Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 Resmi Ditetapkan, Catat 26 Tanggal Merah Ini

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:51 WIB

 

Libur Nasional 2027 Resmi
Libur Nasional 2027 Resmi

  

RADARSEMARANG.ID –  Pemerintah resmi menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2027. Kepastian mengenai tanggal merah tahun depan ini menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat karena bisa digunakan untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, mudik, liburan keluarga hingga berbagai kegiatan sejak jauh-jauh hari.

Melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Dengan demikian, terdapat total 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Penetapan ini menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha, instansi, lembaga serta masyarakat untuk menyusun agenda selama 2027. Pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menetapkan cuti bersama, termasuk hari besar keagamaan, akhir pekan serta mobilitas masyarakat seperti perjalanan mudik Lebaran.

Bagi masyarakat yang mulai mencari kalender 2027 lengkap, daftar tanggal merah ini menjadi salah satu informasi penting. Apalagi terdapat sejumlah rangkaian hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu sehingga memungkinkan terbentuknya periode libur panjang.

Berikut daftar lengkap libur nasional 2027 berdasarkan SKB Tiga Menteri.

Pada Januari 2027, masyarakat akan mendapatkan dua tanggal merah. Libur pertama jatuh pada Jumat, 1 Januari 2027, bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi.

Beberapa hari kemudian, tanggal merah kembali hadir pada Selasa, 5 Januari 2027, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

Memasuki Februari, terdapat libur nasional Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Hari raya tersebut jatuh pada Sabtu, 6 Februari 2027. Sehari sebelumnya, yakni Jumat, 5 Februari 2027, pemerintah menetapkan cuti bersama Imlek.

Maret menjadi salah satu bulan yang paling padat dengan hari libur. Pada Senin, 8 Maret 2027, ditetapkan sebagai Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1949.

Setelah itu, masyarakat memasuki rangkaian libur Idulfitri 1448 Hijriah. Pemerintah menetapkan Rabu, 10 Maret 2027 dan Kamis, 11 Maret 2027 sebagai libur nasional Hari Raya Idulfitri.

Selain dua hari libur nasional tersebut, terdapat tiga hari cuti bersama Idulfitri, yakni Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret 2027.

Baca Juga: Catat dari Sekarang! 10 Acara Besar yang Bakal Ramaikan Oktober 2026

Rangkaian tanggal tersebut membuat periode sekitar Nyepi dan Lebaran menjadi salah satu perhatian utama masyarakat. Bagi pekerja yang ingin merencanakan perjalanan, periode tersebut perlu diperhitungkan sejak awal karena berpotensi menjadi masa dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.

Tidak berhenti di sana, Maret masih memiliki dua hari libur nasional lainnya. Jumat, 26 Maret 2027 ditetapkan sebagai Wafat Yesus Kristus, sedangkan Minggu, 28 Maret 2027 menjadi Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Untuk Wafat Yesus Kristus, pemerintah juga menetapkan Kamis, 25 Maret 2027 sebagai cuti bersama.

Memasuki Mei 2027, terdapat sejumlah tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan. Sabtu, 1 Mei 2027 menjadi libur nasional Hari Buruh Internasional.

Berikutnya, Kamis, 6 Mei 2027 ditetapkan sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.

Tidak lama setelah itu, masyarakat mendapatkan libur nasional Iduladha 1448 Hijriah pada Senin, 17 Mei 2027. Pemerintah juga menetapkan Selasa, 18 Mei 2027 sebagai cuti bersama Iduladha.

Rangkaian tersebut berlanjut dengan Hari Raya Waisak 2571 BE. Cuti bersama Waisak ditetapkan pada Rabu, 19 Mei 2027, sedangkan hari libur nasional Waisak jatuh pada Kamis, 20 Mei 2027.

Dengan susunan tanggal tersebut, Mei menjadi salah satu bulan yang menarik perhatian dalam kalender libur nasional 2027. Masyarakat yang memiliki rencana perjalanan dapat menggunakan daftar tersebut sebagai referensi awal untuk mengatur jadwal.

Selanjutnya, Selasa, 1 Juni 2027 menjadi tanggal merah untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.

Kemudian pada Minggu, 6 Juni 2027, pemerintah menetapkan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah sebagai libur nasional.

Setelah Juni, kalender nasional kembali memiliki tanggal merah pada Agustus. Minggu, 15 Agustus 2027 ditetapkan sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dua hari kemudian, masyarakat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selasa, 17 Agustus 2027 menjadi libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.

Berbeda dengan sejumlah tahun ketika pemerintah menambahkan cuti bersama di sekitar peringatan kemerdekaan, dalam daftar cuti bersama 2027 yang telah ditetapkan tidak terdapat tambahan cuti bersama khusus pada 18 Agustus.

Memasuki penghujung tahun, kalender kembali memiliki rangkaian hari libur pada Desember.

Baca Juga: Cek Sekarang! Tanggal Merah Oktober 2026 Lengkap, Ada Long Weekend yang Bisa Buat Liburan

Jumat, 24 Desember 2027 ditetapkan sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal. Kemudian Sabtu, 25 Desember 2027 menjadi libur nasional Natal.

Sehari setelahnya, Minggu, 26 Desember 2027, juga ditetapkan sebagai libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Susunan akhir Desember tersebut membuat masyarakat memiliki rangkaian hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan. Namun, apakah seseorang dapat menikmati libur panjang secara penuh tetap bergantung pada sistem kerja, jadwal kantor, sekolah, maupun kebijakan masing-masing instansi.

Selain mengetahui tanggal merah, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama. Keduanya tidak selalu memiliki ketentuan yang sama bagi seluruh pekerja.

Pemerintah menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk lembaga atau perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing.

Hal tersebut penting diperhatikan pekerja karena tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama tidak otomatis berarti semua pekerja swasta mendapatkan hari libur dengan mekanisme yang sama. Kebijakan perusahaan tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Untuk ASN, Kementerian PANRB menyebut ketentuan cuti bersama akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi pegawai ASN tahun 2027. Kementerian juga menjelaskan bahwa cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan serupa berlaku bagi PPPK.

Sementara itu, unit pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat tetap perlu mengatur penugasan pegawai selama libur nasional dan cuti bersama. Unit tersebut antara lain rumah sakit, puskesmas, pelayanan listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, perbankan dan layanan publik lainnya.

Karena itu, masyarakat tidak perlu menganggap semua kantor atau layanan akan berhenti beroperasi pada tanggal merah. Sejumlah layanan penting tetap harus berjalan dengan pengaturan jadwal pegawai sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Akhir September Awal Oktober, GIIAS Semarang 2026 Bakal Hadir

Bagi keluarga yang mulai menyusun rencana liburan 2027, kalender ini juga dapat menjadi referensi untuk menentukan waktu perjalanan. Tanggal merah yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu bisa menjadi pertimbangan, tetapi perlu memperhatikan kepadatan perjalanan dan harga layanan transportasi maupun akomodasi.

Periode Maret menjadi perhatian khusus karena terdapat rangkaian Nyepi, cuti bersama Idulfitri dan libur nasional Idulfitri dalam waktu berdekatan. Berdasarkan kalender yang telah ditetapkan, masyarakat mendapatkan libur pada akhir pekan 6–7 Maret, kemudian Nyepi pada 8 Maret, cuti bersama pada 9 Maret, libur nasional Idulfitri pada 10–11 Maret, cuti bersama pada 12 Maret, akhir pekan 13–14 Maret dan cuti bersama kembali pada Senin, 15 Maret.

Rangkaian tersebut tentu menjadi salah satu periode yang perlu diperhitungkan oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh. Pemesanan tiket dan akomodasi biasanya membutuhkan perencanaan lebih awal, terutama jika perjalanan bertepatan dengan masa mudik Lebaran.

Selain Maret, rangkaian Mei juga memiliki beberapa tanggal merah yang berdekatan. Libur Iduladha pada Senin, 17 Mei dilanjutkan cuti bersama pada Selasa, 18 Mei, cuti bersama Waisak pada Rabu, 19 Mei dan libur nasional Waisak pada Kamis, 20 Mei.

Bagi masyarakat yang bekerja dengan sistem lima hari kerja, susunan kalender seperti ini dapat menjadi bahan untuk mengatur jadwal cuti tahunan secara lebih terencana. Namun, penggunaan cuti pribadi tetap perlu menyesuaikan ketentuan perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Dengan ditetapkannya 26 hari libur nasional dan cuti bersama 2027, masyarakat kini sudah memiliki gambaran resmi untuk menyusun agenda satu tahun ke depan. Informasi ini juga penting bagi pelaku usaha, sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, pusat perbelanjaan hingga penyelenggara kegiatan.

Baca Juga: Harga BBM di Semarang Hari Ini 15 September 2026, Pertalite Rp10.000, Pertamax Tembus Segini

Pemerintah menyatakan penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian sekaligus menjadi acuan dalam perencanaan kegiatan pada 2027. Penetapan juga mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan mobilitas pada periode tertentu.

Dengan begitu, masyarakat bisa mulai menyimpan jadwal libur nasional 2027, cuti bersama 2027, serta kalender tanggal merah 2027 sebagai referensi. Namun, sebelum membuat pemesanan perjalanan atau mengambil cuti, pastikan kembali aturan yang berlaku di tempat kerja karena ketentuan cuti bersama bagi sektor swasta dapat ditetapkan oleh masing-masing pimpinan.

Berikut rangkuman tanggal yang perlu dicatat:

Libur nasional 2027: 1 Januari, 5 Januari, 6 Februari, 8 Maret, 10 Maret, 11 Maret, 26 Maret, 28 Maret, 1 Mei, 6 Mei, 17 Mei, 20 Mei, 1 Juni, 6 Juni, 15 Agustus, 17 Agustus, 25 Desember dan 26 Desember 2027.

Cuti bersama 2027: 5 Februari, 9 Maret, 12 Maret, 15 Maret, 25 Maret, 18 Mei, 19 Mei dan 24 Desember 2027.

Dengan daftar tersebut, pencarian mengenai libur nasional 2027 kapan saja, cuti bersama 2027 berapa hari, tanggal merah 2027, kalender 2027, hingga long weekend 2027 diperkirakan akan kembali ramai menjelang pergantian tahun.

Yang perlu diingat, penetapan resmi pemerintah saat ini adalah 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Sementara rincian khusus bagi ASN memiliki mekanisme lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
Kalender 2027 Libur Nasional 2027 Cuti Bersama 2027 Tanggal Merah 2027 jadwal libur 2027