RADARSEMARANG.ID – Kabar baik bagi para pencari kerja di bidang pendidikan! Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat tahun 2026.
Pendaftaran seleksi bergengsi ini berlangsung pada tanggal 8 hingga 14 Juni 2026 dan seluruh prosesnya dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga sangat miskin atau prasejahtera, sebagai upaya memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan.
Tahun ini, pemerintah membuka formasi yang sangat besar. Tersedia 3.053 formasi untuk Jabatan Fungsional Guru yang tersebar dalam 18 jabatan berbeda, mulai dari Guru Kelas SD hingga guru mata pelajaran seperti Matematika, Bahasa Inggris, dan Teknologi Informasi.
Baca Juga: Kepastian Status Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Ditentukan September 2026, Ini Penjelasannya
Selain itu, terdapat 5.127 formasi untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) yang mencakup posisi vital seperti Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.
Pendaftaran ini terbuka untuk lulusan berbagai jenjang pendidikan, mulai dari D-III hingga S-2, dengan ketentuan masing-masing jabatan.
Salah satu informasi yang paling banyak dicari oleh calon pelamar adalah mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima.
Hal ini wajar, karena menjadi PPPK membawa konsekuensi hak dan kewajiban yang telah diatur dengan jelas.
Gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Penempatan golongan sangat menentukan besaran gaji yang akan diterima setiap bulannya.
Untuk formasi Guru, mereka yang lolos seleksi akan diangkat sebagai ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama.
Mengingat persyaratan pelamar guru adalah minimal lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), maka penempatan golongan yang berlaku adalah Golongan IX.
Untuk lulusan S-1/D-IV yang masuk dalam Golongan IX, gaji pokok berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan. Sementara bagi lulusan Magister (S-2) yang juga berkesempatan mengikuti seleksi, akan ditempatkan pada Golongan X dengan gaji pokok antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Perlu dipahami bahwa besaran gaji pokok ini dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, semakin besar pula nominal gaji pokok yang diterima, sehingga nominal awal bisa naik seiring bertambahnya pengabdian.
Berbeda dengan guru, besaran gaji untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) akan disesuaikan dengan golongan jabatan masing-masing. Posisi tendik yang dibutuhkan sangat beragam,
sehingga golongan yang ditetapkan pun bervariasi. Pemerintah telah merinci gaji pokok PPPK untuk semua golongan. Mulai dari Golongan I dengan gaji Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900,
Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200, Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200, hingga Golongan XVII dengan gaji tertinggi mencapai Rp4.462.500-Rp7.329.000.
Dengan demikian, seorang Tenaga Administrasi Sekolah Rakyat bisa mendapatkan gaji pokok yang bervariasi tergantung jenjang golongan yang diaturnya.
Namun, menjadi PPPK tidak hanya soal gaji pokok. Penghasilan yang diterima setiap bulannya bisa bertambah signifikan berkat berbagai komponen tunjangan yang diberikan pemerintah.
Hal ini diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK. Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, total pendapatan seorang PPPK Sekolah Rakyat bisa jauh lebih besar dari sekadar gaji pokok.
Keistimewaan inilah yang membuat rekrutmen PPPK selalu diminati dan menjadi salah satu jalur karier yang menjanjikan di lingkungan pemerintahan.
Secara garis besar, tunjangan yang berhak diterima oleh Guru dan Tendik PPPK Sekolah Rakyat meliputi beberapa komponen penting. Di antaranya adalah tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak yang merupakan tunjangan keluarga.
Ada juga tunjangan pangan atau beras yang diberikan setiap bulan, tunjangan jabatan fungsional bagi yang menduduki jabatan tertentu, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya sangat dinantikan.
Khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertentu atau terpencil, tersedia juga tunjangan khusus daerah untuk menyejahterakan mereka.
Peluang terbesar untuk menambah penghasilan bagi guru adalah melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang akrab disebut tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Honda ADV350 2026, Skutik Premium Adventure yang Siap Taklukkan Segala Medan
Guru yang lolos seleksi dan telah memiliki sertifikat pendidik, serta memenuhi ketentuan administrasi dan beban kerja yang dipersyaratkan pemerintah, memiliki peluang besar untuk menerima tunjangan profesi ini.
Tunjangan ini menjadi daya tarik tersendiri karena nominalnya cukup besar dan dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara signifikan.
Sementara untuk tenaga kependidikan, berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan posisi, golongan, serta lokasi penempatan masing-masing.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, pastikan untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga, ijazah dan transkrip nilai asli, pas foto terbaru dengan latar belakang merah, serta swafoto untuk verifikasi identitas.
Jangan lupa juga untuk menyiapkan surat lamaran dan surat pernyataan yang telah dibubuhi e-meterai. Proses pendaftaran hanya berlangsung singkat hingga 14 Juni 2026, jadi manfaatkan waktu sebaik mungkin.
Akses portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan ikuti setiap tahapan dengan cermat untuk menghindari kesalahan yang dapat menggugurkan berkas Anda.
Ini adalah kesempatan emas untuk mengabdi dan membangun masa depan pendidikan Indonesia melalui program Sekolah Rakyat yang mulia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi