SKB 3 Menteri 2027 Terbit, Cek Tanggal Merah yang Sudah Bisa Dicatat dari Sekarang

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:51 WIB

 

SKB 3 Menteri libur nasional 2027
SKB 3 Menteri libur nasional 2027

 

 

 

RADARSEMARANG.ID –  Pemerintah resmi menetapkan rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Ketetapan ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, mudik, liburan keluarga maupun mengatur jadwal pekerjaan sejak jauh-jauh hari.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri. Aturan tersebut ditandatangani pada 15 September 2026 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Secara resmi, SKB tersebut bernomor 1205 Tahun 2026 dari Menteri Agama, Nomor 3 Tahun 2026 dari Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 2 Tahun 2026 dari Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Artinya, secara keseluruhan terdapat 26 hari yang masuk dalam rangkaian libur nasional dan cuti bersama berdasarkan keputusan tersebut.

Penetapan kalender libur 2027 ini penting karena tanggal merah bukan hanya berkaitan dengan waktu beristirahat. Jadwal tersebut juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengatur agenda keluarga, perjalanan wisata, mudik Lebaran, kegiatan keagamaan hingga kebutuhan pekerjaan.

Pemerintah menyebut penyusunan jadwal tersebut dilakukan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.

Jika melihat kalender 2027, rangkaian libur nasional sudah dimulai sejak awal Januari. Hari pertama tahun 2027 jatuh pada Jumat, 1 Januari, yang ditetapkan sebagai libur nasional Tahun Baru 2027 Masehi.

Tidak lama setelah itu, masyarakat kembali mendapatkan tanggal merah pada Selasa, 5 Januari 2027. Tanggal tersebut merupakan libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Memasuki Februari, terdapat libur nasional Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili pada Sabtu, 6 Februari 2027. Sehari sebelumnya, Jumat, 5 Februari, ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek.

Rangkaian tanggal merah kemudian berlanjut pada Maret. Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1949 ditetapkan sebagai libur nasional pada Senin, 8 Maret 2027.

Baca Juga: Sama-Sama Diesel, Panther Grand Touring atau Innova yang Lebih Layak Dibeli?

Setelah Nyepi, masyarakat akan memasuki periode Idulfitri 1448 Hijriah. Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri sebagai libur nasional pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027.

Selain dua hari libur nasional tersebut, pemerintah menetapkan tiga hari cuti bersama Idulfitri, yakni Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027. Dengan susunan tersebut, periode sekitar Idulfitri menjadi salah satu rangkaian tanggal yang perlu diperhatikan masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik atau liburan.

Namun, masyarakat perlu membedakan antara libur nasional dan cuti bersama. Keduanya sama-sama merupakan hari yang ditetapkan pemerintah dalam kalender resmi, tetapi pelaksanaannya memiliki ketentuan berbeda bagi kelompok pekerja tertentu.

Untuk sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara atau ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap sektor pelayanan publik. Unit kerja atau organisasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan serta perhubungan, tetap harus mengatur penugasan pegawai selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Setelah periode Idulfitri, kalender libur nasional 2027 kembali mencatat tanggal merah pada Jumat, 26 Maret. Tanggal tersebut merupakan Wafat Yesus Kristus.

Sehari sebelum tanggal tersebut, Kamis, 25 Maret, ditetapkan sebagai cuti bersama Wafat Yesus Kristus. Selanjutnya, Minggu, 28 Maret, menjadi libur nasional Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Baca Juga: Banyak yang Keliru! Ternyata Toyota Kijang Diesel Pertama Bukan Innova, Melainkan Mobil Ini

Memasuki Mei, masyarakat akan kembali menemukan sejumlah tanggal merah. Hari Buruh Internasional jatuh pada Sabtu, 1 Mei 2027 dan ditetapkan sebagai libur nasional.

Kemudian Kamis, 6 Mei 2027, ditetapkan sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus. Tidak lama berselang, Senin, 17 Mei 2027, menjadi libur nasional Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.

Untuk Iduladha, pemerintah juga menetapkan Selasa, 18 Mei 2027 sebagai cuti bersama.

Selanjutnya, Rabu, 19 Mei 2027, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE, sedangkan Kamis, 20 Mei 2027 menjadi libur nasional Hari Raya Waisak 2571 BE.

Susunan tanggal tersebut membuat Mei 2027 menjadi salah satu bulan dengan sejumlah tanggal merah yang cukup berdekatan. Bagi pekerja dan keluarga yang ingin menyusun agenda perjalanan, kalender perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak keliru membedakan tanggal libur nasional dengan cuti bersama.

Setelah rangkaian libur pada Mei, terdapat libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Selasa, 1 Juni 2027.

Beberapa hari kemudian, Minggu, 6 Juni 2027, ditetapkan sebagai libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

Kalender kembali memasuki periode tanpa banyak tanggal merah hingga Agustus. Pada Minggu, 15 Agustus 2027, masyarakat mendapatkan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian dua hari setelahnya, Selasa, 17 Agustus 2027, ditetapkan sebagai libur nasional Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang bekerja pada pola Senin-Jumat, tanggal 17 Agustus 2027 menjadi salah satu tanggal penting dalam kalender karena bertepatan dengan hari Selasa. Pengaturan cuti tahunan masing-masing pekerja tentu dapat disesuaikan dengan ketentuan perusahaan.

Rangkaian libur nasional 2027 kemudian berlanjut pada Desember. Hari Sabtu, 25 Desember 2027, ditetapkan sebagai libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Baca Juga: Toyota Hilux vs Mitsubishi Triton, Sama-sama Diesel Tangguh Tapi Ada Perbedaan yang Berbeda

Sementara itu, Jumat, 24 Desember 2027, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.

Satu tanggal merah lainnya jatuh pada Minggu, 26 Desember 2027. Berdasarkan daftar yang dimuat pemerintah, tanggal tersebut merupakan libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Dengan demikian, daftar lengkap libur nasional 2027 terdiri dari tanggal-tanggal berikut:

Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.

Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.

Rabu, 10 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

Kamis, 11 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.

Minggu, 28 Maret 2027 — Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.

Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.

Baca Juga: BSU Oktober 2025 Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status Bansos Pekerja

Senin, 17 Mei 2027 — Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.

Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.

Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.

Minggu, 6 Juni 2027 — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sabtu, 25 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Sementara itu, untuk cuti bersama 2027, terdapat delapan hari yang tersebar dalam beberapa periode perayaan keagamaan.

Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

Senin, 15 Maret 2027 — Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti bersama Wafat Yesus Kristus.

Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.

Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.

Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Baca Juga: Isuzu MU-X vs Pajero Sport, Sama-Sama Diesel:,Siapa Lebih Irit, Bertenaga dan Tangguh?

Jika dihitung berdasarkan tanggal, jumlah libur nasional mencapai 18 hari. Daftar yang ditampilkan pemerintah memang memuat 17 nomor karena Idulfitri 1448 Hijriah berlangsung selama dua tanggal, yakni 10 dan 11 Maret, sehingga jumlah hari libur nasional secara keseluruhan menjadi 18 hari. Hal ini sejalan dengan keterangan pemerintah mengenai total 18 hari libur nasional pada 2027.

Hal lain yang perlu diperhatikan masyarakat adalah kemungkinan adanya penetapan lebih lanjut untuk tanggal hari besar keagamaan tertentu. Dalam SKB disebutkan bahwa penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Artinya, meskipun kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 sudah ditetapkan melalui SKB, masyarakat tetap perlu mengikuti pengumuman resmi pemerintah apabila terdapat ketentuan lanjutan mengenai penetapan tanggal hari besar keagamaan.

Bagi pekerja swasta, informasi mengenai cuti bersama juga perlu dicermati. Cuti bersama tidak otomatis berarti seluruh perusahaan wajib menghentikan aktivitas operasional. Pemerintah menyebut pelaksanaan cuti bersama pada lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pengurangan hak cuti juga menjadi bagian penting dalam SKB. Pemerintah menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku pada masing-masing unit kerja, organisasi, lembaga atau perusahaan.

Baca Juga: Catat dari Sekarang! 10 Acara Besar yang Bakal Ramaikan Oktober 2026

Karena itu, masyarakat yang ingin menyusun rencana liburan panjang 2027 sebaiknya tidak hanya melihat jumlah tanggal merah. Jadwal kerja, kebijakan perusahaan, sisa cuti tahunan dan kebutuhan perjalanan juga perlu diperhitungkan.

Untuk ASN, pelaksanaan cuti bersama dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara bagi pekerja sektor swasta, kebijakan perusahaan menjadi bagian yang harus diperhatikan ketika menyusun rencana libur.

Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama juga memiliki arti penting bagi sektor transportasi dan pariwisata. Periode Idulfitri, Natal, Tahun Baru dan sejumlah hari besar keagamaan biasanya menjadi waktu yang perlu dipersiapkan oleh masyarakat maupun penyedia layanan perjalanan.

Masyarakat yang merencanakan mudik atau perjalanan wisata pada 2027 dapat menggunakan kalender resmi tersebut sebagai acuan awal. Namun, untuk pembelian tiket, pemesanan hotel, perjalanan antarkota maupun agenda lainnya, tanggal keberangkatan tetap perlu disesuaikan dengan jadwal kerja dan ketentuan masing-masing perusahaan.

Bagi keluarga dengan anak sekolah, kalender libur nasional juga dapat menjadi salah satu bahan untuk menyusun agenda keluarga. Meski demikian, jadwal libur sekolah memiliki aturan dan kalender tersendiri sehingga tidak selalu sama dengan daftar libur nasional dan cuti bersama pemerintah.

Dengan ditetapkannya SKB tiga menteri pada September 2026, masyarakat kini sudah memiliki gambaran resmi mengenai tanggal merah dan cuti bersama sepanjang 2027. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai referensi awal untuk menyusun agenda pekerjaan, perjalanan, kegiatan keagamaan hingga rencana liburan.

Pemerintah melalui SKB tersebut pada dasarnya memberikan kepastian kalender hari libur nasional dan cuti bersama agar instansi pemerintah, perusahaan dan masyarakat dapat melakukan persiapan lebih awal.

Jadi, bagi masyarakat yang sedang mencari jadwal libur nasional 2027, tanggal merah 2027, cuti bersama 2027, maupun SKB 3 Menteri 2027, aturan yang perlu dicatat adalah Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1205 Tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. SKB tersebut ditetapkan pada 15 September 2026.

Dengan adanya ketetapan ini, kalender 2027 memiliki total 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Masyarakat dapat mulai mencatat tanggal-tanggal tersebut sejak sekarang, sembari tetap mengikuti pembaruan resmi pemerintah apabila terdapat keputusan lanjutan terkait hari besar keagamaan atau perubahan ketentuan. (dka)

Editor : Baskoro Septiadi
Kalender 2027 Libur Nasional 2027 Cuti Bersama 2027 Tanggal Merah 2027 daftar libur nasional 2027