Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Keputusan Mengejutkan dari Kementerian ESDM, Segini Tarif Listrik Periode Juli-September 2026

Deka Yusuf Afandi • Senin, 13 Juli 2026 | 14:33 WIB
PLN
PLN

 

RADARSEMARANG.ID –   Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada periode Juli hingga September 2026.  

Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika dan ketidakpastian kondisi global yang terus berubah. Kepastian ini memberikan angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat secara signifikan mendukung daya saing industri nasional serta memberikan kepastian berusaha yang sangat dibutuhkan bagi para pelaku usaha di tengah iklim ekonomi yang penuh tantangan.

Baca Juga: Kepastian Status Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Ditentukan September 2026, Ini Penjelasannya

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (13/7/2026).

Kebijakan ini berlaku menyeluruh, tidak hanya untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang biasanya menyesuaikan dengan parameter ekonomi makro, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Kelompok yang terlindungi dari kenaikan tarif ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tambah Bahlil.

Secara teknis, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dievaluasi setiap tiga bulan.

Baca Juga: BYD M6 vs JAECOO J7: Pertarungan MPV Listrik dan SUV Premium, Mana yang Paling Cocok?

Evaluasi ini berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau  Indonesian Crude Price  (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk periode Triwulan III tahun 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026.

Data tersebut mencatat kurs rupiah di angka Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Meskipun secara formula matematis terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah dengan tegas memutuskan untuk mempertahankan tarif saat ini demi kepentingan stabilitas ekonomi nasional yang lebih luas.

Dengan ditetapkannya kebijakan ini, berikut adalah rincian lengkap tarif tenaga listrik per kWh yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan PLN selama periode Juli-September 2026:

 Golongan Rumah Tangga Non-Subsidi:

    R-1/TR daya 900 VA:  Rp1.352 per kWh

    R-1/TR daya 1.300 VA:  Rp1.444,70 per kWh

    R-1/TR daya 2.200 VA:  Rp1.444,70 per kWh

    R-2/TR daya 3.500-5.500 VA:  Rp1.699,53 per kWh

    R-3/TR daya 6.600 VA ke atas:  Rp1.699,53 per kWh

 Golongan Rumah Tangga Subsidi:

    450 VA:  Rp415 per kWh

    900 VA:  Rp605 per kWh

 Golongan Bisnis dan Pemerintah:

    B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA:  Rp1.444,70 per kWh

    P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

    P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh

 Golongan Industri dan Lainnya:

    I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh

    I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas:  Rp996,74 per kWh

    Golongan L/TR, TM, TT (layanan khusus): Rp1.644,52 per kWh

Baca Juga: Yamaha Aerox-E Resmi Diluncurkan, Skuter Listrik Sporty dengan Harga Rp 53,5 Juta

Menanggapi kebijakan ini, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh perusahaannya.

PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah dan memastikan pasokan listrik tetap andal serta kualitas layanan terus ditingkatkan. Hal ini penting agar manfaat dari kebijakan tarif tetap dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas dan menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan,” ujar Darmawan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat bernapas lega dan menjalankan aktivitas tanpa khawatir akan lonjakan biaya listrik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Pemerintah dan PLN pun terus berupaya menghadirkan energi yang adil, terjangkau, dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tarif listrik Juli-September 2026 #Tarif listrik triwulan III 2026 #Tarif listrik tidak naik 2026 #Kebijakan tarif listrik PLN 2026