SKB 3 Menteri 2027 Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

 

SKB 3 Menteri libur nasional 2027
SKB 3 Menteri libur nasional 2027

  

RADARSEMARANG.ID –  Jadwal libur nasional 2027 akhirnya resmi ditetapkan pemerintah. Kepastian mengenai tanggal merah dan cuti bersama tahun depan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Dengan demikian, terdapat total 26 hari yang masuk dalam kalender libur nasional dan cuti bersama tahun depan.

Penetapan tersebut dilakukan melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan tersebut ditandatangani pada 15 September 2026 dan menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha, lembaga, serta masyarakat dalam menyusun agenda sepanjang 2027.

Adapun nomor SKB yang menjadi dasar penetapan libur nasional dan cuti bersama 2027 adalah Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.

Tiga kementerian yang menandatangani keputusan tersebut yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini. Penetapan dilakukan dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa, 15 September 2026.

Penetapan SKB 3 Menteri ini menjadi informasi yang banyak dibutuhkan masyarakat karena kalender libur nasional tidak hanya berkaitan dengan waktu beristirahat, tetapi juga menjadi acuan untuk menyusun agenda pekerjaan, perjalanan, pendidikan, kegiatan keluarga hingga rencana liburan.

Bagi masyarakat yang mulai menyusun kalender kegiatan 2027, mengetahui daftar tanggal merah sejak awal juga dapat membantu menentukan waktu perjalanan maupun mengatur cuti tahunan.

Pemerintah menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menjalankan kegiatan sepanjang tahun.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa jumlah hari libur nasional pada 2027 ditetapkan sebanyak 18 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak delapan hari.

Baca Juga: Akhir September Awal Oktober, GIIAS Semarang 2026 Bakal Hadir

Menurut pemerintah, penyusunan jadwal tersebut mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi hari Sabtu dan Minggu, serta kebutuhan mobilitas masyarakat, termasuk periode mudik Lebaran.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat kini sudah memiliki gambaran resmi mengenai kalender libur 2027. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tetap perlu diperhatikan, khususnya mengenai cuti bersama.

Untuk pegawai di instansi pemerintah, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Kementerian PANRB juga akan menindaklanjuti SKB tersebut melalui penyusunan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN tahun 2027.

Sementara itu, bagi pekerja di perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, keberadaan tanggal cuti bersama dalam SKB tidak serta-merta berarti semua pekerja swasta otomatis mendapatkan hari libur dengan mekanisme yang sama. Pengaturan di masing-masing perusahaan tetap perlu diperhatikan.

Dalam SKB juga disebutkan bahwa cuti bersama bagi pegawai atau pekerja pada dasarnya berkaitan dengan hak cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing unit kerja.

Hal tersebut berbeda dengan ketentuan tertentu bagi ASN. Pemerintah menjelaskan bahwa bagi PNS yang karena jabatannya tidak memperoleh cuti bersama, hak cuti tahunannya dapat ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Ketentuan serupa berlaku bagi PPPK sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, tidak semua pelayanan publik berhenti ketika memasuki hari libur nasional atau cuti bersama.

SKB secara khusus meminta unit kerja, organisasi, lembaga maupun perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur penugasan pegawai pada periode tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis pelayanan yang dimaksud antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta layanan lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga: Catat dari Sekarang! 10 Acara Besar yang Bakal Ramaikan Oktober 2026

Bagi masyarakat, salah satu bagian paling penting dari SKB 3 Menteri adalah daftar tanggal merah 2027.

Berikut daftar hari libur nasional 2027 yang telah ditetapkan pemerintah:

Jumat, 1 Januari 2027 menjadi hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru 2027 Masehi.

Selanjutnya, Selasa, 5 Januari 2027 ditetapkan sebagai libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Kemudian, Sabtu, 6 Februari 2027 menjadi libur nasional dalam rangka Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

Pada bulan Maret, kalender 2027 kembali memiliki sejumlah tanggal merah. Senin, 8 Maret 2027 ditetapkan sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.

Sementara itu, Rabu dan Kamis, 10-11 Maret 2027 ditetapkan sebagai Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

Berikutnya, Jumat, 26 Maret 2027 merupakan libur nasional Wafat Yesus Kristus dan Minggu, 28 Maret 2027 merupakan Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Memasuki Mei, terdapat beberapa tanggal merah yang perlu dicatat. Sabtu, 1 Mei 2027 merupakan Hari Buruh Internasional.

Kemudian Kamis, 6 Mei 2027 ditetapkan sebagai Kenaikan Yesus Kristus.

Selanjutnya, Senin, 17 Mei 2027 merupakan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.

Tak lama kemudian, Kamis, 20 Mei 2027 ditetapkan sebagai Hari Raya Waisak 2571 BE.

Bulan Juni juga memiliki tanggal merah. Selasa, 1 Juni 2027 merupakan Hari Lahir Pancasila.

Kemudian Minggu, 6 Juni 2027 menjadi libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

Pada Agustus, masyarakat akan kembali mendapatkan dua hari libur nasional. Minggu, 15 Agustus 2027 ditetapkan sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian Selasa, 17 Agustus 2027 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pada akhir tahun, Sabtu, 25 Desember 2027 menjadi libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Daftar yang dipublikasikan pemerintah juga mencantumkan Minggu, 26 Desember 2027 sebagai Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Untuk cuti bersama, pemerintah menetapkan delapan hari sepanjang 2027.

Cuti bersama pertama jatuh pada Jumat, 5 Februari 2027, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

Kemudian terdapat tiga hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, yakni Selasa, Jumat, dan Senin pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.

Berikutnya, Kamis, 25 Maret 2027 ditetapkan sebagai cuti bersama Wafat Yesus Kristus.

