bagi para guru PPPK paruh waktu, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu nantinya berkaitan dengan kepastian status kepegawaian dan pengembangan karier. Pemerintah sendiri menempatkan penataan status guru sebagai bagian dari upaya memperjelas jalur karier tenaga pendidik mulai 2027.
Meski demikian, guru perlu membedakan tiga hal yang saat ini menjadi pembahasan, yakni pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kesempatan PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS, serta seleksi terbuka untuk memenuhi kebutuhan guru nasional.
Jadi, kabar yang paling penting untuk guru PPPK paruh waktu saat ini adalah adanya kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu dilakukan tanpa tes. Pelaksanaannya mulai diarahkan pada 2027, dengan proses dan ketentuan administratif yang tetap harus diikuti sesuai aturan pemerintah.
Perkembangan ini menjadi perhatian besar karena menyangkut ratusan ribu guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Kepastian mengenai data penerima, tahapan pengalihan, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan administratif selanjutnya masih perlu ditunggu melalui kebijakan dan pengumuman resmi pemerintah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi