Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lulus Lemhannas, Bambang 'Bamset' Setiawan Dorong Penguatan Rehabilitasi Narkotika

Dhinar Sasongko • Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:56 WIB
Bamset bersama wakil ketua II DPD Yorys Raweyai
Bamset bersama wakil ketua II DPD Yorys Raweyai

RADARSEMARANG.ID – Persoalan kelebihan kapasitas rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat perkara narkotika dinilai membutuhkan langkah luar biasa. Penguatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika menjadi salah satu solusi yang didorong untuk mengurangi kepadatan lapas sekaligus menyelamatkan generasi produktif.

Gagasan tersebut menjadi fokus Kertas Karya Tulis Perseorangan (Taskap) DR Bambang Setiawan, SE., S.Ak., SH., MH., saat mengikuti Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXIX Lemhannas RI selama 5,5 bulan.

Advokat, kurator, dan konsultan hukum pasar modal bersertifikat OJK yang juga mantan Staf Ahli Badan Akuntabilitas Publik dan Komite III DPD RI itu mengangkat judul 'Peran Pengawasan DPD RI terhadap Rehabilitasi Narkotika Guna Mewujudkan SDM Unggul Memperkokoh Ketahanan Nasional'.

Pendidikan P4N Lemhannas RI Angkatan LXIX resmi ditutup pada 7 juli 2026 dan dihadiri Wakil Ketua II DPD RI Yorrys Raweyai.

Dalam Taskapnya, Bamset memotret tingginya jumlah penghuni rutan dan lapas yang didominasi perkara narkotika. Kondisi itu tidak hanya memicu overcrowded, tetapi juga membebani APBN serta mengancam kualitas sumber daya manusia karena mayoritas penyalahguna berada pada usia produktif.

"Persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui pendekatan pemidanaan. Rehabilitasi harus diperkuat agar penyalahguna dapat dipulihkan dan tidak terus menambah kepadatan rutan maupun lapas," ujar Bamset.

Menurutnya, pemerintah perlu memperluas dan meningkatkan fasilitas rehabilitasi di berbagai daerah sehingga akses masyarakat terhadap layanan rehabilitasi semakin mudah.

Selain itu, Bamset menilai fungsi pengawasan legislatif juga harus dioptimalkan agar pelaksanaan kebijakan rehabilitasi berjalan efektif.

"DPD RI khususnya Komite III memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan rehabilitasi. Pengawasan yang kuat akan mendorong pelaksanaan program lebih terukur dan tepat sasaran," katanya.

Ia juga mengusulkan agar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjadi leading sector dalam mengoordinasikan kebijakan rehabilitasi narkotika serta melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

"Kolaborasi lintas sektor menjadi Solusi. Jika program rehabilitasi berjalan optimal, overcrowded lapas bisa ditekan, beban APBN berkurang, dan kualitas SDM Indonesia dapat terus ditingkatkan untuk memperkokoh ketahanan nasional," pungkasnya.

Editor : Baskoro Septiadi
#yorrys raweyai #rehabilitasi narkoba #angkatan LXIX Lemhanas