Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Beberapa Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Bulan Juli 2026, Cek Daftar dan Keringanannya

Sulistiono • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:15 WIB

 

Masyarakat memanfaatkan layanan Samsat keliling untuk membayar pajak kendaraannya. (Jawa Pos)
Masyarakat memanfaatkan layanan Samsat keliling untuk membayar pajak kendaraannya. (Jawa Pos)

 

RADARSEMARANG.ID - Kabar gembira nih, bagi anda yang pajak kendaraannya masih nunggak alias belum dibayar pajaknya, entah karena terkendala beaya atau malas ngurus pajak. 

Di bulan Juli 2026 ini, Pemerintah Provinsi dibeberapa daerah di Indonesia, meluncurkan program pemutihan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program pemutihan pajak kendaraan ini tentu yang dinanti oleh masyarakat, terutama mereka yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar. 

Karena dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat menikmati berbagai insentif, mulai dari pembebasan denda keterlambatan, pengurangan pokok pajak, penghapusan tunggakan, hingga pembebasan pajak progresif.

Tentu, program ini membuat biaya perpanjangan STNK menjadi lebih ringan dibandingkan pembayaran pada kondisi normal.

Apakah Provinsi Jawa Tengah termasuk yang menggelar program pemutihan ini? Berikut daftar Provinsi  yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama Juli 2026.

Baca Juga: Bursa Transfer Super League 2026/2027, Victor Dethan Resmi Gabung Persija Jakarta, Eks PSM Makassar Berjanji Tak Kecewakan The Jakmania

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tanpa dikenakan denda administratif.

2. Jawa Tengah

Nah ini dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tak mau ketinggalan, dengan memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.

Masyarakat dapat menikmati beberapa fasilitas, di antaranya:

Baca Juga: Honda Monkey 2026 Resmi Hadir dengan 3 Warna Baru, Harga Tembus Rp 88 Juta

3. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsiyang dipimpin Boby Nasution ini, mulai awal Jul 2026 memberikan promo diskon denda Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini menawarkan potongan denda hingga 57 persen sehingga dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

4. Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel membuat aturan baru bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan, mendapat keuntungan melalui pembebasan pajak progresif.

Dengan kebijakan tersebut, kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif sehingga biaya kepemilikan kendaraan menjadi lebih ringan.

5. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama kendaraan hingga 31 Agustus 2026.

Berbagai keringanan yang diberikan antara lain:

Program pemutihan pajak kendaraan menjadi peluang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban perpajakan dengan biaya yang jauh lebih hemat. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, disarankan memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku masing-masing daerah berakhir. (sls)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#PemutihanPajakKendaraan #PemutihanPajak2026 #PajakKendaraan #jawatengah