RADARSEMARANG.ID – Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum penting bagi masyarakat untuk melihat arah pemerintahan dalam melanjutkan berbagai agenda pembangunan nasional.
Beragam capaian selama 21 bulan pemerintahan disampaikan, mulai dari program sosial, kesehatan, pendidikan, efisiensi anggaran, koperasi desa, hingga pembangunan fondasi ekonomi jangka panjang.
Namun, di tengah optimisme yang dibangun melalui pidato tersebut, masih ada kelompok aparatur sipil negara yang merasa belum mendapatkan jawaban atas persoalan yang mereka hadapi. Salah satunya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama PPPK paruh waktu.
Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK RI (FOKAPPKRI) Renny mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena PPPK merupakan bagian penting dari sistem pelayanan publik. Menurutnya, kekecewaan yang muncul bukan lantaran PPPK mengharapkan Presiden memberikan pidato khusus mengenai mereka.
"Namun, di balik berbagai capaian tersebut, ada satu kelompok yang pulang dari momentum kenegaraan itu dengan membawa pertanyaan besar: bagaimana dengan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu?" kata Renny
Renny menilai persoalan PPPK semestinya dilihat sebagai bagian dari agenda besar penguatan aparatur negara. Sebab, para PPPK merupakan tenaga yang sehari-hari berada di garis depan pelayanan masyarakat, baik di sektor pendidikan, kesehatan maupun administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Ini Perbedaan PPPK BGN dan SPPI 2025 , Banyak yang Salah Paham Nih, Cek Dulu Disini !
Sebelum pidato kenegaraan berlangsung, harapan agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap masa depan PPPK sebenarnya cukup besar. Terlebih, isu mengenai kepastian status, kesejahteraan, penghasilan, hingga peluang peningkatan status PPPK paruh waktu masih menjadi pembahasan di berbagai kalangan.
Karena itu, ketika persoalan tersebut belum secara khusus mendapatkan jawaban dalam pidato Presiden, muncul kembali pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah akan menyelesaikan persoalan PPPK di lapangan.
Salah satu pesan penting yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan adalah mengenai kehadiran negara dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai kesulitan. Pesan tersebut kemudian menjadi relevan dengan kondisi PPPK yang masih menghadapi sejumlah persoalan kesejahteraan dan kepastian masa depan.
"Bagaimana mungkin berbicara tentang kehadiran negara, sedangkan masih ada aparatur yang bekerja melayani negara, tetapi menghadapi ketidakpastian mengenai kesejahteraan, penghasilan, masa depan karier, dan mekanisme peningkatan status?" cetusnya.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mengenai PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut mencakup sejumlah ketentuan, antara lain jabatan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta kemungkinan pengalihan menjadi PPPK.
Namun, menurut Renny, keberadaan regulasi tersebut belum serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan yang dirasakan PPPK paruh waktu. Masih terdapat kebutuhan terhadap aturan turunan yang lebih jelas agar implementasi kebijakan di daerah tidak menimbulkan perbedaan perlakuan maupun ketidakpastian.
Baca Juga: PNS dan PPPK Harap Bersabar, Gaji ASN 2027 Belum Diputuskan, Segini Besaran Gaji yang Berlaku 2026
Pada Juni 2026, anggota Komisi II DPR juga menyoroti pentingnya kepastian status dan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk kebutuhan terhadap regulasi turunan yang lebih komprehensif.
"Artinya, persoalan PPPK bukan persoalan kecil yang bisa dikesampingkan," tegas Wakil 2 Forum Paruh Waktu Indonesia (PWI) ini lagi.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena di balik status kepegawaian terdapat kehidupan manusia yang harus dijalani setiap hari. PPPK bukan sekadar angka dalam data kepegawaian atau bagian dari struktur birokrasi.
Ada guru yang setiap pagi masuk kelas dan mengajar anak-anak Indonesia. Ada tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ada tenaga administrasi dan pelayanan publik yang memastikan berbagai urusan pemerintahan tetap berjalan.
Sebagian di antara mereka bahkan telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun sebagai tenaga non-ASN sebelum akhirnya mengikuti proses seleksi dan mendapatkan status sebagai ASN melalui skema PPPK.
Perubahan status tersebut tentu diharapkan menjadi titik terang setelah masa pengabdian yang panjang. Akan tetapi, ketika status PPPK paruh waktu masih diikuti persoalan mengenai penghasilan, kesejahteraan dan masa depan karier, harapan tersebut belum sepenuhnya terjawab.
Sejumlah laporan mengenai keterlambatan pembayaran maupun rendahnya penghasilan PPPK paruh waktu di sejumlah daerah juga semakin memperkuat tuntutan agar pemerintah memberikan perhatian lebih serius terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Masalah keterlambatan pembayaran, misalnya, tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Bagi pegawai yang menerima penghasilan tersebut, keterlambatan dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan rumah tangga.
Di balik penghasilan seorang PPPK terdapat biaya pendidikan anak, kebutuhan keluarga, biaya transportasi, cicilan, kebutuhan pangan dan berbagai pengeluaran sehari-hari.
Karena itu, ketika aparatur negara telah menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mereka juga membutuhkan kepastian bahwa hak-haknya dapat diterima secara layak dan tepat waktu.
"Pemerintah menyampaikan telah menjalankan 121 kebijakan transformatif. Kami tentu berharap transformasi tersebut benar-benar membawa perubahan," ucapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa transformasi birokrasi tidak berhenti pada perubahan regulasi dan nomenklatur. Perubahan kebijakan harus terasa dalam kehidupan para aparatur yang menjadi pelaksana pelayanan publik.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PNS? Abdul Mu’ti Ungkap Kebijakan yang Sedang Disiapkan
Jika seseorang yang sebelumnya berstatus honorer kemudian menjadi PPPK paruh waktu, tetapi masih menghadapi persoalan penghasilan dan ketidakpastian masa depan, pertanyaan mengenai manfaat transformasi tersebut tentu akan terus muncul.
Bagi Renny, pertanyaan itu bukan bentuk perlawanan kepada pemerintah. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bentuk harapan agar kebijakan yang telah dibuat benar-benar memberikan solusi bagi persoalan yang selama ini dihadapi tenaga non-ASN dan PPPK.
Perjuangan PPPK, menurut dia, juga bukan tuntutan untuk mendapatkan perlakuan istimewa. Yang diharapkan adalah kepastian mengenai hak dan kewajiban sebagai ASN, penghasilan yang layak, masa depan status kepegawaian, serta kesempatan mengembangkan karier.
Sementara bagi PPPK paruh waktu, salah satu hal yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai mekanisme dan peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi persyaratan serta sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Kepastian tersebut menjadi penting agar para pegawai dapat bekerja tanpa dihantui kekhawatiran mengenai masa depan. Dengan kepastian status dan kesejahteraan, aparatur juga diharapkan dapat memberikan pelayanan publik secara lebih optimal.
"Kepastian tersebut penting agar para pegawai dapat bekerja dengan tenang dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkas Renny.
Kini perhatian terhadap PPPK paruh waktu kembali mengemuka setelah pidato kenegaraan Presiden Prabowo. Pemerintah masih memiliki ruang untuk memastikan bahwa agenda reformasi birokrasi, penguatan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik benar-benar menjangkau para pegawai yang selama ini berada di lapangan.
Bagi PPPK paruh waktu, persoalannya bukan semata soal status. Ada kebutuhan untuk mengetahui seperti apa masa depan mereka, bagaimana kepastian penghasilan diberikan, serta bagaimana pemerintah memastikan hak-hak mereka sebagai bagian dari aparatur negara dapat terpenuhi.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai nasib PPPK paruh waktu setelah pidato kenegaraan bukan sekadar persoalan kelompok tertentu. Isu tersebut berkaitan dengan kualitas pelayanan publik dan bagaimana negara menghargai aparatur yang setiap hari menjalankan tugas untuk masyarakat.
Harapan para PPPK kini tertuju pada langkah konkret pemerintah setelah berbagai kebijakan dan capaian pembangunan disampaikan. Sebab, bagi mereka, ukuran keberhasilan sebuah transformasi bukan hanya jumlah kebijakan yang diterbitkan, melainkan seberapa besar perubahan tersebut benar-benar dirasakan oleh orang-orang yang menjalankannya di lapangan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi