RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS 2027 kembali menjadi perhatian aparatur sipil negara (ASN) di tengah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Isu tersebut ramai diperbincangkan karena gaji pokok PNS terakhir mengalami penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Hingga September 2026, belum ada keputusan resmi yang menetapkan berapa persen kenaikan gaji PNS untuk 2027. Pemerintah masih membahas berbagai kebijakan fiskal yang akan menjadi dasar penyusunan APBN 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memberikan penjelasan mengenai isu kenaikan gaji ASN 2027. Pernyataan tersebut menjadi salah satu rujukan penting bagi masyarakat yang sedang mencari informasi mengenai kepastian gaji PNS tahun depan.
Dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026, Purbaya mengatakan pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan secara mendalam.
"Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum diskusikan secara dalam," kata Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini belum tepat apabila muncul informasi yang menyebut kenaikan gaji PNS 2027 sudah ditetapkan dengan persentase tertentu.
Angka seperti 5 persen, 8 persen, 10 persen atau bahkan lebih tinggi yang beredar di media sosial belum dapat disebut sebagai besaran resmi kenaikan gaji PNS 2027.
Dalam perkembangan penyusunan RAPBN 2027, pemerintah memang telah menetapkan arah kebijakan fiskal dan postur anggaran. Kementerian Keuangan menyebut pendapatan negara dalam
RAPBN 2027 direncanakan mencapai Rp3.426,0 triliun, sedangkan belanja negara dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun. Defisit anggaran diproyeksikan sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB.
Pemerintah juga menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 6 persen pada 2027. Target tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan ekonomi dan fiskal nasional.
Dengan demikian, ruang fiskal pemerintah tetap menjadi salah satu faktor yang akan menentukan kemungkinan adanya penyesuaian penghasilan ASN pada tahun depan.
Bagi PNS, pembahasan mengenai kenaikan gaji tentu bukan hanya berkaitan dengan besaran gaji pokok. Penghasilan yang diterima setiap bulan juga dapat terdiri atas berbagai
tunjangan sesuai status, jabatan, instansi, kelas jabatan, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, apabila nantinya pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok, nominal tambahan yang diterima masing-masing PNS belum tentu sama.
Saat ini, acuan gaji pokok PNS masih berasal dari PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengubah ketentuan gaji PNS dan berlaku sejak 1 Januari 2024. Di dalam lampirannya tercantum daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Sebagai gambaran, berdasarkan lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja golongan 0 tahun tercantum sebesar Rp2.785.700. Sementara untuk Golongan III/b pada masa kerja golongan 0 tahun sebesar Rp2.903.600. Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum menggambarkan keseluruhan penghasilan yang diterima seorang PNS.
Dari sinilah simulasi kenaikan gaji PNS 2027 dapat dibuat untuk memberikan gambaran kepada pembaca. Namun, simulasi ini bersifat ilustrasi dan bukan angka yang telah ditetapkan pemerintah.
Misalnya, apabila suatu saat pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen, PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 akan memperoleh tambahan sekitar Rp139.285. Dengan demikian, gaji pokok hasil simulasi menjadi sekitar Rp2.924.985 per bulan.
Jika menggunakan skenario kenaikan 8 persen, tambahan gaji pokoknya sekitar Rp222.856 sehingga gaji pokok hasil simulasi menjadi sekitar Rp3.008.556 per bulan.
Sementara apabila digunakan skenario kenaikan 10 persen, tambahan gaji pokoknya mencapai sekitar Rp278.570. Dengan demikian, gaji pokok hasil simulasi menjadi sekitar Rp3.064.270 per bulan.
Simulasi tersebut sengaja menggunakan tiga skenario agar pembaca dapat melihat perbedaan nominal apabila pemerintah menetapkan persentase kenaikan tertentu. Angka tersebut tidak boleh dianggap sebagai keputusan pemerintah karena hingga kini belum ada ketetapan resmi mengenai persentase kenaikan gaji PNS 2027.
Untuk PNS Golongan III/b dengan gaji pokok Rp2.903.600, simulasi kenaikan 5 persen menghasilkan tambahan sekitar Rp145.180 sehingga gaji pokok menjadi sekitar Rp3.048.780.
Dalam skenario 8 persen, tambahan sekitar Rp232.288 membuat gaji pokok menjadi sekitar Rp3.135.888. Sedangkan dalam skenario 10 persen, tambahan sekitar Rp290.360 sehingga gaji pokok menjadi sekitar Rp3.193.960.
Perlu dicatat, perhitungan tersebut hanya menggunakan gaji pokok. Penghasilan bersih yang masuk ke rekening PNS tidak dapat dihitung hanya dengan menjumlahkan persentase kenaikan gaji pokok.
Ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja bagi yang mendapatkannya, serta komponen lain sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Besaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya juga memiliki aturan tersendiri. Pada 2026, misalnya, pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan petunjuk teknis Kementerian Keuangan.
