RADARSEMARANG.ID – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2026 memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah melewati tahapan seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), para pelamar kini dihadapkan pada rangkaian seleksi kompetensi tambahan sebelum hasil akhir ditetapkan.
Besarnya perhatian masyarakat terhadap rekrutmen ini tidak terlepas dari jumlah pelamar yang mencapai ratusan ribu orang. Berdasarkan pengumuman Kemensos, sebanyak 13.279 pelamar bersaing untuk memperebutkan 3.053 formasi Jabatan Fungsional Guru. Sementara untuk formasi Tenaga Kependidikan, termasuk wali asrama, tercatat 148.252 pelamar untuk 5.127 formasi.
Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 161.531 pelamar yang memperebutkan 8.180 formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026. Data tersebut menunjukkan ketatnya persaingan, khususnya pada formasi tenaga kependidikan.
Tahapan seleksi kompetensi CAT BKN sendiri telah berlangsung mulai 17 Juli 2026. BKN menyebut pelaksanaan seleksi kompetensi calon guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat berlangsung pada 17 sampai 31 Juli 2026 di 42 titik lokasi, terdiri atas 35 lokasi BKN dan tujuh lokasi mandiri instansi.
Sebanyak 118.432 peserta tercatat mengikuti tahap seleksi kompetensi tersebut. BKN juga memastikan proses seleksi dilakukan dengan sistem CAT untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabilitas penilaian.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen BKN, Yani Rosyani, menegaskan bahwa mekanisme CAT memberikan standar penilaian yang sama bagi seluruh peserta.
Baca Juga: Perjalanan Vespa di Indonesia: Dari LX, Primavera, Sprint hingga Model Lama Disuntik Mati
“Seleksi kompetensi dilakukan dengan CAT BKN, sistem seleksi yang telah menjadi standar nasional dalam rekrutmen ASN. Melalui sistem ini, proses penilaian dilakukan secara transparan dan akuntabel, menjamin objektivitas hasil, serta memberikan kepastian bahwa seluruh peserta dinilai dengan standar yang sama,” ungkapnya dalam pembukaan hari pertama seleksi, Jumat (17/07/2026) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.
Setelah tahap CAT, perhatian peserta beralih kepada Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT/SKTT). Berdasarkan penyesuaian jadwal seleksi yang telah beredar, pelaksanaan SKT/SKTT dijadwalkan pada 10–19 Agustus 2026. Pengumuman jadwal dan teknis pelaksanaannya mulai dilakukan sejak 9 Agustus 2026.
Bagi peserta, tahapan ini menjadi salah satu bagian penting karena hasil seleksi kompetensi tidak langsung berarti peserta dinyatakan sebagai calon PPPK. Masih terdapat proses integrasi nilai, penetapan hasil akhir, masa sanggah dan tahapan administrasi sebelum proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk kebutuhan Nomor Induk PPPK.
Rangkaian jadwal yang perlu diperhatikan peserta berikutnya adalah pengumuman pra-sanggah hasil integrasi akhir pada 27 Agustus 2026. Setelah itu, peserta memperoleh kesempatan pada masa sanggah yang dijadwalkan 28 Agustus 2026. Hasil setelah masa sanggah kemudian dijadwalkan diumumkan pada 2 September 2026.
Apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal, peserta yang dinyatakan lulus akan memasuki tahap pengisian DRH untuk kebutuhan penetapan NIP PPPK pada 3–17 September 2026.
Artinya, bagi pelamar yang saat ini menunggu hasil akhir, akhir Agustus hingga pertengahan September menjadi periode yang sangat penting. Peserta perlu memastikan seluruh data, dokumen dan informasi yang berkaitan dengan proses pemberkasan tetap diperhatikan agar tidak melewatkan tahapan administrasi setelah dinyatakan lulus.
Di tengah ketatnya persaingan tersebut, salah satu informasi yang paling banyak dicari calon peserta adalah besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026. Hal ini wajar karena guru maupun tenaga kependidikan yang nantinya diangkat sebagai PPPK akan memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan penggajian PPPK yang berlaku secara nasional.
Dasar penggajian PPPK saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan mengubah lampiran skala gaji PPPK.
Dalam skema tersebut, gaji pokok PPPK terbagi dalam 17 golongan. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Dengan demikian, nominal gaji tidak dapat disamaratakan antara guru, tenaga kependidikan maupun wali asrama karena sangat bergantung pada golongan dan masa kerja yang ditetapkan.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS? Abdul Mu’ti Ungkap Kebijakan yang Sedang Disiapkan
Untuk guru dengan kualifikasi pendidikan S1/D4 yang masuk Golongan IX, gaji pokok berada pada rentang mulai Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 sesuai masa kerja. Sementara guru dengan kualifikasi S2 yang masuk Golongan X memiliki gaji pokok mulai Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.
Angka awal tersebut sesuai dengan lampiran skala gaji PPPK yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Sebagai contoh, gaji Golongan IX dengan masa kerja awal berada pada Rp3.203.600, sedangkan Golongan X mulai Rp3.339.100.
Untuk tenaga kependidikan atau wali asrama yang berada pada Golongan I hingga V, nominal gaji pokok juga mengikuti golongan dan masa kerja. Golongan I dengan masa kerja 0 tahun dimulai dari Rp1.938.500. Golongan II pada masa kerja awal yang tercantum dalam tabel berada di angka Rp2.116.900, Golongan III Rp2.206.500, Golongan IV Rp2.299.800, sedangkan Golongan V dimulai dari Rp2.511.500.
Rincian tersebut penting dipahami karena gaji pokok bukan satu-satunya komponen pendapatan PPPK. Dalam ketentuan yang berlaku, PPPK juga dapat memperoleh tunjangan sesuai jabatan, keluarga, pangan dan ketentuan lain yang melekat pada jabatan serta instansinya.
Kementerian Keuangan juga menjelaskan komponen penghasilan aparatur dalam ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan. Pada pembayaran gaji ketiga belas 2026, misalnya, komponen untuk PPPK mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Karena itu, calon pelamar tidak seharusnya hanya melihat angka gaji pokok ketika menghitung perkiraan pendapatan setelah diangkat menjadi PPPK. Besaran pendapatan yang diterima setiap pegawai dapat berbeda karena dipengaruhi oleh jabatan, golongan, masa kerja dan komponen tunjangan yang berlaku.
Adapun untuk gambaran tenaga kependidikan pada Golongan I hingga V, skala gaji pokok berdasarkan masa kerja yang tercantum dalam data penggajian PPPK antara lain Golongan I mulai Rp1.938.500 dan meningkat bertahap hingga Rp2.900.900 pada masa kerja 26–27 tahun.
Golongan II dimulai Rp2.116.900 pada masa kerja 3–4 tahun dan dapat meningkat hingga Rp3.071.200 pada masa kerja 27 tahun. Golongan III mulai Rp2.206.500 pada masa kerja 3–4 tahun dan meningkat hingga Rp3.201.200 pada masa kerja 27 tahun.
Golongan IV memiliki gaji pokok mulai Rp2.299.800 pada masa kerja 3–4 tahun dan meningkat hingga Rp3.336.600 pada masa kerja 27 tahun. Sedangkan Golongan V dimulai Rp2.511.500 untuk masa kerja 0 tahun dan meningkat secara bertahap hingga Rp4.189.900 untuk masa kerja 33 tahun.
Skala tersebut sejalan dengan tabel gaji PPPK yang mencantumkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar hukum penggajian.
Di sisi lain, perhatian calon PPPK juga tertuju pada isu kenaikan gaji ASN 2027. Isu tersebut ramai diperbincangkan karena setiap perubahan kebijakan gaji aparatur dapat berdampak pada PNS maupun PPPK.
Namun, peserta seleksi sebaiknya tidak menjadikan kabar yang beredar di media sosial sebagai dasar untuk menghitung pendapatan pada 2027. Sampai ada regulasi baru yang secara resmi mengubah besaran gaji, acuan penggajian PPPK tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: PNS dan PPPK Harap Bersabar, Gaji ASN 2027 Belum Diputuskan, Segini Besaran Gaji yang Berlaku 2026
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sendiri merupakan regulasi yang menaikkan skala gaji PPPK dan berlaku sejak 2024. Pemerintah melalui berbagai kanal resmi juga terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi mengenai gaji, tunjangan maupun kebijakan ASN yang tidak disertai dasar hukum.
Khusus terkait klaim pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai rencana kenaikan gaji ASN 2027, kutipan yang beredar perlu diperlakukan secara hati-hati apabila tidak dapat ditemukan dalam kanal resmi pemerintah. Penelusuran terhadap sumber resmi Kementerian Keuangan yang tersedia tidak menunjukkan konfirmasi atas kutipan tersebut. Yang dapat dipastikan, Kementerian Keuangan memang telah membahas kerangka anggaran 2027 dan pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp49,80 triliun dalam pembahasan bersama DPR pada Juni 2026.
Karena itu, informasi tentang kenaikan gaji ASN 2027 sebaiknya tidak ditulis sebagai keputusan yang sudah pasti apabila belum ada peraturan pemerintah, peraturan presiden atau ketentuan resmi lainnya yang menjadi dasar.
Bagi peserta PPPK Sekolah Rakyat 2026, fokus utama saat ini justru berada pada hasil seleksi. Setelah rangkaian CAT dan seleksi kompetensi tambahan selesai, peserta harus menunggu hasil integrasi akhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
Peserta yang dinyatakan lulus juga perlu mencermati masa sanggah. Tahapan ini bukan sekadar formalitas karena menjadi kesempatan peserta untuk menyampaikan keberatan terhadap hasil apabila terdapat alasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan seleksi.
Setelah pengumuman pasca-sanggah, tahapan akan berlanjut ke pengisian DRH NIP PPPK. Pada tahap ini, ketelitian menjadi sangat penting karena dokumen yang dimasukkan akan berkaitan dengan proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Bagi masyarakat yang masih mencari informasi mengenai seleksi PPPK Sekolah Rakyat, sumber paling aman adalah kanal resmi Kemensos, BKN, portal SSCASN dan pengumuman panitia seleksi. BKN sendiri telah menyediakan informasi mengenai seleksi PPPK Sekolah Rakyat dan menegaskan pentingnya proses seleksi yang transparan serta akuntabel.
Dengan jumlah 161.531 pelamar dan hanya 8.180 formasi, persaingan tahun ini memang sangat ketat. Perbandingan tersebut setara dengan sekitar 19,7 pelamar untuk setiap satu formasi secara keseluruhan. Pada formasi guru, persaingannya sekitar 4,35 pelamar untuk satu kursi, sedangkan tenaga kependidikan mencapai sekitar 28,9 pelamar untuk satu formasi.
Angka tersebut menjadi gambaran mengapa proses verifikasi dan seleksi membutuhkan waktu. Bahkan sejak tahap awal, Kemensos menyebut besarnya jumlah pelamar menjadi salah satu alasan dilakukannya penyesuaian jadwal karena panitia membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi berkas.
Kini, perhatian peserta tertuju pada hasil akhir. Jadwal 27 Agustus 2026 untuk pengumuman pra-sanggah, 28 Agustus untuk masa sanggah, 2 September untuk hasil pasca-sanggah dan 3–17 September untuk pengisian DRH menjadi tanggal-tanggal yang patut dicatat.
Sementara soal gaji, calon PPPK Sekolah Rakyat perlu membedakan antara gaji pokok dan keseluruhan pendapatan. Gaji pokok mengikuti golongan dan masa kerja, sedangkan tunjangan diberikan berdasarkan ketentuan yang melekat pada jabatan dan status pegawai.
Dengan demikian, informasi yang paling penting bagi pelamar bukan hanya berapa gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026, tetapi juga bagaimana memastikan diri tidak tertinggal pada setiap tahapan seleksi.
Terlebih, BKN telah mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan sumber resmi dan tidak mudah percaya terhadap informasi ASN yang beredar tanpa dasar. BKN sebelumnya juga menegaskan bahwa jenis ASN yang berlaku hanya PNS dan PPPK, sekaligus meminta masyarakat lebih teliti terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Bagi peserta yang berhasil melewati seluruh rangkaian seleksi, pengisian DRH menjadi salah satu pintu terakhir sebelum proses penetapan NIP PPPK. Sedangkan bagi peserta yang belum berhasil, hasil seleksi tetap dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengikuti kesempatan rekrutmen berikutnya.
Yang jelas, seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 kini memasuki fase yang menentukan. Ribuan formasi guru dan tenaga kependidikan telah diperebutkan oleh lebih dari 161 ribu pelamar. Di tengah tingginya minat tersebut, ketepatan mengikuti jadwal, kecermatan membaca pengumuman dan disiplin memantau kanal resmi menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan hasil ujian itu sendiri.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi