Nasib Guru PPPK 2026 Terungkap, Mendagri Buka Opsi Penarikan ASN ke Pemerintah Pusat

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

 

RADARSEMARANG.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji opsi perubahan pengelolaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kemungkinan menarik sebagian guru PPPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang dikelola pemerintah pusat.

Wacana tersebut menjadi salah satu opsi yang sedang dihitung pemerintah untuk mencari solusi atas persoalan pengelolaan tenaga pendidik, distribusi guru, hingga kemampuan pembiayaan pemerintah daerah.

Pembahasan ini menjadi perhatian karena jumlah guru PPPK di berbagai daerah cukup besar dan pengelolaannya selama ini berkaitan erat dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Tito mengatakan pembahasan mengenai status PPPK masih berlangsung. Pemerintah belum mengambil keputusan final terkait apakah seluruh atau sebagian guru PPPK nantinya akan berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat.

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya," kata Tito seusai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang melihat kembali pola pembagian kewenangan dalam pengelolaan tenaga pendidik.

Selama ini, pembagian urusan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan guru, termasuk kebutuhan anggaran dan distribusi tenaga pendidik.

Baca Juga: Kesempatan Kedua Hadir di Istana! 3.400 Undangan HUT RI Kembali Dibuka

Dalam konteks PPPK, pembahasan ini menjadi penting karena status PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara. Berdasarkan sistem ASN, pegawai pemerintah terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Perbedaan utama keduanya terletak pada hubungan kerja. PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wacana yang disampaikan pemerintah lebih berkaitan dengan perubahan atau penataan pengelolaan dan kedudukan instansinya, khususnya apabila guru PPPK yang selama ini berada dalam pengelolaan pemerintah daerah nantinya ditempatkan sebagai ASN yang dikelola pemerintah pusat.

Dengan demikian, pembahasan tersebut bukan semata-mata mengenai perubahan status PPPK menjadi ASN, sebab PPPK memang merupakan salah satu jenis ASN.

Yang menjadi perhatian adalah siapa yang menjadi instansi pemerintah yang mengelola, membiayai, menempatkan, serta mengatur kebutuhan guru tersebut.

Tito menjelaskan bahwa pemerintah memiliki ruang untuk menangani persoalan tenaga pendidik dan guru. Salah satu opsi yang tengah dihitung adalah menarik guru PPPK ke dalam pengelolaan pemerintah pusat untuk kemudian ditempatkan sesuai kebutuhan daerah.

"Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," tegasnya.

Jika opsi tersebut benar-benar diterapkan, salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintah adalah pemerataan guru. Persoalan distribusi tenaga pendidik selama ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah guru secara nasional, tetapi juga mengenai ketimpangan antara wilayah yang memiliki kelebihan tenaga pendidik dan wilayah yang masih mengalami kekurangan.

Baca Juga: Isu PPPK Akan Diberhentikan dan Gaji ASN Dipotong Ramai Dibahas, Ini Penjelasan Resmi

Melalui pengelolaan yang lebih terpusat, pemerintah dapat menghitung kebutuhan guru berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Guru dapat diarahkan ke sekolah atau daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik sesuai kebutuhan dan ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Namun, rencana tersebut masih berada pada tahap kajian. Pemerintah harus menghitung berbagai konsekuensi sebelum mengambil keputusan, terutama terkait anggaran belanja pegawai, status kepegawaian, kebutuhan formasi, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tito menyebut pembahasan lanjutan mengenai status PPPK akan dilakukan pada pekan berikutnya. Pemerintah juga diminta melakukan perhitungan atau exercise terhadap berbagai skenario yang mungkin diterapkan.

"Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan," ujar Tito.

Pernyataan mengenai PPPK paruh waktu juga menjadi bagian yang menarik perhatian karena pemerintah harus menghitung secara rinci berapa jumlah tenaga yang berpotensi berubah skema kerja apabila kebijakan baru diberlakukan. Perhitungan tersebut tidak hanya menyangkut jumlah pegawai, tetapi juga konsekuensi anggaran yang harus disiapkan.

Bagi guru PPPK, penting memahami bahwa wacana tersebut belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Sampai adanya kebijakan resmi, guru PPPK tetap mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku sesuai instansi dan perjanjian kerja masing-masing.

PPPK sendiri dibentuk sebagai bagian dari sistem kepegawaian ASN untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai dengan mekanisme perjanjian kerja.

Dalam praktiknya, profesi guru menjadi salah satu kelompok yang banyak mengikuti proses seleksi PPPK untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Berbeda dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja. Namun, keduanya sama-sama merupakan ASN dan memiliki kedudukan sebagai aparatur negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila nantinya pemerintah benar-benar memutuskan melakukan penarikan guru PPPK menjadi ASN pusat, masyarakat perlu menunggu aturan teknis yang menjelaskan siapa saja yang terdampak, bagaimana mekanisme pemindahan pengelolaan, bagaimana penempatan guru, bagaimana masa perjanjian kerja, serta bagaimana pembiayaan gaji dan tunjangan akan dilakukan.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah kemungkinan adanya perbedaan kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Kebutuhan guru di daerah perkotaan dapat berbeda dengan wilayah terpencil, kepulauan, maupun daerah yang sedang mengalami pertumbuhan jumlah peserta didik.

Pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sekolah. Distribusi guru harus mempertimbangkan mata pelajaran, jenjang pendidikan, jumlah siswa, kebutuhan sekolah, serta kondisi geografis wilayah.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Jalan Menuju ASN Penuh 2026

Dari sisi anggaran, pengalihan pengelolaan guru PPPK juga membutuhkan perhitungan yang cukup besar. Jika sebagian guru yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah nantinya menjadi bagian dari pemerintah pusat, maka pemerintah harus menghitung kebutuhan anggaran secara keseluruhan.

Hal inilah yang membuat Tito menekankan pentingnya exercise atau kajian sebelum kebijakan diputuskan. Pemerintah harus mengetahui berapa jumlah guru yang akan terdampak, berapa kebutuhan anggaran, serta bagaimana skema pembiayaan apabila guru tetap berada di bawah pemerintah daerah maupun jika dikelola pemerintah pusat.

Sampai pernyataan Tito pada 10 Agustus 2026, pemerintah masih melakukan kajian dan belum menyampaikan keputusan final mengenai keseluruhan mekanisme tersebut.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan perhitungan kebutuhan dan kemampuan pembiayaan. Dengan demikian, guru PPPK tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa seluruh status kepegawaiannya akan berubah dalam waktu dekat. Perubahan kebijakan kepegawaian harus memiliki dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas sebelum diterapkan.

Perkembangan pembahasan ini patut ditunggu karena keputusan pemerintah nantinya dapat berpengaruh terhadap tata kelola guru, distribusi tenaga pendidik, serta pembagian beban anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Apabila kebijakan penataan guru PPPK tersebut benar-benar diterapkan, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa perubahan pengelolaan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi dan pembiayaan, tetapi juga memberikan kepastian bagi guru serta meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
guru PPPK jadi ASN pusat ASN pusat PPPK 2026 guru pppk 2026 PPPK Paruh Waktu