Revitalisasi PPG 2026 Jadi Strategi Pemerintah Penuhi Kebutuhan Guru Profesional

Deka Yusuf Afandi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 13:00 WIB
pendidikan profesi guru
pendidikan profesi guru

 RADARSEMARANG.ID – Revitalisasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu langkah strategis yang terus diperkuat pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah kembali menggelar kegiatan pendampingan bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG pada 27–28 Juli 2026.

Program ini menjadi bagian penting dalam memperkuat mutu penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru sekaligus memperluas akses bagi calon guru profesional di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan pendampingan dilakukan dengan memadukan metode daring dan luring. Pendekatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing LPTK agar penguatan yang diberikan lebih tepat sasaran.

Sebanyak 172 LPTK Penyelenggara PPG dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan pendampingan secara daring. Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin memastikan setiap penyelenggara PPG mampu menerapkan budaya mutu yang konsisten sehingga kualitas pendidikan profesi guru semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Cek DTSEN untuk Bansos Beras Agustus 2026, Ini Cara Daftar Offline Jadi Penerima 30 Kg Beras

Revitalisasi PPG tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas proses pembelajaran. Pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap perluasan akses, keterjangkauan, serta relevansi program Pendidikan Profesi Guru dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Langkah tersebut dinilai sangat penting mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia masih cukup tinggi, terlebih dalam menghadapi banyaknya guru yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun mendatang.

Pemerintah menilai bahwa penyelenggaraan PPG harus mampu menjawab tantangan pemenuhan guru profesional berdasarkan Analisis Kebutuhan Guru (ABK).

Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan guru di setiap daerah sehingga penyelenggaraan PPG tidak hanya menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kegiatan pendampingan tersebut, Ketua Tim Kerja Revitalisasi dan Penjaminan Mutu PPG, Dr. Sigit Wibowo, menjelaskan bahwa revitalisasi difokuskan pada dua ruang lingkup utama. Pertama adalah memperluas akses, meningkatkan keterjangkauan, serta memastikan relevansi penyelenggaraan PPG di seluruh Indonesia.

Menurutnya, pemerataan keberadaan LPTK Penyelenggara PPG di setiap provinsi menjadi faktor yang sangat penting agar calon guru memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pendidikan profesi.

Selain itu, ketersediaan bidang studi PPG juga harus disesuaikan dengan kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran dan kelompok mata pelajaran yang dibutuhkan di masing-masing daerah. Dengan demikian, lulusan PPG dapat langsung berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik sesuai kondisi wilayahnya.

Baca Juga: Cek Info GTK, Operator Sekolah Wajib Teliti Cek Data Dapodik 2026 Agar Tunjangan Guru Tidak Bermasalah

“Dengan pendekatan tersebut, penyelenggaraan PPG diharapkan semakin terhubung dengan perencanaan kebutuhan guru. Data ABK dan proyeksi guru pensiun menjadi bagian penting untuk melihat kesenjangan antara kebutuhan guru dengan ketersediaan LPTK, bidang studi, dan kapasitas penyelenggaraan PPG di setiap wilayah,” jelas Dr. Sigit Wibowo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa revitalisasi PPG tidak lagi sekadar berfokus pada peningkatan jumlah peserta pendidikan profesi guru, melainkan juga memperhatikan pemerataan penyelenggaraan agar kebutuhan guru di seluruh Indonesia dapat dipenuhi secara lebih efektif.

Fokus kedua dalam revitalisasi PPG adalah memperkuat implementasi budaya mutu di lingkungan LPTK. Penguatan tersebut dilakukan melalui lima bidang utama yang menjadi indikator menuju karakteristik penyelenggara PPG yang unggul.

Pendampingan tidak hanya diberikan kepada pengelola program studi, tetapi juga melibatkan pimpinan Unit Pengelola Program Studi (UPPS), koordinator bidang studi, dosen tetap program studi (DTPS), gugus penjaminan mutu, hingga guru pamong yang terlibat langsung dalam proses pendidikan profesi guru.

