RADARSEMARANG.ID - Kabar gembira nih, bagi anda yang pajak kendaraannya masih nunggak alias belum dibayar pajaknya, entah karena terkendala beaya atau malas ngurus pajak.
Di bulan Juli 2026 ini, Pemerintah Provinsi dibeberapa daerah di Indonesia, meluncurkan program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan pajak kendaraan ini tentu yang dinanti oleh masyarakat, terutama mereka yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar.
Karena dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat menikmati berbagai insentif, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.
Tentu, program ini membuat biaya perpanjangan STNK menjadi lebih ringan dibandingkan pembayaran pada kondisi normal.
Apakah Provinsi Jawa Tengah termasuk yang menggelar program pemutihan ini? Berikut daftar Provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Juli 2026.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tanpa dikenakan denda administratif.
2. Jawa Tengah
Nah ini dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tak mau ketinggalan, dengan memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.
Masyarakat dapat menikmati beberapa fasilitas, di antaranya:
- Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
- Pengurangan sanksi administratif yang mengikuti besaran pengurangan pokok pajak.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
- Pengurangan pokok pajak, sanksi administrasi, dan tunggakan bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak.
Baca Juga: Honda Monkey 2026 Resmi Hadir dengan 3 Warna Baru, Harga Tembus Rp 88 Juta
3. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsiyang dipimpin Boby Nasution ini, mulai awal Jul 2026 memberikan promo diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini menawarkan potongan denda hingga 57 persen sehingga dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
4. Sumatera Selatan
Pemprov Sumsel membuat aturan baru bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan, mendapat keuntungan melalui pembebasan pajak progresif.
Dengan kebijakan tersebut, kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif sehingga biaya kepemilikan kendaraan menjadi lebih ringan.
5. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan hingga 31 Agustus 2026.
Berbagai keringanan yang diberikan antara lain:
- Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta dendanya dihapus.
- Bebas denda pajak kendaraan.
- Bebas pajak progresif.
- Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.
- Diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung.
- Potongan pajak 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi peluang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakan dengan biaya yang jauh lebih hemat. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, disarankan memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku masing-masing daerah berakhir. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi