RADARSEMARANG.ID – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) maupun calon Manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang mengundurkan diri dari proses rekrutmen.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Panselnas Nomor 09 Tahun 2026 yang sekaligus merevisi Pengumuman Nomor 08 Tahun 2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Sebelumnya, ketentuan denda Rp100 juta menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan luas di berbagai platform media sosial. Banyak pihak menilai aturan tersebut berpotensi memberatkan peserta yang memutuskan mundur dari proses seleksi.
Menanggapi berbagai masukan yang berkembang di masyarakat, Panselnas akhirnya melakukan penyesuaian kebijakan dengan menghapus ketentuan penalti tersebut.
Dalam keterangan resminya, Panselnas menyatakan perubahan aturan dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya talenta-talenta terbaik bangsa, agar dapat berpartisipasi dalam program prioritas pemerintah tanpa terbebani konsekuensi administratif yang dinilai memberatkan.
"Tujuannya agar memberi kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi pada program prioritas Presiden, dengan ini Panselnas menyampaikan penyesuaian ketentuan partisipasi," demikian bunyi keterangan resmi Panselnas.
Baca Juga: Libur Sekolah, Pertamina Pertebal Stok Pertalite Hingga 18% di SPBU se-Jateng DIY
Panselnas juga menegaskan bahwa ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan poin 13 yang mengatur konsekuensi finansial berupa penalti Rp100 juta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Guna memastikan tidak ada hambatan administratif yang menghalangi talenta terbaik untuk bergabung, maka ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa penalti sebesar Rp100 juta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," lanjut pernyataan tersebut.
Meski aturan penalti telah dihapus, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan program sesuai ketentuan yang berlaku. Panselnas menegaskan komitmen dan kesungguhan peserta tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program pembinaan sumber daya manusia tersebut.
Untuk peserta yang telah lolos seleksi, konfirmasi kesediaan mengikuti program pembinaan SDM dapat dilakukan melalui portal resmi mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, sebagian calon manajer KDMP saat ini telah memasuki tahapan pembinaan berupa latihan dasar kemiliteran yang menjadi salah satu agenda wajib dalam rangkaian program pengembangan kapasitas peserta.
Pencabutan aturan denda ini disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mengikuti seleksi tanpa khawatir menghadapi beban finansial apabila memutuskan mengundurkan diri di tengah proses rekrutmen.
Editor : Baskoro Septiadi