Keterlibatan seluruh unsur tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penyelenggaraan PPG yang lebih terintegrasi. Tidak hanya aspek akademik yang diperkuat, tetapi juga sistem penjaminan mutu yang menjadi fondasi utama dalam menghasilkan lulusan guru profesional dengan kompetensi tinggi.

Berbagai materi penguatan diberikan selama kegiatan berlangsung. Salah satunya adalah optimalisasi pembelajaran mikro atau micro teaching dan micro counseling yang selama ini menjadi tahapan penting dalam membentuk kompetensi pedagogik calon guru.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai peningkatan kualitas Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), sehingga pengalaman mengajar di sekolah benar-benar mampu membentuk kemampuan profesional calon pendidik.

Tidak hanya itu, Direktorat PPG juga memberikan perhatian terhadap produktivitas publikasi ilmiah dan karya inovatif yang dihasilkan oleh dosen maupun sivitas akademika LPTK. Peningkatan kualitas dosen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan pendidikan profesi guru yang lebih berkualitas dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penguatan budaya mutu juga dilakukan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sistem ini diharapkan mampu mendorong setiap LPTK mencapai akreditasi unggul dengan tetap mengedepankan perbaikan berkelanjutan.

Selain itu, penyelenggara PPG juga didorong untuk mengembangkan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) agar proses pembelajaran semakin berorientasi pada capaian kompetensi lulusan.

Direktur Pendidikan Profesi Guru, Dr. Ferry Maulana Putra, S.Pd., M.Ed., menegaskan bahwa revitalisasi PPG merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat peran LPTK sebagai institusi pencetak guru profesional. Menurutnya, kualitas pendidikan nasional sangat bergantung pada kualitas guru yang dihasilkan melalui sistem pendidikan profesi yang baik.

“Penguatan mutu tidak hanya diarahkan pada aspek penyelenggaraan program, tetapi juga pada proses pembelajaran dan kapasitas sumber daya manusia di LPTK,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan revitalisasi PPG tidak hanya diukur dari peningkatan jumlah peserta atau lembaga penyelenggara, tetapi juga dari kualitas proses pembelajaran, kompetensi tenaga pengajar, serta sistem penjaminan mutu yang diterapkan secara konsisten.

Melalui kegiatan pendampingan ini, peserta memperoleh berbagai penguatan yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru secara menyeluruh.

Baca Juga: Penyaluran Bansos 2026 Bakal Menggunakan Sistem Baru Lewat Koperasi Desa Merah Putih

Pembelajaran mikro, Praktik Pengalaman Lapangan, peningkatan kompetensi dosen, hingga pengembangan inovasi akademik menjadi bagian penting yang akan terus diperkuat agar menghasilkan guru profesional yang siap menghadapi tantangan pendidikan di era modern.

Program revitalisasi PPG juga menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional. Dengan semakin banyaknya LPTK yang mampu menyelenggarakan PPG secara berkualitas, kesempatan masyarakat di berbagai daerah untuk menjadi guru profesional akan semakin terbuka luas.

Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi penyelenggara PPG, dosen, guru pamong, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan menjadi modal penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan profesi guru yang lebih kuat.

Sinergi tersebut diharapkan mampu melahirkan tenaga pendidik yang tidak hanya kompeten secara akademik, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi, kebutuhan dunia pendidikan, serta tantangan pembelajaran masa depan.

Ke depan, revitalisasi Pendidikan Profesi Guru diharapkan menjadi fondasi utama dalam membangun sistem pendidikan Indonesia yang lebih berkualitas, merata, dan berkelanjutan.

Dengan penyelenggaraan PPG yang semakin unggul, kebutuhan guru profesional di berbagai daerah dapat terpenuhi secara lebih optimal sehingga mampu mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional dan mencetak generasi Indonesia yang lebih siap menghadapi masa depan.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
Revitalisasi PPG 2026 LPTK Penyelenggara PPG pendidikan profesi guru Direktorat PPG PPG 2026