Komponen yang diberikan kepada PNS antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Karena itu, apabila pemerintah benar-benar menetapkan kenaikan gaji pokok pada 2027, dampaknya terhadap penghasilan PNS dapat berbeda-beda. PNS dengan pangkat, masa kerja, jabatan dan tunjangan yang berbeda akan memperoleh nominal tambahan yang berbeda pula.
Isu kenaikan gaji PNS 2027 juga perlu dibedakan dengan kebijakan mengenai tunjangan profesi guru. Pemerintah dalam RAPBN 2027 mengalokasikan anggaran untuk berbagai komponen pendidikan, termasuk Tunjangan Profesi Guru. Namun, keberadaan anggaran tersebut tidak otomatis berarti pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji ASN secara umum.
Hal ini penting karena informasi mengenai gaji ASN kerap bercampur antara gaji pokok, tunjangan, insentif, TPG, tunjangan kinerja dan gaji ke-13. Masing-masing memiliki dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang berbeda.
Baca Juga: Muncul Kabar Gaji ke-13 PNS 2026 Dipotong 25 Persen? Menkeu Purbaya Beri Respons Begini
Dalam RAPBN 2027, pemerintah juga menekankan pentingnya belanja negara yang berkualitas, efisiensi anggaran, perlindungan daya beli serta keberlanjutan pembangunan. Belanja negara dirancang sebesar Rp4.097,2 triliun atau meningkat 3,9 persen dibandingkan outlook 2026.
Kondisi tersebut menjadi latar penting dalam melihat peluang penyesuaian gaji ASN. Pemerintah perlu menghitung kemampuan APBN sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak terhadap belanja pegawai secara nasional. Karena jumlah ASN sangat besar, perubahan persentase gaji akan berpengaruh terhadap kebutuhan anggaran pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan demikian, isu kenaikan gaji PNS 2027 saat ini lebih tepat disebut sebagai wacana atau kemungkinan kebijakan yang masih menunggu keputusan. Pernyataan Menteri Keuangan pada Agustus 2026 secara jelas menunjukkan bahwa pembahasan kenaikan gaji ASN belum sampai pada tahap keputusan final.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang mencantumkan angka tertentu dengan klaim bahwa pemerintah sudah menetapkan kenaikan gaji PNS 2027. Sampai terdapat peraturan resmi, angka tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai simulasi, bukan kepastian.
Acuan resmi yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan antara lain PP Nomor 5 Tahun 2024 mengenai gaji pokok PNS, dokumen RAPBN dan Nota Keuangan 2027,
serta pengumuman resmi Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara. PP Nomor 5 Tahun 2024 sendiri masih menjadi dasar tabel gaji pokok PNS setelah perubahan yang berlaku mulai 2024.
Jika nantinya pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 5 persen, 8 persen, 10 persen atau persentase lainnya, perhitungan final harus mengacu pada aturan baru yang diterbitkan. Perubahan tersebut kemudian akan menentukan besaran gaji pokok baru berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Untuk sementara, simulasi dapat menjadi gambaran sederhana mengenai dampak kenaikan terhadap gaji pokok. Misalnya gaji pokok Rp3 juta apabila naik 5 persen menjadi Rp3,15 juta, naik 8 persen menjadi Rp3,24 juta, dan naik 10 persen menjadi Rp3,3 juta. Nominal tersebut belum termasuk tunjangan dan belum memperhitungkan potongan.
Baca Juga: THR ASN, PNS, NI, Polri dan Pensiunan Bakal Segera Cair, Ini Keterangan Menteri Keuangan Purbaya
Perlu pula dipahami bahwa kenaikan gaji pokok berbeda dengan kenaikan total penghasilan. Seorang PNS yang memiliki tunjangan kinerja besar tidak otomatis memperoleh tambahan sebesar persentase yang sama pada seluruh komponen penghasilannya apabila pemerintah hanya menaikkan gaji pokok.
Dengan perkembangan RAPBN 2027 yang masih berjalan, kepastian mengenai gaji PNS 2027 masih menjadi bagian dari dinamika kebijakan fiskal pemerintah.
Pernyataan terbaru pemerintah belum memberikan angka kenaikan gaji ASN yang bisa dijadikan patokan resmi. Pemerintah masih harus menyelesaikan proses pembahasan anggaran sebelum kebijakan final mengenai penghasilan ASN ditetapkan.
Bagi PNS dan keluarga ASN, informasi yang paling aman dijadikan acuan adalah keputusan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan resmi. Sementara berbagai angka kenaikan yang beredar di media sosial, termasuk simulasi 5 persen, 8 persen atau 10 persen, sebaiknya dipahami sebagai ilustrasi untuk menghitung kemungkinan perubahan gaji, bukan sebagai kepastian gaji PNS 2027.
Dengan kata lain, peluang kenaikan gaji PNS 2027 masih terbuka, tetapi sampai September 2026 belum ada persentase resmi yang dapat dinyatakan sebagai keputusan pemerintah. Pernyataan Menteri Keuangan menjadi penanda bahwa pembahasan masih berlangsung, sedangkan kemampuan fiskal, prioritas APBN dan keputusan akhir pemerintah akan menjadi faktor penting sebelum kebijakan tersebut benar-benar ditetapkan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi