Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Harga Pertamax Naik, Ini Cara dan Syarat Lolos Verifikasi Barcode Pertalite agar Tidak Ditolak

Sulistiono • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:57 WIB
Ilustrasi : Antrean mobil dan motor di salah satu SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan barcode my Pertamina. (Jawa Pos)
Ilustrasi : Antrean mobil dan motor di salah satu SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan barcode my Pertamina. (Jawa Pos)

 

RADARSEMARANG.ID — Kebijakan PT Pertamina (Persero) yang resmi menaikkan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 sejak 10 Juni 2026 lalu, mulai memicu pergeseran pola konsumsi di masyarakat. Demi menghemat pengeluaran, sejumlah pemilik kendaraan roda empat yang sebelumnya mengonsumsi Pertamax kini berbondong-bondong beralih ke BBM bersubsidi.

Fenomena ini terlihat dari meningkatnya pengajuan pembuatan barcode MyPertamina oleh para pemilik mobil agar dapat membeli Pertalite maupun Solar subsidi dengan harga yang lebih miring.

Namun, berburu BBM subsidi ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Pertamina menerapkan seleksi dan aturan yang sangat ketat. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan barcode ini sengaja dirancang agar penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Selain faktor kapasitas mesin, pemohon juga harus melewati proses verifikasi administrasi yang ketat. Bagi Anda pemilik kendaraan pribadi yang ingin mengajukan *barcode* MyPertamina, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

1. KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.

2. STNK aktif yang sesuai dengan data kendaraan.

3. Foto Diri pemilik kendaraan.

4. Foto Kendaraan dari beberapa sisi, termasuk foto yang memperlihatkan nomor polisi (nopol) dengan jelas.

Sementara itu, bagi kendaraan komersial atau armada layanan umum, terdapat persyaratan tambahan yang wajib dilampirkan, antara lain:

* Surat Izin Usaha.

* Bukti Uji Kendaraan Bermotor (KIR) yang masih berlaku.

* Surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

Baca Juga: Bagaimana Jika Guru Baru Mendapatkan SK PPPK di Bulan Mei, Apakah Guru Langsung Bisa Mendapatkan TPG di SKTP Juni 2026?

Seiring dengan melonjaknya jumlah pendaftar pasca-kenaikan harga Pertamax, Pertamina dipastikan akan memperketat proses verifikasi data guna menghindari potensi kecurangan.

Oleh karena itu, sebelum Anda meluangkan waktu untuk mendaftar, pastikan untuk mengecek kembali spesifikasi dan kapasitas mesin mobil Anda. Jangan sampai proses pengajuan Anda ditolak secara otomatis oleh sistem karena kendaraan Anda tidak masuk dalam kategori penerima subsidi. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
#syarat pertalite subsidi #kenaikan harga pertamax #bbm tepat sasaran #aturan cc mobil pertamina #barcode MyPertamina