RADARSEMARANG.ID – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut menjadi sorotan publik karena memuat ketentuan mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan wajib pajak.
Bimo menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menganggap kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang baru ataupun kontroversial karena mekanisme koordinasi serupa telah diterapkan sejak tahun 2020.
Menurutnya, surat edaran terbaru hanya merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan ditujukan untuk kepentingan internal Direktorat Jenderal Pajak agar pelaksanaan pengawasan semakin efektif dan terukur.
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2026 Libur atau Tidak? Ini Tema, Logo Resmi dan Link Download
Penjelasan tersebut disampaikan Bimo seusai konferensi pers APBN KiTA yang digelar pada Rabu (22/7/2026). Ia menegaskan bahwa isi surat edaran tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan aparat TNI maupun Polri dalam urusan perpajakan.
Sebaliknya, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas mendukung koordinasi di lapangan, khususnya dalam membangun jejaring informasi yang dibutuhkan DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Jadi sekali lagi SE untuk internal DJP gak perlu dipolemikan dan digoreng-goreng. Itu koordinasi saja. Kami bekerja sama dengan bintara pembina desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban. Perangkat desa berkoordinasi dengan kita bukan narasikan pelaksanaan. Ini penyempurnaan," ujar Bimo.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai keterlibatan aparat keamanan dalam proses pengawasan perpajakan.
Sejak salinan surat edaran beredar luas, muncul beragam interpretasi yang menganggap Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan terjun langsung melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat atau wajib pajak. Namun, DJP memastikan anggapan tersebut tidak sesuai dengan substansi aturan yang sebenarnya.
Bimo menegaskan bahwa teknologi tetap menjadi instrumen utama Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurutnya, sistem digital yang dimiliki DJP saat ini jauh lebih modern dibandingkan pendekatan konvensional sehingga keberadaan aparat di lapangan hanya menjadi pelengkap untuk memperkuat koordinasi dan memperoleh informasi pendukung.
"Senjata utama udah lebih canggih. Jadi kita pakai CRM (Compliance Risk Management) mesin kita kemudian kita pakai reservasi dari geo tagging kita, kita pakai Coretax kita," tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DJP saat ini mengandalkan berbagai teknologi digital untuk memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Sistem Compliance Risk Management (CRM) digunakan untuk menganalisis risiko ketidakpatuhan berdasarkan data yang dimiliki DJP.
Selain itu, pemanfaatan geo tagging memungkinkan pemetaan lokasi objek pajak secara lebih akurat, sedangkan sistem Coretax menjadi tulang punggung transformasi administrasi perpajakan nasional yang terintegrasi. Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sendiri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026.
Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar, sekaligus menjadi acuan dalam pengumpulan data ekonomi di berbagai wilayah kerja DJP.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai metode. Selain menggunakan teknologi informasi, DJP tetap mempertahankan sejumlah pendekatan konvensional seperti visitasi, penyisiran wilayah atau canvassing, pengamatan langsung, hingga pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Di samping itu, DJP juga memanfaatkan teknologi remote sensing, web scraping, informasi dari media, telaah jurnal ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan maupun penyidikan, taxation partnership, hingga metode lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," demikian bunyi poin umum dalam SE-8/PJ/2026.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa seluruh proses pengawasan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis.
Langkah tersebut bertujuan agar pelaksanaan pengawasan benar-benar berbasis data, terukur, serta mampu mendorong peningkatan kepatuhan sukarela para wajib pajak.
Baca Juga: Terikat Janji 21 Juli 2026 Episode 110, Davina Mulai Curiga dengan Masa Lalu Keluarganya Sendiri
Pendekatan ini dinilai penting mengingat Indonesia menganut sistem self assessment, yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar dilakukan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).
Sementara bagi masyarakat atau pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak nasional.
"Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi," ujar Bimo.
Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi di daerah kerja masing-masing.
Langkah ini bertujuan memperkuat basis data perpajakan sekaligus meningkatkan penguasaan wilayah sehingga potensi penerimaan negara dapat dipetakan secara lebih akurat.
Pengumpulan informasi dilakukan baik melalui kegiatan lapangan maupun pemanfaatan teknologi informasi tanpa harus selalu mendatangi lokasi wajib pajak.
Kegiatan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, lokasi pekerjaan bebas, maupun pihak lain yang berkaitan dengan objek pajak.
Sementara pengumpulan data nonlapangan dilakukan melalui berbagai sistem administrasi digital yang telah dimiliki DJP sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih efisien dan tetap mengedepankan prinsip berbasis data.
Penjelasan Bimo Wijayanto sekaligus menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak mengubah mekanisme dasar pengawasan perpajakan di Indonesia.
Aparat keamanan tidak bertugas melakukan pemeriksaan ataupun penindakan terhadap wajib pajak, melainkan hanya menjadi bagian dari jejaring informasi di tingkat desa dan kelurahan untuk mendukung koordinasi apabila diperlukan.
Dengan demikian, teknologi digital, analisis data, dan sistem administrasi modern tetap menjadi instrumen utama Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi