PKH Tahap 3 Resmi Berlanjut di Agustus 2026, Penerima Berhak Terima Rp750 Ribu

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 13:12 WIB
PKH Tahap 3 Agustus 2026 Berlanjut, Berikut Daftar Penerima Rp750 Ribu dan Cara Cek NIK KTP
PKH Tahap 3 Agustus 2026 Berlanjut, Berikut Daftar Penerima Rp750 Ribu dan Cara Cek NIK KTP

  

RADARSEMARANG.ID – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 Tahun 2026 masih terus berlangsung pada Agustus ini. Program bantuan yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat karena sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mulai menerima dana bantuan sesuai kategori yang dimiliki.

Pada tahap ketiga ini, besaran bantuan yang diterima setiap KPM berbeda-beda. Nominal tersebut disesuaikan dengan komponen keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau basis data sosial terbaru yang digunakan Kemensos.

Salah satu nominal yang paling banyak dicari masyarakat adalah bantuan sebesar Rp750.000. Nilai tersebut merupakan bantuan per tahap bagi kelompok penerima tertentu yang memenuhi syarat sebagai peserta aktif Program Keluarga Harapan.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum mengetahui status kepesertaannya, pengecekan kini dapat dilakukan secara mandiri hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP melalui layanan resmi Kemensos.

Baca Juga: Penyaluran Bansos 2026 Bakal Menggunakan Sistem Baru Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Kelompok Penerima PKH yang Mendapat Rp750 Ribu

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin maupun rentan miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam penyaluran Tahap 3 Tahun 2026, bantuan sebesar Rp750.000 per tahap diberikan kepada dua kelompok penerima, yaitu:

* Ibu hamil atau masa nifas sebesar Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

* Anak usia dini berusia 0–6 tahun sebesar Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Selain kedua kategori tersebut, Kemensos juga menetapkan besaran bantuan berbeda untuk komponen lainnya, yakni:

* Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).

* Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).

* Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).

* Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

* Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).

* Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap atau Rp10.800.000 per tahun.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT, PKH dan KIS PBI Juli 2026, Cek Desilmu Sekarang !

Perlu dipahami bahwa besaran bantuan yang diterima setiap keluarga tidak selalu sama. Nominal akhir bergantung pada komponen yang dimiliki serta hasil verifikasi dan validasi data oleh pemerintah.

Penyaluran PKH Dilakukan Empat Kali Setahun

Program PKH disalurkan secara bertahap sebanyak empat kali dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali.

Tahap pertama berlangsung pada Januari hingga Maret, tahap kedua pada April hingga Juni, tahap ketiga dimulai sejak Juni dan berlanjut pada Agustus, sedangkan tahap keempat dijadwalkan pada periode akhir tahun sesuai mekanisme penyaluran pemerintah.

Karena proses pencairan dilakukan bertahap di setiap daerah, tidak seluruh penerima memperoleh dana bantuan pada hari yang sama. Status pencairan dapat berbeda tergantung hasil proses administrasi dan kesiapan wilayah penyaluran.

Cara Cek Nama Penerima PKH Menggunakan NIK KTP

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor kelurahan maupun dinas sosial hanya untuk memastikan status penerima bansos. Kemensos menyediakan layanan pengecekan secara daring yang bisa diakses melalui telepon seluler maupun komputer.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buka laman resmi **cekbansos.kemensos.go.id**.

2. Pilih menu pencarian berdasarkan NIK.

3. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP.

4. Ketik kode captcha yang muncul pada layar.

5. Klik tombol **Cari Data**.

Apabila terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi mengenai identitas penerima, jenis bantuan sosial yang diterima, serta status pencairan untuk periode berjalan.

Sebaliknya, apabila data belum ditemukan, masyarakat dapat melakukan pengecekan kembali pada waktu berikutnya atau memastikan data kependudukan dan status sosial telah diperbarui sesuai ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT Tahap III 2026, Dana Rp600.000 Mulai Cair Juli 2026

Dua Mekanisme Pencairan Dana PKH

Dana bantuan PKH Tahap 3 Tahun 2026 disalurkan melalui dua jalur resmi.

Pertama, melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI bagi penerima yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).  Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening sehingga dapat dicairkan melalui ATM maupun layanan perbankan lainnya.

Kedua, melalui PT Pos Indonesia. Jalur ini diperuntukkan bagi penerima yang belum memiliki KKS. Dana dapat diambil di kantor pos sesuai jadwal yang ditentukan atau disalurkan langsung oleh petugas di wilayah tertentu.

Saat melakukan pencairan melalui kantor pos, penerima wajib membawa dokumen pendukung berupa KTP asli, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan resmi yang dilengkapi barcode apabila dipersyaratkan.

Kemensos mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi mengenai Program Keluarga Harapan dari kanal resmi pemerintah. Hal ini penting untuk menghindari informasi yang tidak benar, termasuk isu mengenai jadwal pencairan maupun besaran bantuan yang kerap beredar di media sosial.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak memberikan data pribadi seperti NIK, PIN rekening, maupun kode OTP kepada pihak yang mengatasnamakan petugas bansos. Seluruh proses pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos.

Bagi keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai KPM, pengecekan status secara berkala menjadi langkah penting untuk mengetahui perkembangan proses penyaluran PKH Tahap 3 Tahun 2026. Dengan memanfaatkan layanan resmi pemerintah, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai status kepesertaan maupun jadwal pencairan bantuan sosial.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
PKH Tahap 3 bansos Agustus PKH Tahap 3 Agustus 2026 BANSOS bansos kemensos