Bansos PKH dan BPNT Bakal Lebih Mudah Diakses? Kemensos Mulai Coba Portal Perlinsos Digital

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 12:37 WIB
Tidak Perlu Bingung Lagi Cari Bantuan Sosial, Kemensos Siapkan Portal Perlinsos dengan Sistem Digital
Tidak Perlu Bingung Lagi Cari Bantuan Sosial, Kemensos Siapkan Portal Perlinsos dengan Sistem Digital

 

 RADARSEMARANG.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan inovasi dalam meningkatkan akses layanan bantuan sosial bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dikembangkan adalah menghadirkan  Portal Perlinsos , sebuah layanan digital yang dirancang untuk memudahkan warga dalam mengajukan diri sebagai calon penerima program perlindungan sosial seperti  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  dan  Program Keluarga Harapan (PKH) .

Melalui platform tersebut, masyarakat nantinya dapat melakukan proses pengusulan bansos secara lebih mudah, sekaligus mengetahui perkembangan pengajuan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. Sistem ini juga dirancang agar lebih transparan karena terintegrasi dengan data kependudukan melalui  Identitas Kependudukan Digital (IKD) .

Namun, Kemensos menegaskan bahwa Portal Perlinsos saat ini masih dalam tahap pengembangan dan uji coba. Artinya, layanan tersebut belum sepenuhnya menjadi jalur utama pengajuan bantuan sosial bagi masyarakat.

Selama proses penyempurnaan berlangsung, warga yang ingin mengusulkan bantuan tetap dapat menggunakan jalur yang sudah tersedia, yakni melalui  Aplikasi Cek Bansos  atau dengan meminta bantuan operator  Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)  di kantor desa, kelurahan, maupun dinas sosial daerah masing-masing.

Baca Juga: Bansos Agustus 2026 Mulai Cair? Ini Daftar PKH, BPNT, Bantuan Beras, PIP, Jadwal Penyaluran, Cara Cek Penerima

Kehadiran Portal Perlinsos diharapkan menjadi langkah baru dalam mempercepat pelayanan bansos dengan sistem yang lebih modern, mudah diakses, serta mampu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait proses pengajuan bantuan sosial.

Langkah Mengajukan BPNT dan PKH di Portal Perlinsos

Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kemensos), calon pemohon harus menyiapkan ponsel pintar serta akun IKD yang telah aktif dan memiliki PIN.

Tahapan pengajuannya sebagai berikut:

Masuk ke Portal Perlinsos.

Login menggunakan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Lakukan proses verifikasi biometrik melalui pemindaian wajah.

Tentukan jenis bantuan yang akan diajukan, yakni BPNT, PKH, atau keduanya.

Periksa kembali data kependudukan yang tampil pada sistem.

Masukkan nomor pelanggan listrik PLN sebanyak 12 digit, bukan nomor meter.

Kirim pengajuan dan tunggu hasil verifikasi yang dapat dipantau melalui portal.

Baca Juga: Penyaluran Bansos 2026 Bakal Menggunakan Sistem Baru Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Cara Login ke Portal Perlinsos

Sebelum mengajukan bantuan sosial, pengguna harus terlebih dahulu masuk ke sistem dengan tahapan berikut:

Buka Portal Perlinsos melalui situs resminya.

Pilih opsi Masuk dengan IKD.

Pengguna akan diarahkan ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk.

Setelah berhasil diverifikasi, sistem akan membawa pengguna ke halaman utama Portal Perlinsos.

Persyaratan Pengajuan Bansos

Tidak semua masyarakat dapat langsung mengajukan bantuan melalui Portal Perlinsos. Kemensos menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data sasaran program pemerintah.

Memiliki data kependudukan yang valid di Direktorat Jenderal Dukcapil.

Bersedia menjalani proses registrasi dan verifikasi melalui Portal Perlinsos.

Mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku selama masa uji coba sistem.

Diutamakan berasal dari wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan proyek percontohan digitalisasi bansos.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Bansos Beras 3 Bulan Mulai Juli 2026, 33 Juta Keluarga Penerima Manfaat Kembali Disasar

Cara Mengetahui Hasil Penilaian

Setelah proses pengajuan selesai, sistem akan memberikan informasi mengenai status kelayakan calon penerima.

Status Berpotensi Layak diberikan kepada pemohon yang memenuhi sejumlah indikator, seperti berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4, bukan ASN, anggota TNI atau Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, serta tidak tercatat memiliki kendaraan.

Sebaliknya, status Tidak Layak akan muncul apabila pemohon berada di luar kelompok desil tersebut, berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, tercatat memiliki kendaraan, atau tidak memenuhi komponen penerima PKH.

Apabila masyarakat merasa hasil penilaian tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tersedia fitur Ajukan Sanggahan yang dapat dimanfaatkan untuk meminta peninjauan kembali.

Cara Memperbarui Data dan Mengajukan Sanggahan

Portal Perlinsos juga menyediakan fasilitas bagi pengguna untuk memperbaiki maupun melengkapi data yang diperlukan.

Informasi yang dapat diperbarui meliputi identitas keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, hingga data sosial ekonomi seluruh anggota keluarga.

Kemensos mengingatkan agar seluruh informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyampaian data yang tidak benar dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone atau mengalami kesulitan menggunakan layanan digital, pengajuan bantuan tetap dapat dilakukan melalui Agen Perlinsos yang telah ditunjuk pemerintah.

Selain itu, masyarakat diminta selalu memastikan hanya mengakses layanan resmi milik Kemensos dan tidak mudah percaya pada situs yang mengatasnamakan kementerian untuk menghindari penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
Portal Perlinsos Kemensos informasi bansos terbaru cara daftar bansos PKH BPNT aplikasi pengajuan bansos Kemensos bansos Kemensos terbaru