RADARSEMARANG.ID— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Operasi tersebut menjadi OTT ke-19 KPK sepanjang 2026. Sejumlah pejabat di lingkungan Rektorat Unsoed diamankan dalam operasi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Ada Rektor juga," kata Setyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/8/26).
Dua Wakil Rektor Unsoed Turut Diamankan
Selain Rektor Akhmad Sodiq, KPK juga mengonfirmasi dua wakil rektor Unsoed ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Keduanya yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo.
Dengan demikian, setidaknya tiga pejabat utama di jajaran Rektorat Unsoed telah dikonfirmasi KPK sebagai pihak yang terjaring OTT.
Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk didalami keterangannya terkait perkara yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.
Dua Wakil Rektor Lain Belum Diketahui
KPK masih melakukan pendalaman mengenai pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam OTT di lingkungan Unsoed.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko, Setyo mengaku belum memperoleh pembaruan informasi.
"Detail pihak yang dibawa ke Jakarta, saya belum update," ujar Setyo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa daftar lengkap pihak yang diamankan dalam OTT masih dapat berkembang seiring proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca Juga: Unsoed Purwokerto Jadi Sorotan, Ini Profil Kampus yang Rektornya Terjaring OTT KPK
KPK Belum Ungkap Detail Perkara
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang menjadi dasar OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed.
KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena proses hukum masih berjalan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut belum dapat disebut bersalah.
Status hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki KPK. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi