Isu PPPK Akan Diberhentikan dan Gaji ASN Dipotong Ramai Dibahas, Ini Penjelasan Resmi

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 19:38 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong

  

RADARSEMARANG.ID – Isu mengenai kemungkinan pemerintah merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melakukan pemangkasan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk membiayai pengangkatan PPPK sempat membuat sejumlah kalangan khawatir.

Namun, kabar tersebut akhirnya ditepis oleh DPR RI. Pemerintah dan parlemen memastikan tidak ada kebijakan yang mengarah pada pemberhentian PPPK maupun pengurangan hak finansial ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, tetap dipertahankan.

Menurutnya, pemerintah bersama DPR telah memiliki kesepakatan bahwa keberadaan PPPK merupakan bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan aparatur negara, terutama untuk mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

“Tidak ada kebijakan merumahkan PPPK maupun mengurangi gaji ASN,” tegas Bahtra di Kompleks Parlemen dikutip, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi jawaban atas berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait isu efisiensi anggaran yang disebut-sebut akan berdampak pada nasib pegawai pemerintah.

Bahtra meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi, khususnya kabar yang menyebut pemerintah akan melakukan pengurangan pegawai atau memangkas pendapatan ASN.

Baca Juga: Cek PIP Agustus 2026 Lewat HP: Cara Mengetahui Status Penerima dan Jadwal Pencairan

Menurutnya, pemerintah saat ini memang tengah menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, solusi yang ditempuh bukan dengan mengurangi hak pegawai, melainkan melalui perbaikan tata kelola anggaran dan optimalisasi belanja pemerintah daerah.

Meski memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK, Bahtra mengakui masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Kondisi tersebut bahkan berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN maupun PPPK.

“Kurang lebih ada 39 daerah yang memang mengalami kesulitan fiskal sehingga berpengaruh terhadap penggajian ASN maupun PPPK,” ujarnya.

Persoalan kemampuan fiskal daerah ini menjadi salah satu perhatian Komisi II DPR RI. Pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan pendapatan diminta melakukan evaluasi terhadap struktur belanja agar anggaran yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif.

Komisi II DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah agar mampu melakukan efisiensi belanja tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat.

Efisiensi anggaran dinilai menjadi langkah penting agar daerah tetap mampu menjalankan kewajibannya, termasuk membayar gaji ASN dan PPPK tepat waktu.

Bahtra menilai masih terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum maksimal dalam mengelola anggaran. Menurutnya, pembenahan tata kelola belanja daerah dapat membuka ruang fiskal baru sehingga kebutuhan pembayaran pegawai tetap dapat dipenuhi.

Baca Juga: Ini Perbedaan PPPK BGN dan SPPI 2025 , Banyak yang Salah Paham Nih, Cek Dulu Disini !

Pemerintah daerah, lanjutnya, perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran. Belanja yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat harus dievaluasi sehingga anggaran dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih penting.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menyiapkan langkah untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang menghadapi kendala dalam pembayaran gaji aparatur.

Pemerintah masih melakukan penghitungan mengenai kebutuhan anggaran serta jumlah daerah yang berpotensi mendapatkan tambahan dukungan fiskal. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan dan hak-hak ASN maupun PPPK tetap terlindungi.

Kepastian mengenai tidak adanya pemangkasan gaji ASN dan tidak adanya kebijakan merumahkan PPPK menjadi kabar penting bagi jutaan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.

Sebab, keberadaan PPPK selama ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan upaya pemerintah memperbaiki sistem kepegawaian nasional.

Terlebih, pengangkatan PPPK menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi tenaga profesional yang sebelumnya bekerja dalam sistem non-ASN.

Banyak tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis pemerintahan yang bergantung pada kebijakan PPPK sebagai jalan menuju status kepegawaian yang lebih jelas.

Dengan adanya penegasan dari DPR RI, pemerintah ingin memastikan bahwa persoalan anggaran tidak menjadi alasan untuk mengurangi jumlah pegawai atau menurunkan kesejahteraan ASN. Pemerintah memilih mencari solusi melalui penguatan fiskal daerah, efisiensi belanja, serta dukungan anggaran dari pusat.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terbaru mengenai PPPK 2026, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah besaran gaji PPPK yang berlaku. Hingga saat ini, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan. Besaran gaji paling rendah berada pada Golongan I dengan nominal Rp1.938.500 per bulan. Sementara itu, gaji tertinggi berada pada Golongan XVII dengan nominal Rp4.462.500 per bulan.

Baca Juga: Kabar Terbaru PPPK 2026, DPD RI Beri Sinyal Positif Usulan Gaji dari APBN dan Prioritas PPPK Paruh Waktu

Berikut daftar gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500

Golongan II: Rp2.116.900

Golongan III: Rp2.206.500

Golongan IV: Rp2.299.800

Golongan V: Rp2.511.500

Golongan VI: Rp2.742.800

Golongan VII: Rp2.858.800

Golongan VIII: Rp2.979.700

Golongan IX: Rp3.203.600

Golongan X: Rp3.339.100

Golongan XI: Rp3.480.300

Golongan XII: Rp3.627.500

Golongan XIII: Rp3.781.000

Golongan XIV: Rp3.940.900

Golongan XV: Rp4.107.600

Golongan XVI: Rp4.281.400

Golongan XVII: Rp4.462.500

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dimulai 17 Juli, Segera Cetak Ulang Kartu Ujian Berwarna

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga tetap memperoleh sejumlah tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tunjangan tersebut di antaranya meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional maupun struktural, serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan pemerintah.

Besaran pendapatan yang diterima PPPK nantinya dapat berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya karena dipengaruhi oleh jabatan, masa kerja, lokasi penempatan, serta jenis tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut.

Kebijakan mempertahankan PPPK dan menjamin tidak adanya pemotongan gaji ASN menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas birokrasi nasional. Pemerintah tidak ingin persoalan fiskal daerah berkembang menjadi keresahan besar yang berdampak pada pelayanan publik.

Namun, tantangan bagi 39 daerah yang mengalami kesulitan fiskal tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu mencari solusi jangka panjang agar kemampuan keuangan daerah semakin kuat.

Jika kondisi pendapatan daerah belum mampu membiayai seluruh kebutuhan aparatur, pemerintah pusat kemungkinan perlu memperbesar dukungan melalui Transfer ke Daerah (TKD). Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus meningkatkan efisiensi dan memastikan setiap anggaran benar-benar digunakan untuk kebutuhan prioritas.

Bagi ASN dan PPPK, kepastian mengenai tidak adanya pemecatan maupun pemotongan gaji menjadi angin segar di tengah berbagai isu efisiensi anggaran. Pemerintah berharap seluruh aparatur tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani kekhawatiran mengenai keberlangsungan status kepegawaiannya.

Dengan demikian, informasi mengenai PPPK 2026 yang menyebut adanya rencana merumahkan pegawai atau memangkas gaji ASN dapat dipastikan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Pemerintah bersama DPR RI menegaskan bahwa jalan yang ditempuh adalah memperbaiki pengelolaan anggaran, bukan mengurangi hak para pegawai negeri maupun PPPK.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
kabar terbaru PPPK 2026 informasi PPPK terbaru PPPK 2026 gaji PPPK 2026 PPPK Paruh Waktu 2026