RADARSEMARANG.ID – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah sepeda motor sedang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru-baru ini viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman yang beredar luas tersebut, secara kasat mata tidak terlihat kejadian aneh atau insiden yang mencolok. Namun, setelah diteliti lebih cermat oleh para pengguna internet, perhatian publik justru tertuju pada salah satu kendaraan roda dua yang berada dalam antrean tersebut.
Sepeda motor dengan nomor polisi AD 60XX X itu terlihat memiliki stiker berwarna mencolok yang ditempelkan di bagian sepakbor belakang. Isi dari stiker yang menempel pada kendaraan tersebut langsung mengundang tanda tanya besar. Dalam tulisan di stiker itu secara gamblang disebutkan bahwa sepeda motor yang bersangkutan tercatat belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.
Kemunculan stiker di tengah antrean SPBU yang padat itu pun sontak menuai beragam reaksi dan komentar pedas dari warganet. Salah satu pengguna media sosial bahkan menuliskan komentar singkat yang menggambarkan rasa keheranannya, *"pajek isih urip wes di tempel sticker,"* yang dalam bahasa sehari-hari merujuk pada kekagetan melihat bentuk sosialisasi atau teguran pajak yang begitu kasat mata di ruang publik.
Baca Juga: Tips Agar TPG Triwulan 4 2025 Cepat Cair, Ini Catatan Penting Bagi Para Guru
Merespons viralnya video yang memicu spekulasi tersebut, beberapa pihak kemudian berinisiatif untuk melakukan penelusuran data guna memverifikasi kebenaran klaim yang tertera pada stiker.
Melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Bermotor Online atau yang lebih dikenal dengan nama New Sakpole, dilakukan pengecekan resmi terhadap nomor polisi kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran data, diketahui bahwa nomor polisi AD 60XX X merupakan kendaraan yang terdaftar di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Informasi yang diperoleh dari basis data resmi justru menunjukkan fakta yang berbeda, bahwa pemilik kendaraan tersebut ternyata telah melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Temuan ini tentu saja membuat geger dan menimbulkan pertanyaan baru terkait dasar penempelan stiker tersebut, mengingat data pajak kendaraan menunjukkan status yang sudah lunas.
Baca Juga: Tips Atasi Jamur Kaca Pada Mobil Kesayangan, Salah Satunya Pakai Baking Soda
Hingga saat tulisan ini disusun, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang ataupun dinas terkait untuk menjelaskan kronologi dan alasan di balik penempelan stiker pajak pada sepeda motor tersebut.
Ketidakpastian informasi ini semakin menjadi perbincangan hangat, mengingat kebijakan serupa tentang penempelan stiker bagi kendaraan penunggak pajak bukanlah hal baru dan sudah pernah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.
Praktik penempelan stiker sebagai bentuk teguran publik bagi wajib pajak yang menunggak ini sebelumnya telah dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat.
Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah tersebut pada dasarnya bertujuan untuk mendorong kesadaran wajib pajak agar segera melunasi tanggung jawabnya serta sekaligus menjadi upaya strategis untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Fenomena ini pun menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat, penting bagi setiap pemilik untuk memastikan data pajak kendaraannya selalu valid dan tidak menunggak.
Baca Juga: Resmi! Logo HUT RI 81 Diluncurkan, Ini Link Download dan Filosofi di Balik Desainnya
Kepatuhan dalam membayar pajak merupakan kontribusi langsung bagi pembangunan daerah. Apalagi di tengah kemudahan akses informasi seperti saat ini, pengecekan data pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi resmi dapat dilakukan kapan saja untuk memastikan status kendaraan aman.
Penggunaan stiker yang sempat viral ini juga mengingatkan bahwa saat ini banyak pemerintah daerah yang mulai aktif melakukan berbagai cara kreatif dan edukatif untuk meningkatkan kepatuhan pajak, mulai dari penempelan stiker, SMS blast, hingga pengawasan langsung di jalan raya.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran bahwa di era digital, konten viral di media sosial dapat dengan cepat membentuk opini publik. Penting bagi setiap pihak untuk tidak langsung percaya pada sebuah konten tanpa melakukan verifikasi data terlebih dahulu, karena tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan administrasi atau perbedaan periode data.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek secara mandiri data kendaraan melalui aplikasi atau kanal resmi dinas pendapatan daerah di masing-masing wilayah. Dengan begitu, kita dapat terhindar dari kesalahpahaman informasi dan tetap tertib dalam memenuhi kewajiban negara, sekaligus menghindari risiko sanksi administrasi maupun teguran di ruang publik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi