Kabar Baik Guru! APBD-P Disahkan, TPG dan THR 100 Persen Masuk Tahap Pencairan

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 10:11 WIB

 

Jadwal dan Lini Masa Pencairan TPG September 2026 Serta Syarat Wajib Agar Dana Klunting di Rekening Guru
Jadwal dan Lini Masa Pencairan TPG September 2026 Serta Syarat Wajib Agar Dana Klunting di Rekening Guru

  

RADARSEMARANG.ID –  Kabar yang dinanti para guru sertifikasi kembali mencuat setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 mulai disahkan di sejumlah daerah.

Pengesahan anggaran perubahan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menyiapkan anggaran yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk komponen tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru yang memenuhi ketentuan.

Bagi guru ASN daerah yang sebelumnya masih menunggu kepastian pencairan, perkembangan ini menjadi angin segar. Namun, pencairan tidak berarti otomatis masuk ke rekening seluruh guru dalam waktu yang sama.

Setelah APBD-P disahkan, masih terdapat rangkaian proses administrasi dan keuangan yang harus dilalui pemerintah daerah sebelum dana benar-benar ditransfer kepada penerima.

Informasi mengenai pencairan TPG dan THR 100 persen menjadi perhatian besar sepanjang September 2026. Hal ini tidak terlepas dari adanya komponen tunjangan yang harus disesuaikan melalui penganggaran daerah.

Sejumlah pemerintah daerah kemudian memasukkan kebutuhan anggaran tersebut dalam APBD Perubahan agar proses pembayaran dapat dilaksanakan sesuai mekanisme keuangan daerah.

Salah satu perkembangan datang dari Jawa Timur. Anggaran TPG untuk guru di wilayah tersebut disebut telah dialokasikan dalam APBD Perubahan. Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Sri Untari menyebut anggaran tersebut diperuntukkan bagi puluhan ribu guru.

Baca Juga: Cek Info GTK, TPG Juli 2026 Kapan Cair? Guru Harus Tahu Penyebab Tunjangan Profesi Belum Masuk Rekening

"Untuk anggaran TPG guru-guru se-Jawa Timur yang 36.580 itu sudah bisa kita penuhi di APBD Perubahan ini sebesar Rp 274 miliar sekian. Namun demikian, penempatannya masih kami tempatkan di Belanja Tidak Terduga (BTT) karena akun di SIPD Kemendagri belum dibuka," ujar Sri Untari, Rabu (2/9).

Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa pengesahan APBD-P memang menjadi bagian penting dalam membuka jalan pencairan. Akan tetapi, terdapat persoalan teknis yang harus diselesaikan terlebih dahulu, terutama terkait mekanisme penganggaran dan sistem administrasi pemerintah daerah.

Penempatan anggaran pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dilakukan agar dana tetap tersedia ketika mekanisme teknis dari pemerintah pusat telah dapat dijalankan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat segera melakukan pembayaran setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

"Kenapa di BTT? Karena akun di SIPD Kemendagri belum dibuka. Sewaktu-waktu akunnya dibuka dan diperintahkan untuk membayar, maka akan segera dicairkan. Insyaallah tidak sampai akhir tahun," kata Sri Untari.

Kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa istilah "TPG dan THR 100 persen mulai diproses" perlu dipahami sebagai dimulainya tahapan administrasi dan penganggaran, bukan berarti seluruh guru akan menerima transfer pada hari yang sama.

Setelah APBD-P mendapatkan persetujuan, pemerintah daerah masih harus memastikan dokumen anggaran dapat digunakan sebagai dasar pembayaran. Selanjutnya, perangkat daerah terkait memproses dokumen pencairan hingga akhirnya diterbitkan perintah pencairan dana.

Dalam skema yang banyak dibahas untuk pencairan September 2026, proses tersebut meliputi evaluasi dan pengesahan administrasi, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D diterbitkan, dana dapat disalurkan melalui kas daerah kepada bank penyalur sebelum masuk ke rekening masing-masing guru.

Karena setiap daerah mempunyai kondisi administrasi dan penganggaran yang berbeda, waktu masuknya dana ke rekening guru juga dapat berbeda. Ada daerah yang lebih cepat menyelesaikan tahapan administrasi, sementara daerah lain masih harus menunggu penyesuaian sistem maupun dokumen pendukung.

Hal inilah yang membuat kabar pencairan TPG September 2026 perlu dilihat berdasarkan perkembangan masing-masing pemerintah daerah. Guru tidak cukup hanya melihat informasi mengenai pengesahan APBD-P, tetapi juga perlu mencermati pengumuman resmi dari pemerintah daerah, dinas pendidikan, maupun pengelola keuangan daerah.

Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memang terus menegaskan perhatian terhadap kesejahteraan guru. Untuk 2026, pemerintah menganggarkan berbagai bentuk tunjangan bagi guru non-ASN.

Kemendikdasmen menyebut TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik diberikan sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan, sementara bagi guru yang memiliki inpassing besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing.

Pemerintah juga menganggarkan sekitar Rp11,5 triliun untuk TPG guru non-ASN pada 2026 dengan sasaran 392.870 guru. Angka tersebut meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.

Untuk guru ASN daerah, pemerintah juga memastikan penyaluran berbagai tunjangan dilakukan secara langsung ke rekening guru. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyaluran tunjangan agar hak guru dapat diterima secara lebih tepat.

Sementara itu, isu THR 100 persen atau tambahan komponen TPG dalam THR dan gaji ke-13 masih menjadi perhatian karena realisasinya di tingkat daerah membutuhkan kesiapan anggaran. Sejumlah daerah sebelumnya memang belum menganggarkan komponen tersebut dalam APBD murni sehingga membutuhkan penyesuaian melalui APBD-P.

Contohnya, Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Maret 2026 pernah menyampaikan bahwa APBD 2026 saat itu belum menganggarkan THR TPG sebesar 100 persen. Pemerintah daerah menyebut akan mengusulkan tambahan dukungan pendanaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) kepada pemerintah pusat untuk membantu pemenuhan pembayaran gaji ke-13 dan THR TPG.

Baca Juga: Update Pencairan TPG Mei 2026 Hari Ini, Guru Diminta Pastikan Data Valid Agar Tidak Terlambat Cair

Perkembangan tersebut memperlihatkan mengapa pencairan komponen THR bagi guru tidak dapat dilepaskan dari kesiapan anggaran daerah. Regulasi pusat menjadi landasan, tetapi pemerintah daerah tetap harus memastikan ketersediaan anggaran dan menjalankan seluruh tahapan administrasi sesuai aturan keuangan negara.

Bagi guru yang menunggu pencairan, sejumlah dokumen dan data juga perlu dipastikan dalam kondisi sesuai. Data kepegawaian, sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), data Dapodik, serta informasi rekening menjadi bagian yang penting dalam proses penyaluran tunjangan.

Guru juga perlu memastikan status dan data pada sistem yang digunakan pemerintah telah sesuai. Kesalahan data atau administrasi dapat menyebabkan proses pembayaran membutuhkan waktu lebih lama meskipun anggaran di daerah telah tersedia.

Khusus untuk TPG, persyaratan penerima tetap menjadi faktor penting. Sertifikasi pendidik dan pemenuhan ketentuan sebagai penerima tunjangan harus dipastikan sebelum pembayaran dilakukan. Karena itu, adanya APBD-P tidak otomatis berarti setiap guru akan menerima nominal yang sama.

Besaran yang diterima setiap guru dapat dipengaruhi oleh status kepegawaian, besaran gaji pokok, jenis tunjangan, periode pembayaran, serta hak yang belum dibayarkan sebelumnya. Dengan kata lain, apabila ada guru yang memperoleh pembayaran rapelan, nominalnya dapat berbeda dengan guru lain karena komponen yang dibayarkan tidak selalu sama.

Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Mulai Berlaku, TPG Guru Cair Bulanan tetapi Ada Syarat Penghentian Tunjangan

Sejumlah informasi di media sosial bahkan menyebut pencairan akan berlangsung pada tanggal tertentu. Namun, informasi semacam itu perlu dicermati karena jadwal transfer dapat berbeda antarwilayah. Sampai tahap pencairan benar-benar dilakukan, guru sebaiknya menjadikan informasi pemerintah daerah dan dokumen resmi sebagai rujukan utama.

Pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran pada APBD-P selanjutnya dapat memproses pembayaran setelah seluruh ketentuan teknis terpenuhi. Dalam praktiknya, proses tersebut melibatkan dinas pendidikan, badan pengelola keuangan daerah, kas daerah, serta bank penyalur.

Dengan demikian, pengesahan APBD-P dapat menjadi titik penting yang membuat proses pembayaran TPG dan komponen THR bergerak menuju tahap pencairan. Namun, masih ada tahapan setelah "ketok palu" anggaran sebelum uang benar-benar masuk ke rekening guru.

Bagi para pendidik yang sudah lama menunggu, perkembangan ini tentu menjadi kabar yang memberikan harapan. Terlebih bagi guru yang mempunyai kebutuhan rumah tangga dan telah mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi berbagai keperluan.

Pencairan tunjangan juga memiliki arti lebih luas bagi kesejahteraan guru. Pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu bagian penting dalam memperkuat kualitas pendidikan. Kemendikdasmen menyebut berbagai tunjangan guru terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pendidik.

Karena itu, setelah APBD-P disahkan, perhatian guru kini tertuju pada tahap berikutnya, yakni penyelesaian administrasi, pembukaan sistem penganggaran, penerbitan dokumen pembayaran, hingga proses transfer ke rekening penerima.

Khusus daerah yang sudah memastikan alokasi anggaran TPG, proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan berarti. Pemerintah daerah juga dituntut memberikan informasi yang transparan mengenai perkembangan pencairan agar guru tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau grup percakapan.

Pada akhirnya, kabar APBD-P disahkan menjadi salah satu perkembangan penting bagi guru yang menantikan TPG dan komponen THR 100 persen. Anggaran yang sudah disiapkan memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pembayaran, tetapi pencairan tetap mengikuti tahapan administrasi dan kesiapan sistem masing-masing daerah.

Guru yang menantikan dana tersebut disarankan memantau informasi resmi dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan, sekaligus memastikan data kepegawaian dan rekening penerima dalam kondisi benar. Dengan demikian, ketika seluruh tahapan pencairan telah selesai, proses transfer dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. (dka)

Editor : Baskoro Septiadi
TPG guru September 2026 TPG guru sertifikasi pencairan TPG 2026 pencairan THR guru 2026 kabar terbaru TPG guru