Kabar TPG dan THR 100 Persen September 2026, Ada Tahapan yang Wajib Diperhatikan Guru

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:19 WIB
TPG September 2026
TPG September 2026

 

 

RADARSEMARANG.ID –  Memasuki September 2026, perhatian para guru kembali tertuju pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta komponen Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen. Dua hal tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan kesejahteraan guru, terutama setelah pemerintah menerapkan pola penyaluran tunjangan guru yang lebih rutin sepanjang 2026.

TPG menjadi salah satu tunjangan yang paling banyak diperhatikan karena berkaitan langsung dengan hak kesejahteraan guru yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyampaikan bahwa mulai 2026 penyaluran tunjangan guru dilakukan secara bulanan, tidak lagi menggunakan pola tiga bulanan seperti sebelumnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian kepada guru mengenai hak yang diterimanya.

“Bagi kami, tunjangan guru bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi bentuk apresiasi atas dedikasi para guru yang setiap hari hadir mendidik generasi bangsa. Dengan dipenuhi haknya, kami berharap para guru dapat lebih fokus mengajar dan memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi murid,” ungkap Abdul Mu'ti.

Dengan mekanisme bulanan tersebut, September 2026 menjadi salah satu periode yang ikut mendapat perhatian. Guru penerima TPG perlu memastikan data administrasi dan persyaratan yang menjadi dasar pembayaran tetap valid sehingga proses penyaluran dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Informasi resmi Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen menyebutkan bahwa pada 2026 terdapat siklus validasi bulanan untuk data TPG. Perubahan data yang dilakukan sebelum tanggal 15 dapat terbaca dalam siklus bulan berjalan.

Selanjutnya pada tanggal 16 sampai 19 dilakukan proses penarikan dan pengolahan data, kemudian rekomendasi Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP dengan status “Siap Bayar” dapat diterbitkan pada tanggal 20 bagi guru yang datanya telah memenuhi ketentuan.

Mekanisme tersebut membuat validitas data menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Data pada Dapodik dan sumber data terkait perlu diperbarui secara benar.

Guru juga perlu memperhatikan informasi pada Info GTK karena data tersebut menjadi salah satu bagian dari proses validasi sebelum rekomendasi pembayaran diterbitkan.

Baca Juga: Guru PPPK Bisa Jadi PNS 2027? Pemerintah Ungkap Kabar Terbaru

Di sisi lain, pembahasan mengenai THR 100 persen juga masih menjadi perhatian karena dalam kebijakan pemerintah sebelumnya, guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dapat menerima komponen tunjangan profesi dalam THR dengan besaran 100 persen dari tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan.

Ketentuan tersebut pernah ditegaskan pemerintah melalui kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen THR dapat mencakup tunjangan profesi guru atau dosen dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Namun, pembahasan mengenai komponen THR perlu dibedakan dengan pencairan TPG reguler. Keduanya merupakan kebijakan yang memiliki mekanisme dan dasar pembayaran masing-masing.

Karena itu, istilah THR 100 persen tidak serta-merta berarti guru memperoleh tambahan tunjangan sebesar dua kali lipat setiap bulan. Bagi guru penerima TPG, perhatian pada September 2026 juga berkaitan dengan besaran dan status penerimaannya. Pemerintah telah meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan guru non-ASN.

Untuk 2026, pemerintah menyampaikan bahwa TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara bagi guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing.

Pemerintah menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG guru non-ASN pada 2026 dengan sasaran sekitar 392.870 guru. Anggaran tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan sekaligus profesionalisme guru.

Perubahan pola penyaluran TPG pada 2026 juga menjadi perhatian karena pembayaran secara bulanan diharapkan membuat guru memiliki kepastian yang lebih baik dalam mengelola kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan pendukung kegiatan pembelajaran.

Dalam pelaksanaannya, proses pembayaran tetap bergantung pada validasi data dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, status “Siap Bayar” pada sistem tidak boleh disamakan dengan uang yang sudah masuk ke rekening. Masih terdapat tahapan administrasi dan proses penyaluran yang perlu dilalui sebelum dana diterima oleh guru.

Baca Juga: Guru PPPK Dapat Kabar Baru! Ada Peluang Ikut Seleksi PNS 2027, Ini Hasil Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Kemendikdasmen juga telah menjelaskan bahwa kendala pembayaran dapat terjadi karena sejumlah faktor, termasuk perubahan nomor rekening, rekening tidak aktif atau dormant, maupun penolakan ketika proses transfer dilakukan. Guru yang mengalami kondisi tersebut disarankan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Bagi guru non-ASN, mekanisme pembayaran juga dapat memiliki tahapan berbeda. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik menangani penyaluran pembayaran tertentu bagi guru non-ASN sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, guru perlu memperhatikan status administrasi masing-masing dan tidak hanya mengandalkan informasi yang beredar di media sosial.

Perhatian terhadap TPG September 2026 juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang menjadikan kesejahteraan guru sebagai salah satu agenda penting. Data pemerintah menunjukkan penyaluran TPG telah menjadi bagian besar dari program kesejahteraan guru. Dalam capaian program prioritas GTK, pemerintah mencatat penyaluran TPG kepada guru ASN daerah dan non-ASN dengan nilai anggaran yang sangat besar.

Selain aspek finansial, pemerintah menempatkan TPG sebagai salah satu instrumen untuk mendorong profesionalisme. Kemendikdasmen menyebut TPG tidak hanya memberikan dukungan finansial, tetapi juga diharapkan menjadi pendorong peningkatan profesionalisme dan mutu pembelajaran.

Kondisi tersebut membuat pembahasan TPG dan THR 100 persen tetap relevan memasuki September 2026. Guru tidak hanya menunggu pencairan, tetapi juga perlu memastikan seluruh data yang berkaitan dengan hak tunjangan telah sesuai.

Pengecekan dapat dilakukan mulai dari data pribadi, status kepegawaian, sertifikat pendidik, beban kerja, rekening penerima, hingga informasi yang tercantum dalam sistem terkait. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko keterlambatan akibat persoalan administrasi.

Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa penyaluran tunjangan guru ASN daerah dilakukan secara langsung ke rekening guru. Kebijakan tersebut mencakup TPG, Tunjangan Khusus Guru (TKG), maupun tambahan penghasilan melalui belanja DAK Nonfisik.

Dengan demikian, September 2026 menjadi periode yang kembali menempatkan kesejahteraan guru dalam sorotan. TPG bulanan menjadi salah satu kebijakan baru yang membedakan pola penyaluran tahun ini, sementara komponen THR 100 persen menjadi perhatian tersendiri karena berkaitan dengan hak guru dan kebijakan pembayaran tunjangan pada momentum hari raya.

Guru perlu memahami bahwa istilah TPG, THR, dan komponen THR memiliki konteks berbeda. TPG merupakan tunjangan profesi yang diberikan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku. Sementara komponen tunjangan profesi dalam THR merupakan bagian dari kebijakan THR bagi aparatur negara yang ketentuannya ditetapkan pemerintah.

Bagi guru yang sedang menantikan TPG September 2026, memastikan data valid menjadi langkah penting. Pembaruan data sebelum batas waktu sinkronisasi bulanan dapat menentukan apakah perubahan tersebut terbaca dalam siklus validasi bulan berjalan. Sementara itu, guru juga perlu memastikan rekening masih aktif agar proses transfer tidak mengalami kendala.

Perhatian yang sama berlaku bagi pembahasan THR 100 persen. Ketentuan komponen THR harus dilihat berdasarkan regulasi yang ditetapkan untuk tahun anggaran terkait, sehingga informasi dari kebijakan tahun sebelumnya tidak otomatis dapat digunakan sebagai kepastian pembayaran pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026 Resmi Diatur, Guru Bersertifikasi Kini Bisa Cek Status TPG Bulanan Lewat Info GTK

Di tengah tingginya perhatian terhadap kesejahteraan guru, pemerintah terus menempatkan tunjangan sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap profesi pendidik. Penyaluran TPG secara bulanan pada 2026 menjadi bagian dari kebijakan tersebut.

Bagi para guru, September 2026 bukan sekadar periode menunggu masuknya tunjangan. Bulan ini juga menjadi momentum untuk memastikan administrasi, data kepegawaian, rekening, dan status penerimaan telah sesuai. Dengan data yang valid, proses penyaluran diharapkan dapat berjalan lebih lancar sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi resmi mengenai TPG dan kebijakan kesejahteraan guru dapat dipantau melalui kanal Kemendikdasmen serta layanan informasi resmi Info GTK. Langkah tersebut menjadi referensi yang lebih aman bagi guru dibandingkan hanya mengandalkan kabar yang beredar di media sosial.

Pada akhirnya, perhatian terhadap TPG dan komponen THR 100 persen pada September 2026 menunjukkan bahwa isu kesejahteraan guru masih menjadi perhatian besar. Kebijakan penyaluran TPG secara bulanan memberikan perubahan penting dalam sistem tunjangan guru, sedangkan komponen THR tetap harus mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah untuk tahun berjalan.

Guru yang ingin mengetahui perkembangan terbaru sebaiknya mencermati status administrasi secara berkala dan mengikuti pengumuman resmi pemerintah. Dengan demikian, informasi mengenai TPG September 2026 maupun komponen THR 100 persen dapat dipahami secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai jadwal ataupun besaran pembayaran.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
Pencairan TPG September 2026 TPG guru September 2026 TPG September 2026 tunjangan profesi guru September 2026 TPG September 2026 kapan cair