RADARSEMARANG.ID – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 untuk periode Juli 2026.
Penyaluran bantuan ini menjadi salah satu program perlindungan sosial yang terus dijalankan guna membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima berdasarkan data resmi pemerintah.
Bersamaan dengan dimulainya penyaluran tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) juga menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri melalui layanan digital terbaru, yakni Portal Perlinsos, selain tetap menyediakan layanan Cek Bansos Kemensos yang selama ini telah digunakan secara luas.
Kehadiran Portal Perlinsos menjadi langkah baru pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan perlindungan sosial secara daring.
Dengan platform tersebut, masyarakat tidak hanya dapat mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT Juli 2026 Tahap 3, tetapi juga memperoleh akses terhadap berbagai layanan administrasi yang berkaitan dengan program bantuan sosial.
Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2026 dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan calon penerima manfaat berbagai program bantuan sosial.
Baca Juga: Penyaluran Bansos 2026 Bakal Menggunakan Sistem Baru Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah secara berkala memperbarui DTSEN agar kondisi sosial ekonomi masyarakat yang menjadi dasar penyaluran bantuan tetap sesuai dengan keadaan terbaru di lapangan.
Melalui proses pembaruan data tersebut, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, tidak semua warga secara otomatis memperoleh bantuan meskipun telah tercatat dalam DTSEN. Penetapan penerima tetap melalui tahapan verifikasi dan validasi yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran bantuan PKH dan BPNT yang diterima setiap keluarga penerima manfaat juga tidak sama. Nilainya disesuaikan dengan kategori penerima serta komponen bantuan yang dimiliki masing-masing keluarga.
Pada penyaluran Tahap 3 Juli 2026, total bantuan yang diterima dalam satu periode dapat berkisar mulai sekitar Rp500.000 hingga mencapai Rp2.700.000.
Masyarakat kini dapat memanfaatkan Portal Perlinsos sebagai salah satu sarana resmi untuk mengecek status kepesertaan bansos. Platform digital tersebut dapat diakses melalui laman resmi Kemensos dan dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih terintegrasi dalam bidang perlindungan sosial.
Melalui Portal Perlinsos, pengguna dapat masuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setelah proses login berhasil dilakukan, sistem akan menampilkan berbagai informasi terkait kepesertaan dalam program perlindungan sosial yang tersedia.
Selain mengecek status PKH dan BPNT Juli 2026 Tahap 3, portal ini juga menyediakan fitur pendaftaran program perlindungan sosial, pemantauan proses verifikasi data, hingga penautan rekening yang nantinya mendukung kelancaran penyaluran bantuan kepada penerima manfaat.
Di sisi lain, layanan Cek Bansos Kemensos tetap dapat digunakan oleh masyarakat melalui situs maupun aplikasi resmi. Layanan ini menjadi salah satu cara paling mudah untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Proses pengecekan pun cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu membuka situs atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos, kemudian memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit sesuai KTP.
Setelah mengisi kode verifikasi yang muncul di layar dan menekan menu pencarian data, sistem akan menampilkan hasil pencarian apabila data penerima ditemukan.
Apabila nama masyarakat terdaftar sebagai penerima bantuan, informasi mengenai jenis bantuan yang diterima akan langsung ditampilkan.
Data tersebut meliputi kepesertaan dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun program bantuan sosial lainnya yang tercatat dalam sistem Kemensos.
Baca Juga: Penyaluran Bansos 2026 Bakal Menggunakan Sistem Baru Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa masyarakat yang telah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional tidak otomatis menjadi penerima bansos.
Pemerintah tetap melakukan serangkaian proses verifikasi serta validasi untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi syarat administrasi sekaligus memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam sepuluh kelompok atau desil. Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 merupakan sekitar 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dan menjadi kelompok yang dapat diusulkan sebagai penerima PKH maupun BPNT.
Sementara itu, masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dapat diusulkan sebagai penerima Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pembagian kelompok tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial sesuai kondisi ekonomi masing-masing keluarga.
Karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu, pemerintah juga terus melakukan pembaruan data secara berkala. Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya memenuhi syarat dapat mengalami perubahan status apabila kondisi ekonominya berubah, begitu pula sebaliknya.
Apabila masyarakat menemukan adanya data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Kemensos memberikan kesempatan untuk mengajukan perubahan data.
Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, dinas sosial daerah, maupun melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Perubahan data yang diajukan nantinya akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai data terbaru dalam sistem. Langkah ini dilakukan agar akurasi data penerima bantuan sosial tetap terjaga sehingga program pemerintah dapat berjalan secara tepat sasaran.
Kemensos juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial. Seluruh proses pendaftaran melalui Portal Perlinsos maupun layanan resmi Kemensos tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Desil Lewat HP pun Bisa
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pendaftaran bansos dengan meminta sejumlah uang. Jika menemukan praktik tersebut, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Contact Center Kemensos 171 yang dapat diakses secara gratis.
Dengan tersedianya dua layanan resmi, yakni Portal Perlinsos dan Cek Bansos Kemensos, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan untuk memantau status penerima PKH dan BPNT Juli 2026 Tahap 3 secara mandiri.
Kehadiran layanan digital ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempercepat akses informasi, sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh kepastian mengenai kepesertaan dalam program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi