RSUP Dr Sardjito Hentikan Praktik Dokter PPDS Usai Viral Komentar Nirempati, Ini Kronologi Lengkapnya

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:32 WIB
RSUP Dr Sardjito
RSUP Dr Sardjito

 

RADARSEMARANG.ID – Kasus dugaan komentar tidak berempati yang menyeret seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr Sardjito menjadi perhatian luas publik dan kembali memantik diskusi mengenai etika tenaga kesehatan di era media sosial.

Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang profesional dan humanis, setiap unggahan maupun komentar dari individu yang berprofesi sebagai tenaga medis kini dinilai tidak hanya mencerminkan sikap pribadi

tetapi juga dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan tempat mereka menjalani pendidikan maupun bekerja.

RSUP Dr Sardjito mengambil langkah cepat dengan menghentikan praktik klinis dokter peserta PPDS bernama Elda Putri Rahardini di lingkungan rumah sakit.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah awal selama proses investigasi berlangsung menyusul dugaan komentar nirempati yang viral di media sosial.

Keputusan itu dilakukan bersama Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Tim Pendidikan Bermartabat yang dibentuk untuk menangani persoalan tersebut.

Langkah penghentian praktik tersebut menjadi sinyal bahwa institusi kesehatan mulai memberikan perhatian serius terhadap perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.

Bukan hanya kompetensi klinis yang menjadi sorotan, tetapi juga etika komunikasi, empati, serta profesionalisme dalam berinteraksi dengan masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

Baca Juga: Hampir 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Mensos Siapkan Sanksi Tegas

Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa kewenangan rumah sakit terbatas pada penghentian aktivitas praktik klinis atau stase peserta PPDS di lingkungan RSUP Dr Sardjito. Sementara keputusan mengenai status pendidikan peserta PPDS sepenuhnya menjadi kewenangan FK-KMK UGM.

 "Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM,"  kata Banu, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antara rumah sakit pendidikan dengan institusi akademik. Dalam sistem pendidikan dokter spesialis di Indonesia, rumah sakit bertanggung jawab

terhadap aktivitas pelayanan dan praktik klinis peserta pendidikan, sedangkan universitas memiliki kewenangan penuh terhadap status akademik maupun proses pendidikan peserta PPDS.

Menurut Banu, penghentian praktik dilakukan segera setelah persoalan tersebut mencuat ke ruang publik. Selama proses pemeriksaan berlangsung,

Elda tidak lagi diperkenankan menjalankan pelayanan maupun praktik klinis di RSUP Dr Sardjito hingga terdapat keputusan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk upaya menjaga integritas pelayanan rumah sakit sekaligus memastikan proses investigasi berlangsung secara objektif. Langkah administratif seperti penghentian sementara praktik lazim dilakukan dalam berbagai kasus yang sedang diperiksa agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.

Banu kembali menegaskan bahwa Elda merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang menjalani proses pendidikan klinis di RSUP Dr Sardjito sebagai rumah sakit pendidikan milik FK-KMK UGM. Karena itu, rumah sakit memiliki kewenangan menghentikan akses praktik klinis, namun tidak berwenang menentukan kelanjutan status akademik peserta.

Selain menjelaskan kewenangan institusi, RSUP Dr Sardjito juga memberikan klarifikasi penting mengenai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Banu menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan yang menjadi objek komentar di media sosial bukan merupakan pasien yang sedang menjalani perawatan di RSUP Dr Sardjito.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Pemerintah Siapkan Jalan Menuju ASN Penuh 2026

"Jadi pasien yang dikomentari itu di sosial media itu bukan pasiennya Sardjito,"  ujarnya.

Klarifikasi tersebut dianggap penting untuk menghindari kesalahpahaman publik yang dapat berdampak terhadap reputasi rumah sakit maupun persepsi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan RSUP Dr Sardjito.

Dalam era digital, informasi yang berkembang sangat cepat sehingga institusi perlu segera meluruskan fakta agar tidak muncul narasi yang keliru.

Kasus ini sendiri bermula dari unggahan seorang pasien melalui akun Threads bernama @yurizaltrich pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, pasien mengungkapkan pengalaman menunggu selama sekitar delapan jam tanpa memperoleh ruang perawatan.

Meski menceritakan pengalaman yang dialaminya, pasien memilih tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya mendapatkan pelayanan karena proses pendaftaran dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan.

Alih-alih memperoleh simpati, unggahan tersebut justru memunculkan berbagai respons negatif di media sosial. Sejumlah komentar bernada sinis, merendahkan, bahkan menghakimi bermunculan. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi perbincangan nasional setelah warganet mulai mengidentifikasi beberapa akun yang diduga dimiliki oleh tenaga kesehatan.

Dari berbagai temuan yang beredar di media sosial, salah satu akun yang menjadi sorotan adalah @erudarahaadini yang diketahui merupakan akun milik Elda Putri Rahardini. Akun tersebut disebut-sebut memberikan komentar yang dinilai kurang memiliki empati terhadap kondisi pasien.

Setelah namanya menjadi perhatian publik, Elda menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa komentar yang ditulisnya tidak pantas. Permintaan maaf tersebut muncul di tengah derasnya kritik masyarakat yang menilai tenaga kesehatan semestinya menjunjung tinggi nilai empati dalam setiap interaksi, termasuk di ruang digital.

Perhatian publik semakin besar setelah pada Sabtu (1/8), pasien yang sebelumnya mengunggah keluhannya dikabarkan meninggal dunia. Informasi tersebut membuat unggahan lama kembali viral dan memicu gelombang kritik terhadap berbagai komentar yang sebelumnya dianggap meremehkan kondisi pasien.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi yang menyatakan adanya hubungan sebab akibat antara komentar di media sosial dengan kondisi medis pasien.

Namun, perkembangan tersebut memperkuat sensitivitas masyarakat terhadap pentingnya etika komunikasi tenaga kesehatan ketika menghadapi keluhan pasien, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Fenomena ini menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi ruang publik yang mampu memengaruhi citra profesi kesehatan. Seorang dokter atau tenaga medis tidak hanya dinilai berdasarkan kemampuan klinis, tetapi juga berdasarkan sikap, tutur kata, serta respons terhadap pengalaman pasien.

Baca Juga: Isu PPPK Akan Diberhentikan dan Gaji ASN Dipotong Ramai Dibahas, Ini Penjelasan Resmi

Sekali sebuah komentar dianggap tidak mencerminkan empati, dampaknya dapat meluas hingga memengaruhi persepsi masyarakat terhadap profesi kedokteran secara keseluruhan.

Dalam praktik pelayanan kesehatan modern, empati merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kompetensi profesional. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan pasien berkontribusi terhadap meningkatnya kepuasan pasien, kepatuhan terhadap pengobatan, hingga membangun kepercayaan terhadap sistem pelayanan kesehatan.

Karena itu, pendidikan kedokteran saat ini tidak hanya menekankan penguasaan ilmu medis, tetapi juga aspek komunikasi, etika profesi, serta perilaku profesional.

Di sisi lain, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru bagi dunia kesehatan. Batas antara kehidupan pribadi dan profesional semakin tipis. Apa yang ditulis seorang tenaga kesehatan di akun media sosial pribadi dapat dengan mudah menjadi konsumsi publik dan dikaitkan dengan institusi tempat mereka bekerja maupun menempuh pendidikan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus disertai tanggung jawab moral, terutama bagi profesi yang memiliki tingkat kepercayaan publik sangat tinggi seperti dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lainnya.

Etika digital kini menjadi bagian penting dari profesionalisme karena setiap unggahan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Bagi masyarakat, kasus ini juga membuka ruang diskusi mengenai tantangan pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya terkait antrean pasien, keterbatasan ruang perawatan, hingga tingginya beban pelayanan yang dihadapi rumah sakit. Di sisi lain, masyarakat berharap setiap keluhan pasien dapat ditanggapi dengan komunikasi yang lebih empatik sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di media sosial.

Proses investigasi yang dilakukan FK-KMK UGM bersama RSUP Dr Sardjito diharapkan mampu memberikan kejelasan atas kasus tersebut sekaligus menjadi momentum evaluasi mengenai pembinaan etika profesi bagi peserta pendidikan dokter spesialis.

Langkah penanganan yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kedokteran maupun rumah sakit pendidikan di Indonesia. (dka)

Editor : Baskoro Septiadi
Elda Putri Rahardini dokter PPDS RSUP Dr Sardjito dokter PPDS viral pasien BPJS viral RSUP dr Sardjito