RADARSEMARANG.ID – Pemerintah masih mencari formula terbaik terkait skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Pembahasan mengenai pendanaan PPPK kini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pembayaran gaji pegawai, tata kelola aparatur sipil negara (ASN), serta kemampuan fiskal pemerintah pusat dan daerah.
Rencana pembiayaan PPPK tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Pemerintah harus menentukan apakah beban anggaran PPPK akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau dialihkan menjadi kewajiban pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan pembahasan bersama sejumlah kementerian, termasuk Menteri Keuangan, untuk menemukan skema pendanaan PPPK yang paling tepat.
Misbakhun mengatakan belum ada keputusan final mengenai mekanisme pembiayaan PPPK. Pemerintah masih mengkaji berbagai kemungkinan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
"Ini sedang dicarikan jalan keluarnya soal PPPK," ujar Misbakhun saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, persoalan pembiayaan PPPK bukan hanya berkaitan dengan anggaran, tetapi juga menyangkut sistem pengelolaan ASN di daerah. Sebab, sebagian besar PPPK saat ini bekerja pada instansi pemerintah daerah seperti sekolah, layanan kesehatan, dan berbagai sektor pelayanan publik lainnya.
Karena menyangkut pegawai daerah dan tata kelola ASN, pembahasan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Karena itu menyangkut pegawai di daerah, menyangkut tata kelola ASN, maka melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB," jelas Misbakhun.
Pemerintah kini mempertimbangkan sejumlah opsi terkait sumber pendanaan PPPK. Salah satu skenario yang sedang dikaji adalah kemungkinan seluruh pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Apabila skema tersebut dipilih, maka anggaran untuk PPPK nantinya akan masuk sebagai belanja pemerintah pusat dalam APBN. Dengan demikian, pembayaran PPPK tidak lagi menggunakan mekanisme Transfer ke Daerah (TKD).
Baca Juga: Kepastian Status Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Ditentukan September 2026, Ini Penjelasannya
"Kalau menjadi kewajiban Pemerintah Pusat, itu nanti menjadi belanja pusat, bukan bagian dari transfer ke daerah," ujar Misbakhun.
Perubahan skema tersebut tentu akan memberikan dampak besar terhadap struktur belanja negara. Pemerintah harus menghitung ulang kebutuhan anggaran karena jumlah PPPK terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Meski demikian, Misbakhun menegaskan bahwa keputusan mengenai pendanaan PPPK tetap harus mempertimbangkan kondisi pemerintah daerah. Hal itu karena PPPK masih menjalankan tugas di lingkungan pemerintah daerah sehingga koordinasi antara pusat dan daerah menjadi faktor penting.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan diperlukan agar tidak terjadi perbedaan antara kebutuhan pegawai di daerah dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Pembahasan mengenai skema pembiayaan PPPK diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan RAPBN 2027. Pemerintah harus memastikan keberlanjutan pembayaran gaji PPPK sekaligus menjaga kesehatan fiskal nasional.
Keputusan akhir mengenai mekanisme pendanaan PPPK nantinya akan ditetapkan oleh Presiden setelah seluruh pembahasan lintas kementerian selesai dilakukan.
Misbakhun menyebut kebijakan tersebut merupakan keputusan strategis karena akan memengaruhi sistem pengelolaan ASN secara nasional.
Baca Juga: Pengumuman Hasil PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Keluar
Sementara itu, pemerintah hingga kini belum mengumumkan secara resmi jadwal penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2027. Namun berdasarkan pola penyusunan APBN sebelumnya, Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang APBN biasanya disampaikan pada pertengahan Agustus melalui Sidang Paripurna DPR RI.
Isu pembiayaan PPPK menjadi semakin penting karena jumlah pegawai pemerintah dengan status PPPK terus meningkat. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2025 yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, jumlah ASN di Indonesia mencapai 6.546.083 orang.
Dari jumlah tersebut, PPPK tercatat sebanyak 2.040.965 orang atau sekitar 31 persen dari total ASN. Sementara jumlah PNS mencapai 3.557.697 orang dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 947.421 orang.
Besarnya jumlah PPPK membuat pemerintah perlu menyiapkan kebijakan anggaran yang matang. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus melakukan pengangkatan PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN.
Untuk periode 2026–2027, BKN menargetkan penyelesaian sejumlah program prioritas nasional di bidang manajemen ASN. Program tersebut meliputi penyelesaian pengangkatan PPPK penuh waktu, percepatan penataan PPPK paruh waktu, serta penyempurnaan kebijakan manajemen PPPK.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK PPPK dan Honorer, Tito Karnavian Minta Daerah Stop Rekrutmen Baru
Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan angka resmi terkait jumlah pengangkatan PPPK yang akan dilakukan pada 2026. Di sisi lain, persoalan pembayaran gaji PPPK sempat menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah. Kondisi tersebut muncul setelah adanya kebijakan penyesuaian atau pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Sejumlah daerah menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai karena ruang fiskal daerah mengalami tekanan. Situasi inilah yang kemudian mendorong munculnya pembahasan mengenai kemungkinan perubahan skema pembiayaan PPPK.
Bagi jutaan tenaga PPPK, keputusan pemerintah mengenai sumber pendanaan menjadi hal yang sangat dinantikan. Kepastian anggaran dinilai penting agar pembayaran gaji, tunjangan, serta keberlanjutan status kepegawaian dapat berjalan dengan baik.
Pemerintah kini berada pada posisi menentukan arah baru pengelolaan ASN, khususnya bagi PPPK yang jumlahnya terus bertambah. Apakah pembiayaan PPPK nantinya sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau tetap melalui pemerintah daerah, keputusan tersebut akan menjadi bagian penting dalam RAPBN 2027.
Dengan semakin besarnya jumlah PPPK dalam struktur ASN nasional, kebijakan pendanaan ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan anggaran, tetapi juga menyangkut kepastian kerja jutaan pegawai pemerintah yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di seluruh Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi