Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kabar Terbaru PPPK 2026, DPD RI Beri Sinyal Positif Usulan Gaji dari APBN dan Prioritas PPPK Paruh Waktu

Deka Yusuf Afandi • Kamis, 16 Juli 2026 | 10:19 WIB
Banyak PPPK Menunggu Kepastian, Respons DPD RI atas Lima Usulan Ini Jadi Sorotan
Banyak PPPK Menunggu Kepastian, Respons DPD RI atas Lima Usulan Ini Jadi Sorotan

 

RADARSEMARANG.ID – Harapan jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali menguat menjelang persiapan rekrutmen ASN 2026. Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) resmi menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berkaitan dengan masa depan PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu (P3K PW), hingga PPPK downgrade.

Pertemuan tersebut memunculkan sinyal positif setelah DPD RI menyatakan siap mengawal aspirasi para ASN PPPK melalui koordinasi dengan pemerintah pusat. 

Usulan yang dibawa FHNK2I dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memperjuangkan kepastian status, kesejahteraan, serta keberlanjutan karier jutaan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK maupun yang masih berstatus PPPK paruh waktu.

Sejumlah poin yang diajukan juga menyentuh persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian banyak pemerintah daerah, terutama terkait kemampuan anggaran untuk membayar gaji PPPK.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2026 Segera Dimulai, Ini Perbedaan Besar Antara CPNS dan PPPK

Sekretaris Jenderal DPP FHNK2I Tenaga Kependidikan (Tendik), Herlambang Susanto, menjelaskan bahwa terdapat lima usulan utama yang disampaikan kepada Wakil Ketua Komite I DPD RI H. Muhdi.

Aspirasi tersebut merupakan hasil dari berbagai masukan ASN PPPK di berbagai daerah yang berharap adanya solusi permanen terhadap persoalan pengangkatan, penggajian, hingga peningkatan kesejahteraan.

Usulan pertama yang menjadi perhatian adalah permohonan agar sumber pembayaran gaji PPPK di daerah dapat dialihkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut FHNK2I, langkah tersebut akan mengurangi beban keuangan pemerintah daerah sehingga tidak lagi muncul alasan keterbatasan anggaran dalam memenuhi hak-hak PPPK.

Selain itu, FHNK2I juga meminta agar rekrutmen PPPK tahun 2026, 2027, dan tahun-tahun berikutnya difokuskan untuk menuntaskan keberadaan PPPK paruh waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Lolos PPPK Tahap 2? Ini Perbedaan R2 R3 R4 Serta  Arti Kode pada Kolom Keterangan Hasil Pengolahan Nilai

Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga mengusulkan agar PPPK yang mengalami downgrade mendapatkan penyesuaian sesuai dengan jenjang pendidikan atau ijazah yang dimiliki sehingga memperoleh formasi dan hak yang lebih sesuai.

Dalam usulan berikutnya, FHNK2I menilai peralihan sumber pembayaran gaji PPPK dari APBD ke APBN dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran pemerintah pusat. Skema tersebut dianggap lebih realistis dibandingkan membebankan seluruh tanggung jawab kepada pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal berbeda-beda.

Bersamaan dengan proses tersebut, FHNK2I juga meminta pemerintah melalui kementerian terkait menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah sebagai bentuk jaminan keberlanjutan kontrak kerja PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghilangkan kekhawatiran para ASN PPPK mengenai masa depan pekerjaan mereka.

Persoalan kesejahteraan juga menjadi perhatian utama dalam usulan tersebut. FHNK2I berharap pemerintah menetapkan standar gaji PPPK yang lebih layak dan tidak lagi hanya mengacu pada besaran honor yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer.

Menurut organisasi tersebut, standar penghasilan minimal seharusnya setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau mengikuti standar penggajian sesuai golongan PPPK.

Tidak hanya membahas soal gaji, FHNK2I juga meminta adanya keterbukaan informasi dari Kementerian Dalam Negeri mengenai daerah-daerah yang mengaku belum mampu membayar gaji PPPK.

Organisasi tersebut menilai pemerintah pusat tidak cukup hanya mempublikasikan kondisi tersebut, tetapi juga perlu memberikan dukungan anggaran agar daerah tetap mampu memenuhi kewajibannya kepada para ASN PPPK.

FHNK2I juga menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),

khususnya mengenai ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Menurut organisasi tersebut, implementasi aturan tersebut akan lebih mudah dijalankan apabila pemerintah pusat memberikan tambahan dukungan fiskal kepada daerah.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dimulai 17 Juli, Segera Cetak Ulang Kartu Ujian Berwarna

Selain itu, efisiensi anggaran yang selama ini diterapkan juga dinilai perlu dievaluasi. FHNK2I berharap pemerintah dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada daerah agar penataan tenaga honorer menuju ASN berjalan lebih optimal.

"Efisiensi anggaran 20 persen sebaiknya diturunkan menjadi 10 persen sehingga daerah pun lebih proaktif dalam menyelesaikan penataan honorernya menjadi ASN," tegas Herlambang.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan PPPK bukan hanya berkaitan dengan pengangkatan pegawai, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Dengan dukungan pemerintah pusat, diharapkan seluruh daerah memiliki kesempatan yang sama dalam memenuhi hak para ASN PPPK.

Kabar baiknya, seluruh usulan yang disampaikan FHNK2I mendapat respons positif dari DPD RI. Wakil Ketua Komite I DPD RI H. Muhdi menyampaikan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut melalui berbagai mekanisme yang dimiliki lembaga tersebut.

DPD RI berencana melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait melalui rapat kerja maupun forum resmi lainnya. Langkah tersebut bertujuan mencari solusi terbaik agar status dan masa kerja ASN PPPK tetap memiliki kepastian hingga memasuki usia pensiun.

Tidak hanya itu, Komite I DPD RI juga akan mengagendakan rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah.

Salah satu agenda utama yang akan diperjuangkan adalah memberikan prioritas kepada PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dalam proses rekrutmen berikutnya.

Baca Juga: Sekolah Rakyat 2026: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026 Bisa Tembus Rp7 Juta

Komitmen tersebut menjadi angin segar bagi ribuan bahkan jutaan tenaga honorer dan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini masih menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Apalagi penataan tenaga non-ASN masih menjadi salah satu program nasional yang terus mendapat perhatian menjelang pelaksanaan rekrutmen ASN tahun-tahun mendatang.

Herlambang menilai perjuangan tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya penyelesaian penataan tenaga honorer menjadi ASN.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada para pegawai non-ASN.

"Semangatnya adalah menuntaskan penataan honorer atau non-ASN menjadi ASN," pungkas Herlambang Susanto.

Perkembangan ini tentu menjadi perhatian besar bagi para guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penyuluh, serta berbagai profesi lain yang telah menjadi bagian dari ASN PPPK maupun masih berstatus PPPK paruh waktu.

Banyak di antara mereka berharap pemerintah segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian status, jaminan kontrak kerja, serta kesejahteraan yang lebih baik.

Apabila usulan tersebut dapat direalisasikan, maka rekrutmen PPPK 2026 berpotensi menjadi momentum penting dalam penyelesaian penataan tenaga honorer secara nasional.

Fokus terhadap pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, perbaikan sistem penggajian, hingga dukungan APBN bagi pembayaran gaji PPPK diyakini akan menjadi solusi jangka panjang bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kini para tenaga honorer, PPPK, dan calon ASN tinggal menunggu tindak lanjut dari pemerintah setelah DPD RI menyatakan siap mengawal aspirasi tersebut.

Keputusan yang akan diambil nantinya diperkirakan menjadi salah satu kebijakan ASN yang paling dinantikan menjelang pelaksanaan rekrutmen PPPK 2026.(dka)

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
kabar PPPK terbaru PPPK 2026 PPPK penuh waktu PPPK Paruh Waktu Berita PPPK hari ini