PNS Wajib Tahu! Tukin 2027 Bakal Berbasis Kinerja, Instansi Ini Berpeluang Dapat Kenaikan Besar

Falakhudin • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:26 WIB
Siap-Siap! Skema Tukin PNS 2027 Berubah Total, Ini Daftar Instansi yang Tunjangannya Bakal Melonjak
Siap-Siap! Skema Tukin PNS 2027 Berubah Total, Ini Daftar Instansi yang Tunjangannya Bakal Melonjak

 

RADARSEMARANG.ID — Saat membacakan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak menyinggung penyesuaian gaji pokok ASN. 

Fokus anggaran tahun depan diarahkan pada kebijakan fiskal, efisiensi birokrasi digital, serta hilirisasi nasional.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan gaji PNS untuk tahun 2027:

Baca Juga: Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Terkini Beserta Tunjangannya

 

Pernyataan Kementerian Keuangan:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada rencana atau keputusan final untuk menaikkan gaji pokok PNS maupun PPPK pada tahun 2027. 

Isu ini disebut masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi internal pemerintah.

Fokus Belanja Pegawai: 

Meski alokasi belanja pegawai dalam RAPBN 2027 meningkat, anggaran tersebut diprioritaskan untuk penguatan tunjangan berbasis kinerja (tukin) berdasarkan capaian reformasi birokrasi di masing-masing instansi, bukan untuk kenaikan gaji pokok secara merata.

Baca Juga: Bukan Kenaikan Gaji PNS, Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk ASN di Tahun 2027

 

Acuan Aturan Gaji Saat Ini: 

Karena belum ada aturan baru, besaran gaji pokok PNS untuk tahun 2027 masih mengacu pada aturan penyesuaian terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 (kenaikan 8% yang berlaku sejak era Presiden Jokowi).

Sebagai gambaran, kisaran gaji pokok PNS yang saat ini berlaku berjalan dari Rp1.685.700 (Golongan I/a) hingga Rp6.373.200 (Golongan IV/e) belum termasuk tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Soal Kenaikan Gaji PNS 2027 Setelah Pidato RAPBN 2027 dan Nota Keuangan

 

Perkembangan Kenaikan Gaji PNS 2027

Perkembangan terbaru dari penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang disampaikan pada 14 Agustus 2026 menunjukkan beberapa poin krusial mengenai nasib belanja pegawai tahun depan:

1. Kenaikan Belanja Pegawai Rp20 Triliun Bukan untuk Gaji Pokok

Alokasi belanja pegawai dalam RAPBN 2027 memang naik sekitar Rp20 triliun menjadi Rp378,9 triliun (dari sebelumnya Rp358 triliun pada APBN 2026). 

Namun, Kementerian Keuangan menegaskan tambahan anggaran tersebut bukan untuk kenaikan gaji pokok secara merata, melainkan dialokasikan untuk:

Pembayaran gaji formasi PNS/PPPK baru serta pegawai yang ada.

Penguatan tunjangan berbasis kinerja (tukin) bagi instansi yang mencapai target reformasi birokrasi.

Intervensi fiskal bagi pemerintah daerah yang kesulitan membiayai gaji rutin pegawai daerah.

Baca Juga: Penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Soal Kenaikan Gaji PNS 2027 Setelah Pidato RAPBN 2027 dan Nota Keuangan

 

2. Penjelasan Resmi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji pokok ASN /

Gaji PNS 2027 dan Gaji PPPK 2027 belum masuk ke tahap pembahasan mendalam. 

Isunya masih berada di tahap diskusi awal internal dan pemerintah masih terus memantau kapasitas penerimaan negara.

3. Acuan Aturan Gaji Masih Tetap

Karena belum ada keputusan baru, skema penggajian PNS tahun 2027 dipastikan masih mengacu pada aturan terakhir yang diteken era Presiden Jokowi, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 (penyesuaian 8%). 

Berdasarkan aturan tersebut, nominal gaji pokok terkecil adalah Rp1.685.700 (Golongan I/a) dan tertinggi Rp6.373.200 (Golongan IV/e).

Baca Juga: Apakah Ada Kenaikan Gaji ASN 2027? Cek Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongannya

 

Skema tunjangan kinerja /Tukin PNS 2027 Naik rencananya

Skema tunjangan kinerja (tukin) PNS pada tahun 2027 dirancang untuk berubah total dengan berbasis pada capaian reformasi birokrasi dan kinerja nyata individu, bukan diberikan secara merata.

Dalam pengumuman RAPBN 2027 pada 14 Agustus 2026, pemerintah mengalokasikan kenaikan belanja pegawai sebesar Rp20 triliun (menjadi Rp378,9 triliun). 

Kementerian Keuangan menegaskan dana tambahan tersebut diprioritaskan untuk menguatkan skema peningkatan penghargaan berbasis kinerja.

Berikut adalah poin-poin utama skema Kenaikan Tukin ASN yang direncanakan untuk tahun 2027:

 

Pembeda Kenaikan Antar-Instansi: 

Tukin hanya akan melejit naik bagi Kementerian/Lembaga (K/L) yang berhasil memenuhi target dan capaian indikator reformasi birokrasi. 

Baca Juga: Resmi Diketok Palu! Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Beserta Tunjangan Melekatnya

 

Instansi yang dinilai lambat melakukan reformasi atau tidak efisien tidak akan mendapatkan porsi kenaikan penyesuaian ini.

Sistem Pembayaran Terintegrasi (Pilot Project): 

Sebagai bagian dari efisiensi digitalisasi birokrasi, pemerintah mulai menguji coba sistem pembayaran belanja pegawai terpadu. 

Berdasarkan info resmi Kementerian Agama, Kemenag ditunjuk oleh Kemenkeu menjadi pilot project nasional untuk integrasi sistem pembayaran tukin berbasis data baru yang dimulai Januari 2027.

Prinsip Keadilan Produktivitas (Reward & Punishment): 

Skema ini bertujuan menggeser budaya kerja ASN agar lebih kompetitif. 

Baca Juga: RAPBN 2027 Sudah Dibacakan, Kenaikan Gaji ASN 2027 Jadikah? Cek Rincian Gaji PNS

 

Kesejahteraan PNS akan diukur langsung dari kontribusi performa harian individu, sehingga nominal tukin antardua pegawai dalam satu pangkat golongan bisa berbeda tergantung rapor kinerjanya.

Substitusi Stagnasi Gaji Pokok:

 Peningkatan nominal tunjangan kinerja ini menjadi strategi pemerintah untuk tetap menjaga daya beli pegawai dan menghargai produktivitas birokrasi di tengah keputusan gaji pokok PNS yang belum dinaikkan secara nasional pada tahun 2027.

 

Daftar kementerian/lembaga yang saat ini sudah mendapat Kenaikan Tukin ASN tertinggi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan masih menempati posisi puncak sebagai instansi dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi di Indonesia. 

Baca Juga: RAPBN 2027 Sudah Dibacakan, Kenaikan Gaji ASN 2027 Jadikah? Cek Rincian Gaji PNS

 

Nominal tukin di instansi ini berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 per bulan.

Selain DJP, pemerintah dalam beberapa waktu terakhir juga terus menyetujui usulan penyesuaian dan Kenaikan Tukin ASN hingga 100 persen bagi sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang berhasil mendongkrak nilai reformasi birokrasi mereka.

Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga negara dengan perolehan tukin tertinggi serta instansi yang baru saja mendapat persetujuan kenaikan:

1. Instansi dengan Nominal Tukin Tertinggi Nasional

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu: Mengacu pada Perpres No. 37/2015, tukin tertinggi mencapai Rp117,3 juta untuk level pejabat eselon I.

Baca Juga: Resmi Diketok Palu! Ini Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Beserta Tunjangan Melekatnya

 

Kementerian Keuangan (Non-DJP): Memiliki rentang tukin berkisar antara Rp2.575.000 hingga Rp46.950.000.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Berada di kisaran Rp2.898.000 sampai Rp49.860.000.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Berkisar antara Rp2.575.000 hingga Rp41.550.000.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) & BPK: Tukin tertinggi mencapai Rp41.550.000.

Baca Juga: RAPBN 2027 Sudah Dibacakan, Kenaikan Gaji ASN 2027 Jadikah? Cek Rincian Gaji PNS

 

2. Kementerian yang Mendapat Kenaikan Tukin ASN 100% Terbaru

Pemerintah menyetujui usulan kenaikan tunjangan kinerja penuh (100%) bagi aparatur sipil negara di sektor perekonomian dan energi guna memacu produktivitas kerja:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

 

3. Kenaikan Tukin ASN Hasil Pecahan Kementerian Baru Era Prabowo

Seiring reorganisasi kabinet, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan (Perpres No. 18, 19, dan 20 Tahun 2025) untuk menyesuaikan dan menaikkan batas tukin di tiga kementerian baru pecahan Kemendikbudristek. 

Ketiganya menerima standar kelas jabatan 1–17 dengan batas tertinggi Rp33.240.000 per bulan (naik dari batas lama sekitar Rp26 juta):

Baca Juga: Intip Daftar Gaji Pokok PNS Golongan IV Terbaru, Tertinggi Tembus Angka Ini

 

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud)(Catatan khusus di luar instansi pusat: 

Untuk tingkat pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memegang rekor TPP/tukin daerah tertinggi dengan nominal mencapai Rp127.710.000 untuk kelas jabatan tertinggi). (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
gaji PPPK 2027 Kenaikan Gaji PNS 2027 Tukin PNS 2027 Naik Gaji PNS 2027 Kenaikan Tukin ASN