Untuk Iduladha, cuti bersama jatuh pada Selasa, 18 Mei 2027.

Kemudian Rabu, 19 Mei 2027 menjadi cuti bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.

Baca Juga: Cek Sekarang! Tanggal Merah Oktober 2026 Lengkap, Ada Long Weekend yang Bisa Buat Liburan

Sementara itu, menjelang akhir tahun terdapat cuti bersama Jumat, 24 Desember 2027 untuk Kelahiran Yesus Kristus atau Natal. Dengan adanya penetapan tersebut, periode Maret 2027 menjadi salah satu bagian kalender yang perlu mendapat perhatian masyarakat. Selain terdapat beberapa hari libur nasional, terdapat pula rangkaian cuti bersama yang berkaitan dengan Idulfitri.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik atau liburan, rangkaian tanggal tersebut dapat menjadi pertimbangan awal dalam menyusun rencana perjalanan.

Namun, masyarakat tetap perlu memperhatikan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tidak otomatis berarti seluruh kegiatan pelayanan publik berhenti. Sejumlah layanan yang bersifat langsung dan menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap harus berjalan dengan pengaturan jadwal kerja masing-masing.

Hal ini termasuk rumah sakit, layanan kesehatan, transportasi, energi, telekomunikasi, keamanan, pemadam kebakaran dan berbagai pelayanan penting lainnya.

SKB 3 Menteri juga memiliki fungsi penting bagi dunia usaha. Dengan kalender libur yang sudah ditetapkan sejak September 2026, perusahaan dapat mulai menyusun kalender kerja, jadwal produksi, kebutuhan tenaga kerja, agenda perjalanan dinas hingga rencana operasional sepanjang 2027.

Bagi sektor pariwisata, kalender tersebut juga menjadi informasi penting untuk memperkirakan periode meningkatnya mobilitas masyarakat. Begitu pula bagi sektor transportasi dan akomodasi yang biasanya mengalami perubahan permintaan ketika memasuki periode libur panjang.

Sementara bagi keluarga, kalender libur 2027 dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun agenda bersama, mulai dari perjalanan wisata, kunjungan keluarga hingga kegiatan lainnya.

Meski demikian, masyarakat disarankan tidak hanya melihat jumlah tanggal merah. Yang juga penting adalah melihat posisi tanggal merah dengan hari Sabtu dan Minggu. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui potensi akhir pekan panjang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu.

Bagi pekerja yang ingin mengambil cuti tahunan, informasi mengenai tanggal merah juga bisa digunakan untuk menyusun strategi penggunaan cuti secara lebih terencana. Namun, pengajuan cuti tetap harus mengikuti kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.

Khusus bagi ASN, pemerintah menegaskan bahwa pengaturan cuti bersama akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden. Karena itu, masyarakat yang berstatus ASN perlu mencermati aturan lanjutan setelah SKB 3 Menteri diterbitkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penetapan beberapa hari besar Islam. Dalam SKB disebutkan bahwa tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Dengan demikian, SKB 3 Menteri menjadi dasar penting untuk kalender libur 2027, tetapi beberapa aspek penetapan tanggal keagamaan tertentu tetap mengikuti mekanisme yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Oktober–Desember Mulai Masuk Rekening

Secara keseluruhan, pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Totalnya mencapai 26 hari. Penetapan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pemerintah, instansi, dunia usaha dan berbagai sektor lainnya untuk menyusun agenda kegiatan sepanjang tahun.

Bagi masyarakat yang sedang mencari informasi mengenai SKB 3 Menteri 2027, libur nasional 2027, cuti bersama 2027, tanggal merah 2027, kalender 2027 maupun jadwal libur Lebaran 2027, daftar resmi tersebut dapat menjadi acuan awal.

Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu membedakan antara libur nasional dan cuti bersama. Libur nasional merupakan hari yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional, sedangkan pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri, terutama bagi pekerja swasta dan ASN.

Untuk pekerja swasta, perusahaan memiliki pengaturan internal mengenai pelaksanaan cuti bersama. Karena itu, pekerja sebaiknya tetap memeriksa kebijakan perusahaan masing-masing sebelum menyusun rencana perjalanan atau mengambil tiket.

Sedangkan untuk ASN, ketentuan pelaksanaannya akan mengikuti peraturan yang berlaku dan keputusan lanjutan pemerintah.

Dengan keluarnya SKB 3 Menteri tersebut, masyarakat kini dapat mulai mencatat tanggal-tanggal penting 2027 sejak jauh hari.

Informasi ini juga penting bagi masyarakat yang hendak menyusun rencana liburan, mudik, agenda keluarga, kegiatan pendidikan, pekerjaan maupun perjalanan bisnis.

Pemerintah sendiri menyebut penetapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan menjadi acuan bagi pemerintah, nonpemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatan 2027 secara lebih efektif.

SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 ditetapkan pada 15 September 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan demikian, pencarian mengenai SKB 3 Menteri libur nasional 2027 kini sudah memiliki dasar resmi. Masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan kalender sementara atau daftar perkiraan karena pemerintah telah menetapkan kalender libur dan cuti bersama untuk tahun depan.

Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat, masyarakat juga disarankan menjadikan dokumen SKB dan pengumuman resmi pemerintah sebagai rujukan utama, terutama apabila terdapat informasi berbeda yang beredar di media sosial.

Dengan kalender 2027 yang sudah ditetapkan, masyarakat dapat mulai menyusun rencana lebih awal, termasuk menentukan waktu cuti, mempersiapkan perjalanan, mengatur agenda keluarga serta menyesuaikan kegiatan pekerjaan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
Kalender 2027 Libur Nasional 2027 Cuti Bersama 2027 daftar libur 2027 jadwal libur nasional 2027