RADARSEMARANG.ID – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) susulan untuk periode Juli-Agustus 2026 masih menjadi perhatian para guru hingga September 2026. Dana yang seharusnya diterima sebagian guru memang sudah mulai masuk ke rekening, tetapi proses penyaluran belum berlangsung serentak.
Sejumlah penerima masih harus menunggu karena tahapan validasi data, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), hingga proses administrasi pembayaran belum seluruhnya selesai.
Kondisi tersebut membuat pencairan TPG Juli-Agustus 2026 berlangsung berbeda antara satu guru dengan guru lainnya. Ada guru yang sudah menerima pembayaran untuk dua periode tersebut, sementara sebagian lainnya masih melihat status pembayaran dalam proses.
Perbedaan waktu pencairan ini berkaitan dengan mekanisme penyaluran tunjangan yang pada 2026 menggunakan pola bulanan dengan sejumlah tahapan administrasi dan validasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa TPG dapat disalurkan setelah data guru dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Status valid tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses penerbitan SKTP dan pembayaran tunjangan. Karena itu, guru yang belum menerima TPG Juli-Agustus perlu melihat status data pada sistem, bukan hanya menunggu dana masuk ke rekening.
Perkembangan pencairan susulan juga menjadi perhatian karena terdapat laporan bahwa sebagian guru yang telah memenuhi ketentuan masih belum menerima dana.
Salah satu laporan perkembangan yang dipublikasikan pada 7 September 2026 menyebut sekitar 43,3 persen dari laporan yang diterima tercatat sudah memenuhi ketentuan atau berstatus valid, tetapi dana TPG belum masuk ke rekening.
Angka tersebut merupakan data dari laporan yang dihimpun media, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai persentase nasional resmi pemerintah.
Sementara itu, laporan lain pada 9 September 2026 menyebut sebanyak 25,7 persen guru yang pembayaran TPG Juli dan Agustus belum masuk pada jadwal awal disebut berpeluang menerima pencairan melalui batch susulan September.
Angka ini juga berasal dari laporan media dan perlu dibedakan dari data resmi keseluruhan penerima TPG secara nasional. Dengan demikian, guru sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh pencairan TPG susulan berada pada angka tersebut.
Yang lebih penting bagi guru adalah mengetahui posisi masing-masing dalam tahapan pembayaran. Status valid pada Info GTK menjadi salah satu indikator awal. Jika data belum valid, proses penerbitan SKTP dapat tertahan.
Kemendikdasmen melalui Pusat Informasi ULT menyebut TPG dapat disalurkan apabila status data guru pada Info GTK telah dinyatakan valid, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, serta memenuhi kriteria penerima TPG sesuai ketentuan.
Untuk guru Non-ASN, mekanisme penyaluran 2026 memang mengalami perubahan dibandingkan pola sebelumnya. Puslapdik menyatakan TPG dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru Non-ASN mulai direalisasikan setiap bulan sejak Januari 2026.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah yang mengubah pola pembayaran dari sebelumnya secara triwulanan menjadi bulanan.
Tahapan pencairan juga membuat pembaruan data menjadi hal yang sangat penting. Informasi Puslapdik menyebut penginputan atau pembaruan data guru Non-ASN dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Setelah itu dilakukan sinkronisasi dan verifikasi antara Dapodik dan SIM-TUN paling lambat tanggal 13. Berikutnya dilakukan validasi dan penetapan penerima dengan penerbitan SKTP atau SKTK paling lambat tanggal 15.
Setelah tahapan tersebut selesai, data kemudian diproses untuk masuk dalam tahap pembayaran. Informasi yang tersedia di Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menjelaskan
bahwa proses penyaluran TPG Non-ASN mencakup pembaruan data Dapodik, sinkronisasi dan verifikasi, validasi serta penerbitan SKTP, kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi pembayaran sampai dana masuk ke rekening guru.
