RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai kenaikan gaji ASN 2027 kembali menjadi perhatian para aparatur sipil negara. Banyak PNS maupun PPPK mempertanyakan apakah pemerintah akan memberikan penyesuaian gaji pada tahun depan, terlebih setelah pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 mulai bergulir.
Namun, hingga Senin (17/8/2026), belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji ASN pada 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih mendiskusikan kemungkinan kebijakan tersebut dan belum membahasnya secara mendalam.
“Terus gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum didiskusikan secara dalam,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026). Pernyataan tersebut juga diberitakan sejumlah media nasional setelah konferensi pers berlangsung.
Dengan demikian, kabar mengenai persentase tertentu kenaikan gaji PNS atau PPPK 2027 sebaiknya belum dianggap sebagai keputusan pemerintah. Sampai saat ini, besaran, waktu pemberlakuan, maupun mekanisme kenaikan gaji ASN 2027 masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Pernyataan Menteri Keuangan menjadi penting karena sebelumnya pembahasan RAPBN 2027 telah menarik perhatian publik, termasuk terkait belanja pegawai pemerintah. Dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto juga belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji ASN secara umum untuk 2027.
Artinya, belum diumumkannya kenaikan gaji bukan berarti pemerintah telah memastikan tidak akan ada penyesuaian gaji tahun depan. Ruang pembahasan masih terbuka, tetapi keputusan akhirnya harus menunggu proses penyusunan dan pembahasan anggaran pemerintah.
Baca Juga: Sama-Sama SUV Tua, Chevrolet Captiva atau Honda CR-V? Ini Perbandingannya
Bagi PNS dan PPPK, kondisi ini membuat besaran gaji yang diterima pada 2027 belum dapat dihitung berdasarkan angka kenaikan tertentu. Jika nantinya pemerintah menerbitkan aturan baru, besaran gaji akan mengikuti regulasi yang ditetapkan.
Purbaya juga menekankan bahwa kebijakan terkait gaji ASN perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Karena itu, perkembangan penerimaan negara, kondisi perekonomian, serta kemampuan APBN menjadi sejumlah faktor yang dapat memengaruhi keputusan pemerintah.
Terakhir Naik pada 2024, Berapa Gaji PNS yang Berlaku?
Sambil menunggu kepastian mengenai kebijakan 2027, PNS perlu mengetahui bahwa ketentuan gaji pokok yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PP tersebut merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan ketentuan gaji baru berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
Kebijakan tersebut menaikkan gaji pokok PNS dan mengubah tabel gaji berdasarkan golongan ruang serta masa kerja golongan. Sampai belum diterbitkannya aturan baru, tabel tersebut menjadi acuan gaji pokok PNS pada 2026.
Berikut kisaran gaji pokok PNS 2026 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
· Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
· Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
· Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
· Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Golongan II
· Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
· Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
· Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
· Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600
Golongan III
· Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200
· Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800
· Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500
· Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Golongan IV
· Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Baca Juga: Chevrolet Captiva 2018 Atau Nissan X-Trail 2018? Mesin Diesel atau Bensin?
· Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
· Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400
· Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500
· Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200
Besaran tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan yang otomatis diterima setiap PNS. Penghasilan akhir seorang ASN dapat berbeda karena adanya tunjangan dan komponen penghasilan lain sesuai jabatan, instansi, serta ketentuan yang berlaku.
Gaji PPPK 2026, Masih Mengacu Aturan 2024
Tidak hanya PNS, PPPK juga masih menunggu kepastian apakah akan memperoleh penyesuaian gaji pada 2027.
Ketentuan gaji dan tunjangan PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 26 Januari 2024.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Untuk 2026, nominal yang menjadi acuan antara lain:
· Golongan I: Rp1.938.500
· Golongan II: Rp2.116.900
· Golongan III: Rp2.206.500
· Golongan IV: Rp2.299.800
· Golongan V: Rp2.511.500
· Golongan VI: Rp2.742.800
· Golongan VII: Rp2.858.800
· Golongan VIII: Rp2.979.700
· Golongan IX: Rp3.203.600
· Golongan X: Rp3.339.100
· Golongan XI: Rp3.480.300
· Golongan XII: Rp3.627.500
· Golongan XIII: Rp3.781.000
· Golongan XIV: Rp3.940.900
· Golongan XV: Rp4.107.600
· Golongan XVI: Rp4.281.400
· Golongan XVII: Rp4.462.500
Baca Juga: Sama-Sama Tahun 2022, Innova Reborn atau Fortuner, Mesin 2GD vs 1GD, Siapa Jawaranya?
Perlu dicatat, angka tersebut merupakan nominal berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu sehingga tidak bisa disamakan dengan total penghasilan seluruh PPPK. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 juga mengatur tunjangan bagi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Hanya Gaji Pokok, ASN Juga Mendapat Tunjangan
Perhatian terhadap gaji ASN sering kali hanya berfokus pada gaji pokok. Padahal, penghasilan yang diterima PNS maupun PPPK dapat mencakup sejumlah komponen lain.
Untuk PNS, hak yang melekat pada status kepegawaian antara lain gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PPPK juga dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tempatnya bekerja. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menyebutkan bahwa PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Karena itu, angka gaji pokok tidak bisa dijadikan patokan tunggal untuk menentukan berapa total penghasilan seorang ASN setiap bulan. Jabatan, instansi, masa kerja, serta tunjangan yang melekat dapat membuat penghasilan masing-masing pegawai berbeda.
Jadi, Apakah Gaji ASN Naik pada 2027?
Untuk sementara, jawabannya adalah belum ada kepastian. Pemerintah masih membahas kemungkinan kebijakan tersebut dan belum sampai pada keputusan mengenai persentase maupun waktu kenaikannya. Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Agustus 2026 mempertegas bahwa pembahasan kenaikan gaji ASN 2027 belum dilakukan secara mendalam.
Dengan kondisi tersebut, PNS dan PPPK sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi mengenai angka kenaikan gaji 2027 yang beredar di media sosial sebelum ada regulasi resmi.
Jika pemerintah nantinya memutuskan menaikkan gaji ASN, kebijakan tersebut akan membutuhkan dasar hukum dan ketentuan baru. Besaran yang berlaku kemudian dapat dibandingkan dengan ketentuan gaji yang saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Bagi ASN yang sedang menantikan kabar kenaikan gaji, perkembangan pembahasan APBN 2027 menjadi hal yang patut diperhatikan. Namun, hingga ada keputusan resmi pemerintah, gaji PNS dan PPPK 2026 masih menjadi acuan, sementara besaran gaji ASN 2027 belum ditetapkan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi