RADARSEMARANG.ID – Nasib ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian nasional. Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) mendesak pemerintah agar proses peralihan status PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh dapat dituntaskan paling lambat pada 2026 hingga 2027.
Desakan tersebut muncul karena terdapat ratusan ribu PPPK paruh waktu yang masa kontraknya akan segera berakhir. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 947.421 PPPK paruh waktu telah terdata hingga 31 Desember 2025.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran apabila proses pengalihan status tidak segera dilakukan, terutama bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini mengabdi di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal DPP GTKN Ratna Purwakesi mengatakan, percepatan alih status PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh menjadi salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam rapat koordinasi nasional GTKN.
Baca Juga: PIP 2026 Rp13,43 Triliun Siap Disalurkan, Cek Lewat Link Ini
Menurutnya, kepastian status kepegawaian sangat penting agar para tenaga honorer yang sudah bekerja dan tercatat dalam sistem pemerintah tidak kembali menghadapi ketidakpastian.
"Desakan untuk percepatan alih status PPPK paruh waktu ke ASN penuh sudah kami sampaikan dalam rakornas GTKN pada 9 Juli dan langsung direspons pemerintah," kata Ratna
Saat ini, sebagian pemerintah daerah memilih memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027. Namun, sebagian lainnya masih menghadapi persoalan anggaran sehingga muncul kekhawatiran kontrak tidak dapat dilanjutkan. Situasi tersebut dinilai dapat membuka kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga yang selama ini membantu pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
GTKN menilai persoalan PPPK paruh waktu bukan hanya berkaitan dengan status pekerjaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan pendidikan di daerah.
Banyak guru dan tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi masih menunggu kepastian untuk mendapatkan status ASN secara penuh.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) disebut telah memberikan respons terhadap aspirasi tersebut. KemenPANRB saat ini tengah mengkaji skema penyesuaian status PPPK paruh waktu tanpa melalui proses tes ulang.
Menurut Ratna, pemerintah juga menargetkan regulasi terkait kebijakan tersebut dapat diterbitkan pada triwulan III tahun 2026. Data yang dimiliki BKN akan menjadi dasar utama dalam menentukan proses penyesuaian status tersebut.
"Data BKN atau Badan Kepegawaian Negara akan menjadi dasar utama," ucap Ratna.
Langkah pemerintah melakukan kajian tanpa tes ulang menjadi kabar yang dinantikan oleh para PPPK paruh waktu. Sebab, sebagian besar dari mereka sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pendataan dan seleksi administrasi sesuai kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.
Selain KemenPANRB, dukungan terhadap proses validasi data juga datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan pihaknya siap membantu melakukan validasi data pokok pendidikan atau Dapodik sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Validasi data tersebut dianggap penting untuk memastikan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang benar-benar aktif menjalankan tugas di satuan pendidikan. Pemerintah ingin memastikan kebijakan pengalihan status dilakukan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pemerintah meminta GTKN membantu pendataan ulang dan pemenuhan SPMJI atau Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan daerah," kata Ratna.
Meski proses peralihan status mulai mendapat titik terang, GTKN masih menyoroti persoalan pembiayaan yang hingga kini menjadi salah satu hambatan terbesar.
Forum tersebut meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap aturan pembebanan gaji PPPK paruh waktu yang masih banyak bergantung kepada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
GTKN mendesak adanya revisi terhadap Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya pada Pasal 24, 25, dan 26 yang mengatur mengenai pembiayaan. Menurut GTKN, kebijakan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesenjangan antara daerah yang memiliki kemampuan anggaran besar dengan daerah yang kondisi fiskalnya terbatas.
Saat ini, sejumlah daerah mengalami kesulitan membiayai kebutuhan PPPK paruh waktu karena keterbatasan anggaran daerah. Bahkan, disebutkan sekitar 39,7 persen usulan pemerintah daerah ditolak oleh BKN karena alasan fiskal.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tidak selalu sejalan dengan kemampuan keuangan daerah. Daerah dengan keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD) tetap membutuhkan tenaga pelayanan publik, namun menghadapi tantangan dalam menyediakan anggaran gaji.
Karena itu, GTKN meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut organisasi tersebut, penyelesaian persoalan PPPK paruh waktu membutuhkan kebijakan nasional, bukan hanya dibebankan kepada masing-masing pemerintah daerah.
"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya disparitas fiskal antardaerah. Akan mengkaji tiga opsi, yakni DAK non fisik, belanja wajib APBN, dan skema transfer khusus," terang Ratna.
Kajian Kementerian Keuangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan keberlanjutan kebijakan PPPK paruh waktu. Dengan adanya dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, proses peralihan status diharapkan dapat berjalan lebih merata di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Bansos Tahap 1 dan 2 Tahun 2026: Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui KPM
Selain persoalan anggaran, kepastian hukum bagi pemerintah daerah juga menjadi perhatian. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan siap menerbitkan surat edaran (SE) untuk memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah selama proses peralihan status berlangsung.
Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan terkait keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu. Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika proses penyesuaian status ASN masih berlangsung.
Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo menyatakan pihaknya akan melakukan harmonisasi terhadap Pasal 24, 25, dan 26 dalam KepmenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 dengan usulan yang disampaikan GTKN.
Harmonisasi regulasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan aturan yang lebih jelas terkait mekanisme pengalihan status, pembiayaan, serta perlindungan bagi PPPK paruh waktu.
Bagi hampir satu juta PPPK paruh waktu yang telah tercatat dalam database pemerintah, keputusan mengenai alih status ASN penuh menjadi penantian besar. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar pengabdian yang telah dilakukan selama bertahun-tahun mendapatkan penghargaan melalui status kepegawaian yang lebih jelas.
Dengan adanya koordinasi antara KemenPANRB, BKN, Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta organisasi profesi seperti GTKN, pemerintah diharapkan mampu menemukan solusi terbaik.
Jika kebijakan peralihan status dapat diselesaikan sesuai target 2026/2027, langkah tersebut akan menjadi salah satu bagian penting dalam penataan tenaga non-ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi