RADARSEMARANG.ID – Kabar baik bagi masyarakat Indonesia datang menjelang memasuki bulan Agustus 2026. Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Salah satu bantuan yang paling dinantikan adalah bansos beras 10 kilogram yang akan kembali disalurkan kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).
Program bantuan pangan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Penyalurannya dilakukan secara bertahap dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga masyarakat diharapkan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Pada tahap kedua tahun 2026, pemerintah menyalurkan bantuan pangan untuk periode Juli hingga September 2026 secara sekaligus atau one shoot pada bulan Agustus 2026. Artinya, setiap penerima manfaat tidak hanya memperoleh 10 kilogram beras, melainkan total 30 kilogram karena alokasi diberikan untuk tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: Penyaluran Bansos 2026 Bakal Menggunakan Sistem Baru Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Program ini menyasar sekitar 33,24 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. Dengan jumlah penerima yang sangat besar tersebut, total beras yang disalurkan mencapai sekitar 997.200 ton.
Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis, menjelaskan bahwa penyaluran bansos beras periode Juli-September 2026 menggunakan basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Versi 3 Tahun 2026.
Menurut Nita, penyaluran bantuan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional melalui Perum Bulog kepada 33,24 juta penerima dengan alokasi masing-masing 10 kilogram beras untuk Juli, Agustus, dan September 2026.
"Penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 yang terbit pada 10 Juli 2026."
Penggunaan DTSEN menjadi langkah penting pemerintah untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat sesuai kondisi sosial dan ekonomi terbaru.
Bagi masyarakat yang berharap memperoleh bansos beras Agustus 2026, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan nama telah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan basis data terbaru yang menjadi acuan pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial. Apabila nama belum masuk dalam sistem, peluang menerima bansos tentu akan sangat kecil karena seluruh proses penyaluran mengacu pada data tersebut.
Oleh sebab itu, masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai keluarga kurang mampu tetapi belum pernah menerima bantuan dianjurkan segera melakukan pengecekan status DTSEN sekaligus mengajukan pendaftaran apabila memang belum terdaftar.
Perlu dipahami bahwa masuk ke dalam DTSEN bukan berarti otomatis menjadi penerima bansos. Pemerintah tetap melakukan seleksi berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), kuota program, hasil verifikasi lapangan, serta ketentuan masing-masing jenis bantuan sosial.
Cara Daftar DTSEN Secara Offline di Desa atau Kelurahan
Masyarakat yang belum tercatat dalam DTSEN dapat mengajukan usulan secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan. Jalur offline masih menjadi pilihan utama bagi warga yang mengalami kendala akses internet atau belum terbiasa menggunakan aplikasi digital.
Berikut tahapan pendaftaran DTSEN secara offline:
Datang ke kantor desa, kelurahan, atau menghubungi Ketua RT/RW setempat untuk menyampaikan keinginan mendaftar sebagai calon penerima bansos.
Siapkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan domisili apabila diperlukan.
Jelaskan kondisi ekonomi keluarga secara jujur kepada petugas.
Isi formulir pengajuan yang telah disediakan.
Petugas desa atau kelurahan akan melakukan pengecekan awal dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah tangga sesuai dengan data yang diajukan.
Setelah lolos verifikasi tingkat desa, data akan diinput melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang terhubung langsung dengan sistem Kementerian Sosial.
Simpan bukti atau tanda terima pendaftaran sebagai arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Data kemudian akan melewati proses verifikasi berjenjang mulai dari RT/RW, desa atau kelurahan, kecamatan, Dinas Sosial kabupaten/kota hingga Kementerian Sosial.
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat perlu bersabar karena proses verifikasi tidak berlangsung secara instan. Pemerintah akan melakukan validasi data secara berlapis agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos Februari 2026 Lewat HP, DTSEN 2026 Penentu PKH, BPNT dan BPJS
Secara umum, proses verifikasi dan validasi membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan. Durasi tersebut bergantung pada jumlah pengajuan yang masuk, kecepatan pemerintah daerah memproses usulan, serta jadwal pemutakhiran data nasional.
Apabila data telah dinyatakan valid dan memenuhi seluruh persyaratan, nama masyarakat berpotensi masuk dalam DTSEN untuk menjadi dasar penetapan berbagai program bantuan sosial pada periode berikutnya.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat proses pendaftaran DTSEN dengan meminta sejumlah uang.
Seluruh proses pendaftaran dan pembaruan data dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Masyarakat cukup mengurus langsung melalui jalur resmi, baik secara online melalui aplikasi yang disediakan pemerintah maupun secara offline melalui desa atau kelurahan.
Jika menemukan oknum yang meminta imbalan dengan janji dapat meloloskan sebagai penerima bansos, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya kepada pemerintah desa, Dinas Sosial, atau instansi terkait.
Dengan memastikan data sudah masuk dalam DTSEN dan selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh bantuan sosial yang memang menjadi haknya apabila memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan (dka)
Editor : Baskoro Septiadi