Karena itu, guru yang masih menunggu TPG susulan Juli-Agustus 2026 perlu memperhatikan perbedaan antara status data belum valid, SKTP belum terbit, SKTP sudah terbit tetapi dana belum masuk, dan pembayaran yang masih dalam proses transfer. Keempat kondisi tersebut tidak memiliki arti yang sama dan membutuhkan tindak lanjut yang berbeda.
Apabila status pada Info GTK belum valid, persoalan biasanya perlu ditelusuri melalui data Dapodik dan sumber data terkait. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa Info GTK mengambil data dari Dapodik serta sejumlah sumber data yang terintegrasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan pembaruan data melalui mekanisme Dapodik.
Data yang perlu diperhatikan antara lain status kepegawaian, beban mengajar, penugasan, sertifikat pendidik, NRG, hingga data rekening. Ketidaksesuaian pada salah satu bagian tersebut dapat memengaruhi proses validasi.
Pusat Informasi ULT juga mencatat bahwa persoalan beban mengajar, data kepegawaian, rekening, maupun ketidaksesuaian Dapodik termasuk kondisi yang dapat menyebabkan data belum valid.
Untuk guru yang sudah memperoleh SKTP tetapi dana belum masuk, kondisi tersebut belum otomatis berarti tunjangan gagal dibayarkan. Proses administrasi setelah penerbitan SKTP masih perlu berjalan sampai tahap pembayaran.
Pusat Informasi ULT menjelaskan bahwa penyaluran mengikuti mekanisme yang berlaku dan guru perlu memastikan rekening yang tercantum masih aktif. Untuk persoalan pencairan yang belum diterima, koordinasi dengan Dinas Pendidikan sesuai kewenangan juga dapat dilakukan.
Pemerintah sendiri pada 2026 menerapkan siklus validasi yang lebih rutin. Untuk data TPG, perubahan yang dilakukan sebelum tanggal 15 dapat terbaca dalam siklus bulan berjalan.
Kemudian pada tanggal 16 sampai 19 dilakukan penarikan dan pengolahan data, sedangkan rekomendasi SKTP bagi data yang telah memenuhi ketentuan dapat diterbitkan pada sekitar tanggal 20 dengan status “Siap Bayar”.
Pola tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pencairan susulan dapat berlangsung secara bertahap. Guru yang datanya baru dinyatakan valid setelah satu siklus berjalan berpotensi masuk dalam proses berikutnya.
Dengan demikian, keterlambatan pembayaran pada satu periode tidak selalu menunjukkan adanya masalah pada keseluruhan sistem.
Perubahan mekanisme pembayaran juga perlu dipahami agar guru tidak menggunakan jadwal lama sebagai patokan tunggal. Pada 2026, TPG Non-ASN telah menggunakan pola penyaluran bulanan. Puslapdik menegaskan bahwa realisasi pembayaran TPG dan TKG bagi guru Non-ASN setiap bulan dimulai sejak Januari 2026.
Sementara itu, ketentuan untuk Guru ASN Daerah juga mengatur Tunjangan Profesi diberikan secara bulanan kepada guru ASND bersertifikat pendidik, dengan besaran setara satu kali gaji pokok dan disalurkan langsung ke rekening guru. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah rekening penerima. Guru yang sudah dinyatakan valid dan memiliki SKTP tetap perlu memastikan rekening yang tercatat pada sistem sesuai dan masih aktif.
Dalam sejumlah kasus pembayaran, kendala rekening dapat menyebabkan dana belum diterima meskipun tahapan sebelumnya telah terpenuhi.
Pusat Informasi ULT menyebut perubahan nomor rekening, rekening tidak aktif atau dormant, serta penolakan transfer sebagai beberapa kondisi yang dapat memengaruhi pembayaran tunjangan.
Guru juga sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari grup percakapan atau unggahan media sosial mengenai tanggal pasti pencairan. Jadwal yang beredar dapat berbeda karena proses pembayaran memang berlangsung berdasarkan validasi dan kesiapan masing-masing data.
Informasi resmi pada Info GTK, Dapodik melalui operator sekolah, serta koordinasi dengan Dinas Pendidikan menjadi rujukan yang lebih tepat untuk mengetahui kondisi masing-masing penerima.
Dengan kondisi tersebut, TPG susulan Juli-Agustus 2026 masih berpotensi masuk secara bertahap kepada guru yang sebelumnya belum menerima pembayaran. Laporan mengenai pencairan susulan pada September menunjukkan bahwa proses belum sepenuhnya selesai pada awal hingga pertengahan September.
Namun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan satu tanggal sebagai hari pencairan serentak bagi seluruh guru. Bagi guru yang sampai sekarang belum menerima TPG Juli-Agustus, pengecekan dapat dilakukan secara berurutan.
Pertama, memastikan data pada Info GTK sudah valid. Kedua, melihat apakah SKTP telah terbit. Ketiga, memastikan data rekening sesuai dan rekening masih aktif. Keempat, mengecek apakah proses pembayaran telah berjalan.
Jika terdapat data yang tidak sesuai, guru dapat berkoordinasi dengan operator sekolah, Dinas Pendidikan, atau pihak yang menangani administrasi tunjangan sesuai status kepegawaiannya.
Informasi resmi juga menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala. Guru tidak perlu melakukan perubahan data apabila memang sudah benar,
tetapi ketika terdapat perubahan status kepegawaian, beban kerja, penugasan, atau rekening, pembaruan perlu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat terbaca dalam siklus validasi berikutnya.
Baca Juga: TPG dan TKG 2026 Bakal Cair Tiap Bulan, Ini Jadwal Lengkap dan Syarat Agar Tidak Terlambat
Dengan demikian, kabar pencairan TPG susulan Juli-Agustus 2026 yang masih berlangsung bertahap memang menjadi perkembangan penting bagi guru.
Sebagian penerima telah memperoleh dana, sementara sebagian lainnya masih berada dalam tahapan validasi, penerbitan SKTP, administrasi pembayaran, atau proses transfer. Perbedaan status tersebut membuat waktu masuknya dana ke rekening tidak selalu sama.
Guru yang belum menerima TPG tidak perlu langsung menganggap pembayaran dihentikan. Selama persyaratan terpenuhi, data dinyatakan valid, dan proses administrasi berjalan, pencairan dapat mengikuti siklus berikutnya. Pemerintah melalui mekanisme 2026 memang menempatkan validasi data sebagai bagian penting sebelum tunjangan disalurkan.
Perkembangan pencairan TPG Juli-Agustus 2026 juga menunjukkan bahwa status “valid” belum selalu berarti uang langsung berada di rekening pada saat yang sama. Masih ada proses pembayaran setelah tahapan validasi dan SKTP. Karena itu, guru perlu membedakan status administrasi dengan status dana masuk agar informasi yang diterima tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Bagi pembaca yang sedang mencari informasi TPG September 2026, TPG susulan Juli-Agustus 2026, status SKTP, pencairan TPG Non-ASN, maupun cara memastikan data penerima tunjangan, informasi resmi Kemendikdasmen dan Puslapdik menjadi referensi utama.
Sementara angka persentase yang muncul dalam pemberitaan mengenai pencairan susulan perlu dibaca sebagai perkembangan berdasarkan laporan yang dihimpun media, bukan sebagai persentase resmi nasional apabila belum diumumkan oleh pemerintah.
Perubahan sistem pencairan TPG pada 2026 membuat ketepatan data semakin menentukan. Guru yang memastikan data Dapodik, Info GTK, SKTP, beban kerja, status kepegawaian, dan rekening tetap sesuai memiliki dasar administrasi yang lebih kuat untuk mengikuti proses pembayaran.
Bagi penerima yang masih menunggu TPG Juli-Agustus, pengecekan berkala menjadi langkah penting sambil menunggu proses pencairan susulan berjalan. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi