RADARSEMARANG.ID – Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat sekaligus menjaga daya beli keluarga penerima manfaat (KPM).
Sejumlah program bantuan yang dijadwalkan kembali cair antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.
Penyaluran bansos Agustus 2026 menjadi perhatian masyarakat karena bantuan tersebut dinilai sangat membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah menyebut berbagai program bantuan sosial tidak hanya berorientasi pada pemberian bantuan langsung, tetapi juga menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta penguatan ekonomi masyarakat.
Sesuai agenda pemerintah, pencairan bansos PKH dan BPNT untuk periode Triwulan III tahun 2026 yang mencakup bulan Juli, Agustus, hingga September mulai dilakukan secara bertahap sejak 20 Juli 2026.
Sementara itu, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram disiapkan untuk periode tiga bulan dan mulai disalurkan pada Agustus 2026.
Dalam proses penyaluran bantuan sosial tahun ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru sebagai dasar penentuan penerima manfaat. Pemutakhiran data dilakukan melalui proses verifikasi secara berjenjang agar bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Melalui pembaruan DTSEN tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap daftar penerima bantuan. Nantinya terdapat kelompok penerima manfaat lama atau existing yang tetap mendapatkan bantuan, penerima yang tidak lagi masuk dalam daftar karena perubahan kondisi ekonomi, serta masyarakat baru yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos.
Pemerintah juga mulai menerapkan pendekatan pemberdayaan bagi keluarga penerima manfaat. Artinya, penerima bansos tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tetapi juga diarahkan mengikuti berbagai program peningkatan kemampuan sesuai hasil asesmen kondisi masing-masing keluarga.
Skema pemberdayaan tersebut mencakup tiga aspek utama, yaitu peningkatan keterampilan, memperluas akses terhadap berbagai peluang ekonomi, serta memperkuat aset keluarga penerima manfaat agar dapat lebih mandiri secara ekonomi.
Berikut daftar lengkap bansos yang dijadwalkan cair pada Agustus 2026 beserta rincian bantuan yang diterima masyarakat.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial utama yang kembali disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang telah terdata sebagai penerima manfaat.
PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Pada tahun 2026, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap selama satu tahun. Penyaluran pada Agustus masuk dalam tahap ketiga yang mencakup periode Juli hingga September 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan proses pembaruan dan pembersihan data penerima bantuan sosial berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Penyaluran Bansos 2026 Bakal Menggunakan Sistem Baru Lewat Koperasi Desa Merah Putih
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf, , Senin (13/7/2026).
Besaran bantuan PKH yang diterima masyarakat berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berdasarkan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) Nomor 59/3/BS.01.00/1/2025, berikut rincian bantuan PKH:
Ibu hamil atau masa nifas mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap dengan total Rp3 juta per tahun.
Anak usia dini usia 0 sampai 6 tahun mendapatkan Rp750.000 setiap tahap dengan total bantuan Rp3 juta per tahun.
Anak sekolah tingkat SD atau sederajat menerima Rp225.000 setiap tahap atau total Rp900 ribu per tahun.
Anak sekolah tingkat SMP atau sederajat memperoleh Rp375.000 setiap tahap dengan total Rp1,5 juta per tahun.
Anak sekolah tingkat SMA atau sederajat menerima Rp500.000 setiap tahap atau total Rp2 juta per tahun.
Kategori lanjut usia berusia 60 tahun ke atas mendapatkan Rp600.000 setiap tahap dengan total Rp2,4 juta per tahun.
Penyandang disabilitas berat juga memperoleh Rp600.000 setiap tahap dengan total Rp2,4 juta per tahun.
Sementara itu, korban pelanggaran HAM berat mendapatkan bantuan sebesar Rp2,7 juta setiap tahap atau total Rp10,8 juta per tahun.
Selain PKH, bantuan sosial lain yang kembali disalurkan pada Agustus 2026 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal juga sebagai Program Kartu Sembako.
BPNT diberikan pemerintah dalam bentuk saldo elektronik yang digunakan masyarakat untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui e-warong atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Besaran bantuan BPNT mencapai Rp200.000 setiap bulan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dalam empat tahap selama satu tahun, dengan setiap tahap mencakup periode tiga bulan.
Karena pencairan tahap ketiga mencakup periode Juli hingga September 2026, maka masyarakat penerima BPNT masih akan mendapatkan bantuan pada Agustus 2026 sesuai jadwal penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Program BPNT menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Dengan adanya bantuan tersebut, keluarga penerima manfaat diharapkan mampu memenuhi kebutuhan bahan pokok tanpa terlalu terbebani oleh kenaikan harga pangan.
Selain bantuan tunai dan saldo pangan, pemerintah juga melanjutkan program bantuan pangan berupa beras 10 kilogram. Bantuan ini menjadi salah satu program strategis untuk menjaga ketersediaan pangan sekaligus membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Bantuan beras 10 kilogram diberikan kepada puluhan juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia. Program tersebut dijalankan untuk periode Juli hingga September 2026 dengan penyaluran mulai Agustus.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT, PKH dan KIS PBI Juli 2026, Cek Desilmu Sekarang !
Pemerintah mencatat jumlah penerima bantuan pangan beras mencapai sekitar 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Untuk menjalankan program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran mencapai Rp17,54 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program bantuan pangan tersebut kembali dilanjutkan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, program ini dilanjutkan selama tiga bulan, yaitu Juli, Agustus dan September, untuk 33,24 juta penerima dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp17,54 triliun,” ujar Airlangga Hartarto, Senin (22/6/2026).
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga memastikan kesiapan stok beras untuk program bantuan pangan tahap kedua. Sebanyak 997,2 ribu ton beras telah disiapkan untuk disalurkan kepada penerima manfaat.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan bantuan tersebut akan disalurkan secara sekaligus pada Agustus 2026.
"Program prorakyat bantuan pangan yang merupakan salah satu direktif Presiden Prabowo Subianto direncanakan mulai salur secara 'one shoot' atau secara sekaligus pada Agustus mendatang," kata I Gusti Ketut Astawa, Senin (28/7/2026).
Dengan adanya tiga program bantuan tersebut, masyarakat penerima manfaat diharapkan dapat memperoleh dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama kebutuhan pangan dan pendidikan keluarga.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos Agustus 2026, penting memastikan data kependudukan dan informasi keluarga telah sesuai dengan catatan pemerintah. Data yang akurat menjadi salah satu faktor utama agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu terkait pencairan bansos. Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi seperti nomor identitas, rekening, maupun kode rahasia kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penyaluran bansos Agustus 2026 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial nasional. Melalui PKH, BPNT, dan bantuan pangan beras, pemerintah berharap masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan dukungan ekonomi sekaligus memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraan.
Dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah menargetkan bantuan sosial semakin tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi